Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 46 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2003-04-21

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Teknik Militer (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the Russian Federation on Military Technical Cooperation) yang telah
ditandatangani pada tanggal 21 April 2003 di Moskow, Rusia, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.108

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id