PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA SUI.AUIESI SETATAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau
teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi
syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
**(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggErrzran**
Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(21 Pemerintah daerah dapat membantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden
ini, diatur oleh:
- menteri yang suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan; dan/ atau
- Kepala Badan Kepegawaian Negara,
sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No271638A
---
FRESIDEN
3-
Agar setiap onang mcngetahuinya, memerintahkan
pcngundangan Peraturan Presiden ini dengan pcnempatannya
dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditctaplen di Jakarta
pada tanggal6 Mei 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
### REPUBLIK INDONES}IA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
REruBUK INDONESIIA
Ferundang-undangan dan
Hukum,
anna Djaman
SK No271639A
