Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 tentang NAMA JABATAN, GELAR, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN KEPALA DAERAH SERTA KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Kepala Daerah dalam Peraturan ini ialah Kepala Daerah yang diangkat atas dasar Penetapan PRESIDEN No.
6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah.
(2) a.
Nama jabatan dan pangkat kepala Daerah tingkat I adalah "Kepala Daerah tingkat I".
Kepala Daerah tingkat I memakai gelar "Gubernur", kecuali yang dimaksud dalam sub d.
b. Nama jabatan dan pangkat Kepala Daerah tingkat II adalah "Kepala Daerah tingkat II".
Kepala Daerah tingkat II memakai gelar "Bupati".
c. Nama jabatan dan pangkat Kepala Daerah tingkat II Kotapraja adalah "Kepala Daerah Kotapraja".
Kepala Daerah Kotapraja memakai gelar "Walikota".
d. Nama jabatan dan pangkat Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta adalah "Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta".
Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memakai gelar ,,Gubernur".
(3) Kepala Daerah dimaksud dalam ayat (1) adalah pegawai Negara.
(4) Bagi Kepala Daerah berlaku ketentuan-ketentuan mengenai
pegawai Negeri, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Penetapan PRESIDEN No. 6 tahun 1959.
(5) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Kepala Daerah, pada waktu diberhentikan sebagai Kepala Daerah dikembalikan kepada pangkatnya semula, kecuali apabila ditentukan lain oleh Pemerintah.
Pasal 2
(1) Kepada Kepala Daerah tingkat I, dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan gaji pokok sebesar Rp. 2.572,-.
(2) Kepala Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan gaji pokok sebesar Rp. 1448,-.
(3) Kepada Kepala Daerah tingkat II sesuatu Kotapraja, yang menjadi ibukota Daerah tingkat I diberikan gaji pokok sebesar Rp. 2.324,-.
(4) Kepada Kepala Daerah tingkat II, kecuali yang dimaksud dalam ayat (3) diberikan gaji pokok sebesar Rp. 2.250,-.
Pasal 3
Di samping gaji tersebut dalam pasal 2 diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan daerah, sumbangan Negara pajak pegawai dan tunjangan kemahalan umum menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri.
Bagian II
Rumah kediaman dan mobil atau kendaraan dinas lainnya
Pasal 4
(1) Untuk Kepala Daerah, kecuali untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, disediakan rumah jabatan.
(2) Biaya pemeliharaan rumah dan pekarangan, pemakaian air dan penerangan, ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 5
(1) Untuk Kepala Daerah serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta disediakan sebuah mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya dengan pengemudinya.
(2) Biaya pemakaian mobil atau kendaraan dinas lainnya dan pemeliharaannya ditanggung oleh Pemerintah.
Bagian III
Biaya perjalanan dan biaya penginapan
Pasal 6
Biaya perjalanan dan penginapan Kepala Daerah serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diberi penggantian menurut peraturan perjalanan dinas dalam Negeri bagi pegawai Negeri golongan I.
Bagian IV
Tunjangan jabatan
Pasal 7
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Menteri Keuangan MENETAPKAN tunjangan jabatan, yang diberikan tiap-tiap bulan kepada Kepala Daerah, untuk :
a.Daerah tingkat I dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah sekurang- kurangnya ........................... Rp. 500,-
b.Daerah tingkat II sejumlah sekurang-kurang- nya ................................. Rp. 350,-
Bagian V
Tanda penghargaan
Pasal 8
Kepada Kepala Daerah pada tiap-tiap akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberi penghargaan berupa uang sekaligus untuk setiap tahun memangku jabatannya sejumlah dua kali pokok gaji yang menjadi haknya pada saat ia berhenti, dengan sebanyak-banyaknya enam kali pokok gaji.
Masa memangku jabatannya yang kurang dari satu tahun, dibulatkan ke atas menjadi satu tahun penuh.
Bab VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 10
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1959
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 28 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
