Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN AMENDMENT TO THE BASEL CONVENTION ON THE CONTROL OF TRANSBOUNDARY MOVEMENTS OF HAZARDOUS WASTES AND THEIR DISPOSAL (AMENDEMEN ATAS KONVENSI BASEL TENTANG PENGAWASAN PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BERBAHAYA DAN PEMBUANGANNYA)

PERPRES No. 47 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Amendment to the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Amendemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya), yang merupakan hasil Sidang Ketiga Konferensi Para Pihak Konvensi Basel di Jenewa pada Tahun 1995, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendment dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 60

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands