Langsung ke konten

Pcndidikan Tingi Kcagamaan (t*mbaran Negara Republik

PERPRES No. 52 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Madura sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura.

Pasal 3

**(1) Universitas Islam Negeri Madura mempunyai tugas** menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Madura dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. **(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan** tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Madura; dan - semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Madura dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Madura. ### Pasal 5. . . SK No2233074 --- FEESIDEN

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuar dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 51), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20l8 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No271674A --- FRESIDEN Agar setiap otang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahrran Presidcn ini dengan penempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJal€rta pada anggal8 Mei 2025 INDONESI.A, ttd. Diundangkan diJal<arta pada tangal 8 Mei 2025 REruBLIK INDONESIA, ttd I,EMBARAN NEGARA REruBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 78 Salinan sesuai dengan aslinya ### REPUBLIKI NDONESIA Ferundang-undangan dan Hukum, E lr.t,, Djaman SK No27l653A