PENDIRIAN INSTITTJT SENI BUDAYA INDONESI.A KAUMANTAN TIMUR
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
(U Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Scni
Budaya Indonesia lhlimantan Timur.
**(2) lnstihrt. . .**
SK No27l534A
(21 Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
**(1) Sesala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggarEran**
Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
pendanaan l2l Pemerintah daerah dapat membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden
ini, diatur oleh:
- menteri yang suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupalan lingkup
urusan pemerintahan di bidang
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di
bidang keuangan; dan/ atau
- Kepala Badan Kepegawaian Negara,
sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Agar
SK No27t635A
---
PIIESIDEN
3-
Agar setiap orang mengetahuin]ra, memerintahlran
pengundangan Perahrran Pnesiden ini dcngan pcnempatann]ra
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJakarta
pada tangal 6Mci2O25
MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA
REruBLIK INDONESI,A,
ttd
LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 76
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEXREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan
Hulnrm,
Djaman
SK No271536A
