UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KUDUS
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut
Agama Islam Negeri Kudus.
Pasal 3
(l) Universitas Islam Negeri Sunan Kudus mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(21 Selain menyelenggaralan program pendidikan tinggi ilmu
agama 15lam ssfagaimana dimaksud pada ayat (l),
Universitas Islam Negeri Sunan Kudus dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggarEran progrcrm
tinggi ilmu agama Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan**
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi
kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam
Negeri Sunan Kudus; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kudus
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri
Sunan Kudus.
### Pasal 5...
SK No2233ll A
---
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaxan, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus dalam
pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 20l8
tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5O), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut
Agama Islam Negeri Kediri Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5O), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No271678A
---
-4
orang
lnt
dalam lcmbaran Negara Republik Indonesia.
pada tangeal 8 Mei 2025
ttd.
pada anggal 8 Mci 2O25
I
### REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 79
Salinan sesuai dengan aslinya
Fcrundang-undangan dan
SK No27156{A
