Langsung ke konten

PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA SUI.AUIESI SETATAN

PERPRES No. 51 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

**(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran** Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pemerintah daerah dapat membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh: - menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau - Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No271638A --- FRESIDEN 3- Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Presiden ini dengan pcnempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia. Ditctaplen di Jakarta pada tanggal6 Mei 2O25 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 ### REPUBLIK INDONES}IA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya REruBUK INDONESIIA Ferundang-undangan dan Hukum, anna Djaman SK No271639A