Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERPRES No. 49 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc yang diangkat dan ditugaskan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi untuk mengadili tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 …

Pasal 2

Kepada Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya uang kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : a. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding adalah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); c. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi adalah Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).

Pasal 4

Selama menjabat Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diberikan fasilitas perumahan, transportasi, dan keamanan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV. Pasal 6 …

Pasal 6

(1) Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari Hakim Karier dan menerima uang kehormatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, tidak berhak atas Tunjangan Hakim berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim. (2) Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari pegawai negeri dan menerima uang kehormatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.

Pasal 7

Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 9 …

Pasal 9

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands