Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERTANIAN

PERPRES No. 45 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pertanian mempunyai tugas meyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana
dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai,
tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah,
daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana
pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging,
dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing,
mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan
produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya,
serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran
hasil pertanian;
- pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang
pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertanian;
- koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan
pangan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 3

- pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan
hayati;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Pertanian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pertanian; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pertanian.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pertanian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian;
- Badan Ketahanan Pangan;
- Badan Karantina Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 4

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Pertanian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Pertanian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 5

Pasal 9

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan
prasarana dan sarana di bidang pertanian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan
perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi
tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan
alat mesin pertanian prapanen;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan
perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi
tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan
alat mesin pertanian prapanen;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian,
pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan,
serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian,
pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan,
serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan
rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan
pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 6

Pasal 12

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan,
penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan,
dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman
pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan
tanaman pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan,
penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan,
dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman
pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan
tanaman pangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan
pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung,
kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama
penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan
perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen,
pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan
tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan
perlindungan tanaman pangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan
perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen,
pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan
tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan
perlindungan tanaman pangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Hortikultura

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 7

Pasal 15

Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi
aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura
lainnya.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan,
penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan,
dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka
jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama
penyakit dan perlindungan hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan,
penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan,
dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka
jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama
penyakit dan perlindungan hortikultura;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan
pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai,
bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta
pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan
perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen,
pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang
merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta
pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan
perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen,
pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang
merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta
pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkebunan

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 8

Pasal 18

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi
tebu, dan tanaman perkebunan lainnya.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan,
penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan,
dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya,
pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan
perkebunan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan,
penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan,
dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya,
pengembangan bahan baku bio energi, pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan
perkebunan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan
pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan
tanaman perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi,
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian
hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan
perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen,
pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman
perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi,
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian
hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan
perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen,
pengolahan, dan pemasaran hasil produksi tebu dan tanaman
perkebunan lainnya, pengembangan bahan baku bio energi,
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan, serta pengendalian
hama penyakit dan perlindungan perkebunan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 9

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan populasi dan produksi ternak serta kesehatan hewan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan
bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan,
dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen,
pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih dan
bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan, penyehatan hewan,
dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, serta pascapanen,
pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
peningkatan penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak,
produksi pakan, penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan
masyarakat veteriner, serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran
hasil peternakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan
penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan,
penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner,
serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan
penyediaan benih dan bibit ternak, produksi ternak, produksi pakan,
penyehatan hewan, dan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner,
serta pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 10

Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 23

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern
di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pertanian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Pasal 26

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dipimpin oleh Kepala

Badan.

Pasal 27

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas
menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang
pertanian.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 11

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian,
pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang
pertanian;
- penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang
pertanian;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian,
pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian

Pasal 29

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 30

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia pertanian.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia
pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan pertanian;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 12

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan
pertanian;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan penyuluhan
pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia Pertanian;
- pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Badan Ketahanan Pangan

Pasal 32

(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 33

Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan
pemantapan ketahanan pangan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan
pemantapan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan
pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan,
penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan
pangan segar;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan
distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi
pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan
pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi
pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan
peningkatan keamanan pangan segar;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 13

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan,
penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan
akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan
peningkatan keamanan pangan segar;
- pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas
Badan Karantina Pertanian

Pasal 35

(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 36

Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan
perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan
hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan
keamanan hayati;
- peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta
pengawasan keamanan hayati;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan
hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 38

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 14

Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pengembangan bio industri.

(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan
internasional.

(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang investari pertanian;

(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang lingkungan pertanian;

(5) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.

Bagian Keempatbelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 40

Di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 42

Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 15

TATA KERJA

Pasal 43

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang

perindustrian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang

perdagangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pertanian harus
menyusun peta bisnis proses yang digambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Pertanian.

Pasal 45

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pertanian secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 46

Kementerian Pertanian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 47

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan
tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan
antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 48

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 49

Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 16

Pasal 50

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja organisasi
dibawahnya.

PENDANAAN

Pasal 53

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Pertanian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 55

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.85 17

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 57

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan
mengenai Kementerian Pertanian dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014;
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2015

,

www.peraturan.go.id