Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini telah menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya atau jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2008 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
