Langsung ke konten

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG

PERPRES No. 52 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat
diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.114

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id