Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 tentang SEGI-SEGI PROTOKOLER DALAM TINDAKAN-KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA PIMPINAN M.P.R.S.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindakan-kepolisian dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam :
a. pemanggilan berhubung dengan tindak pidana
b. meminta keterangan tentang tindak pidana
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan
Pasal 2
Tindakan-kepolisian seperti tersebut dalam Pasal 1 terhadap para anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara hanya boleh dilaksanakan setelah diberitahukan terlebih dahulu kepada Ketua M.P.R.S.
Pasal 3
Khusus tindakan-kepolisian berupa penangkapan dan penahanan serta penggeledahannya hanya dapat dilaksanakan atas perintah PRESIDEN Republik INDONESIA.
Pasal 4
Tindakan-kepolisian tersebut dalam Pasal 1 hanya dapat dilaksanakan oleh petugas-petugas Negara menurut ketentuan sebagai berikut :
a. apbila petugas-negara tersebut termasuk Ketenteraman, serendah-rendahnya harus berpangkat :KOLONEL.
b. apabila petugas-negara tersebut termasuk dalam badan Kepolisian, serendah-rendahnya harus berpangkat : KOMISARIS BESAR.
c. apabila petugas-petugas tersebut termasuk dalam badan Pemerintahan Sipil, serendah-rendahnya harus berpangkat:
GUBERNUR.
Pasal 5
Petugas-petugas pelaksana tindakan-kepolisian tersebut dalam Pasal 4 harus dipilih diantara petugas-petugas negara yang tidak pernah absen dalam perjuangan Republik INDONESIA.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal A April 1961 SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 109
