(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari :
a. Ketua :
Menteri Negara Koordinator
merangkap anggota
Bidang Kesejahteraan Rakyat
b. Wakil Ketua :
Menteri Negara Koordinator
merangkap anggota
Bidang Perekonomian
c. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Sosial
4. Menteri Kesehatan
5. Menteri Pendidikan Nasional
6. Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata
7. Menteri Pertanian
8. Menteri Kelautan dan Perikanan
9. Menteri Kehutanan
10. Menteri Pekerjaan Umum
11. Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
12. Menteri …
12. Menteri Perindustrian
13. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
15. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
16. Menteri Negara Perumahan Rakyat
17. Menteri Negara Lingkungan Hidup
18. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
19. Sekretaris Kabinet
20. Kepala Badan Pusat Statistik
21. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
22. Kepala Badan Pertanahan Nasional
d. Sekretaris :
Deputi Bidang Koordinasi Penang- gulangan Kemiskinan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejah- teraan Rakyat
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan dalam pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Bagian …