Langsung ke konten

PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PERPRES No. 51 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 1945-08-17

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang
selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah

program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang

berkarakter Pancasila.

1. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang

selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera

negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan
pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia

tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur
Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di

Monumen Nasional Jakarta.

1. Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -3-

1. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya

disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri
terbaik yang merupakan kader bangsa untuk

melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan

duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan

Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik

Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir

Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota.

1. Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang

selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah

Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas

mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka

pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan

upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Pasal 2

Program Paskibraka berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah

koordinasi Badan.

(2) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di

bawah koordinasi Badan.

(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi

dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah
koordinasi Badan melalui kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -4-

Pasal 4

(1) Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka,

Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta

Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan.

(2) Program Paskibraka meliputi:

  • pembentukan Paskibraka;
  • pelaksanaan tugas Paskibraka;
  • pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
  • pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta

Pancasila;

  • pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka

Duta Pancasila; dan

  • pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan

dan Purnapaskibraka.

(3) Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan secara terencana, terpadu,

menyeluruh, dan berkelanjutan.

Pasal 5

(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui

tahapan:

  • rekrutmen dan seleksi;
  • pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
  • pengukuhan Paskibraka.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan

Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 6

(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib

mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia

kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -5-

(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan

pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah

makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber

pada-Nya.

Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air

Indonesia. Aku mengaku berbangsa satu, bangsa
Indonesia.

Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan

Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan
ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan

makmur berdasarkan Pancasila.

Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya

bangsa.

Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan
besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan

menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi
kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji

akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku

untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam

karya hidupku sehari-hari.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini

dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.”

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -6-

Pasal 7

(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari

Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik

Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir

Pancasila.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi

lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas

Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 8

(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah

mendapatkan persetujuan dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.

(3) Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan

Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga

lainnya.

Pasal 9

(1) Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.

(2) Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -7-

Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan

Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam

Peraturan Badan.

Pasal 10

(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:

  • memegang teguh konsensus berbangsa dan

bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

Bhinneka Tunggal Ika;
- menjadi teladan dalam mengarusutamakan

Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan,

persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta

rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di

lingkungan organisasi, komunitas, dan

masyarakat di berbagai bidang; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh

Kepala Badan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas

Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam

Peraturan Badan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -8-

Pasal 11

(1) Badan melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap

Purnapaskibraka Duta Pancasila.

(2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi

Pancasila; dan

  • pengarusutamaan Pancasila.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan lanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Badan.

Pasal 12

(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam

organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.

(2) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 13

(1) Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas

tingkat:

  • pusat;
  • provinsi; dan
  • kabupaten/kota.

(2) Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pembina;
  • pelaksana; dan
  • sekretariat.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -9-

Pasal 14

(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat

pusat terdiri atas:

  • dewan pembina; dan
  • anggota pembina.

(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dijabat secara ex officio oleh:

  • Ketua Dewan Pengarah Badan;
  • menteri yang menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan

urusan pemerintahan di bidang politik, hukum,

dan keamanan;

- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan

urusan pemerintahan di bidang pembangunan

manusia dan kebudayaan;

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan

  • Kepala Badan.

(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan

tinggi madya yang membidangi:

- koordinasi revolusi mental pada kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,

dan pengendalian urusan kementerian/lembaga

dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di

bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

  • pemerintahan umum pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri;

  • keuangan daerah pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam

negeri;

  • pendidikan keagamaan pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -10-

bidang agama;

- pendidikan menengah pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan;

  • peraturan perundang-undangan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi

manusia;
- hak asasi manusia pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang hukum dan hak asasi manusia;

  • pengembangan pemuda pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pemuda dan olahraga;
- pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi

Pancasila pada Badan; dan
- pengendalian dan evaluasi pada Badan.

(4) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.

(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan

Ketua Dewan Pengarah Badan.

Pasal 15

(1) Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia

tingkat pusat terdiri atas:

  • majelis pertimbangan;
  • ketua umum;
  • wakil ketua I;
  • wakil ketua II;
  • sekretaris jenderal; dan
  • kepala departemen.

(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:

  • Purnapaskibraka; dan
  • tokoh nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -11-

(3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris

jenderal, dan kepala departemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f

merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila.

(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 16

Sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat

pusat ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 17

(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat

provinsi dijabat secara ex officio oleh gubernur.

(2) Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka

Indonesia tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur

dengan persetujuan Kepala Badan.

Pasal 18

(1) Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat

kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh

bupati/walikota.

(2) Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka

Indonesia tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh

bupati/walikota dengan persetujuan Kepala Badan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan

tata kerja Duta Pancasila Paskibraka Indonesia diatur

dalam Peraturan Badan.

Pasal 20

(1) Badan memberikan pembinaan terhadap Duta

Pancasila Paskibraka Indonesia.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -12-

  • pembentukan anggota;
  • peningkatan kompetensi anggota;
  • kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan
  • kegiatan pengarusutamaan Pancasila.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam

Peraturan Badan.

Pasal 21

(1) Badan memberikan pembinaan:

  • terhadap aktivitas kepaskibrakaan; dan
  • kepada Purnapaskibraka.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam rangka pengarusutamaan

Pancasila.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Badan.

PENDANAAN

Pasal 22

(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah

menyediakan pendanaan bagi program Paskibraka.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau

  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -13-

(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka

tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang

merupakan urusan pemerintahan umum.

Pasal 23

Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang

bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah

atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh

Pemerintahan Daerah atau pejabat yang berwenang, tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022

atau berdasarkan penetapan/persetujuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang telah

terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13

Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada
Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera

Pusaka tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan

kepengurusannya paling lambat 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada

Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera

Pusaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 65), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -14-

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan

Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 86 -15-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id