Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI ADMINSTRATIF SULAWESI UTARA DAN PROPINSI ADMINISTRATIF SULAWESI SELATAN

PERPRES No. 5 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan mengubah ketentuan yang berlaku tentang pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atas daerah- daerah Propinsi Administratif, menghapuskan daerah Propinsi Administratif Sulawesi dan membentuk : a. Propinsi Administratif Sulawesi Utara, dengan tempat kedudukan pemerintah di Menado dan b. Propinsi Administratif Sulawesi Selatan, dengan tempat kedudukan pemerintahan di Makassar. (2) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan pemerintahan tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat dipindahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 2

Propinsi Administratif Sulawesi Utara meliputi wilayah: 1. Kotapraja Menado; 2. Kotapraja Gorontalo. 3. Daerah tingkat II kepulauan Sangihe dan Talaud; 4. Daerah tingkat II Minahasa; 5. Daerah tingkat II Bolaang Mongondow; 6. Daerah tingkat II Gorontalo: 7. Daerah tingkat II Buol Toli-toli. 8. Daerah tingkat II Donggala; 9. Daerah tingkat II Poso; 10. Daerah tingkat II Banggai. 1 sampai dengan 10 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) No. 1 sampai dengan 10 dari UNDANG-UNDANG No. 29 tahun 1959.

Pasal 3

Propinsi Adminisratif Sulawesi Selatan meliputi wilayah: 1. Kotapraja Makassar; 2. Daerah tingkat II Pangkajene dan Kepulauan; 3. Daerah tingkat II Maros; 4. Daerah tingkat II Gowa; 5. Daerah tingkat II Jeneponto; 6. Daerah tingkat II Takalar; 7. Daerah tingkat II Luwu; 8. Daerah tingkat II Tana Toraja; 9. Daerah tingkat II Bone; 10. Daerah tingkat II Wajo; 11. Daerah tingkat II Soppeng; 12. Daerah tingkat II Bonthain; 13. Daerah tingkat II Bulukumba; 14. Daerah tingkat II Sinjai; 15. Daerah tingkat II Selayar; 16. Daerah tingkat II Barru; 17. Daerah tingkat II Sidenreng-Rappang; 18. Daerah tingkat II Pinrang; 19. Daerah tingkat II Enrekang; 20. Daerah tingkat Majene; 21. Daerah tingkat II Mamuju; 22. Kotaparaja Pare-pare; 23. Daerah tingkat II Polewali-Mamasa; 24. Daerah tingkat II Buton; 25. Daerah tingkat II Muna; 26. Daerah tingkat II Kendari; 27. Daerah tingkat II Kolaka; 1 sampai dengan 27 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) No. II sampai dengan 37 dari UNDANG-UNDANG No. 29 tahun 1959.

Pasal 4

Pemerintah Daerah ditiap-tiap Propinsi Administratif tersebut dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pasal 5

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA, Ttd. SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 31 Maret 1960 Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO