Langsung ke konten

SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN

PERPRES No. 44 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan

pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia,

sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen,
pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.

1. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang

menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan
Kelapa Sawit.

1. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya
disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan

Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya,

dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian

kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis

bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan

---

2020, No.75 -3-

Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria

ISPO.
1. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang

selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun

kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa

sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

1. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut

Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

1. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang

selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah

badan usaha yang berbadan hukum, didirikan

menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan

Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
1. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk

tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan

pengolahannya yang terdiri atas produk utama,
produk olahan untuk memperpanjang daya simpan,

produk sampingan, dan produk ikutan.

1. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan

bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga

penilaian kesesuaian.
1. Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian

kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi

ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang

---

2020, No.75 -4-

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini

meliputi:
- Sertifikasi ISPO;

  • kelembagaan;
  • keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta;
  • pembinaan dan pengawasan; dan
  • sanksi.

Pasal 3

Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk:
- memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta

pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai

prinsip dan kriteria ISPO;
- meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil

Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional

dan internasional; dan
- meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas

rumah kaca.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia

yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO.

---

2020, No.75 -5-

(2) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang
meliputi:

  • kepatuhan terhadap peraturan perundang-

undangan;

  • penerapan praktik perkebunan yang baik;
  • pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya

alam, dan keanekaragaman hayati;
- tanggung jawab ketenagakerjaan;

  • tanggung jawab sosial dan pemberdayaan

ekonomi masyarakat;

  • penerapan transparansi; dan
  • peningkatan usaha secara berkelanjutan.

(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan

dalam kriteria ISPO.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria

ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib

dilakukan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.

(2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa

Sawit;

  • usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa

Sawit; dan

  • integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan

Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil
Perkebunan Kelapa Sawit.

(3) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi:

  • Perusahaan Perkebunan; dan/atau
  • Pekebun.

(4) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun

---

2020, No.75 -6-

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat

dilakukan secara perseorangan atau berkelompok.

(5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok

Pekebun, atau koperasi.

Pasal 6

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban

Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda;
  • pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan

Kelapa Sawit;
- pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau

  • pencabutan sertifikat ISPO.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Lembaga Sertifikasi ISPO

Pasal 7

(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.

(2) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib:

- terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang

standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
- terdaftar pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perkebunan.

---

2020, No.75 -7-

(3) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertugas:
- melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap

pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada

Pelaku Usaha;

  • menerbitkan, membekukan sementara atau

membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha

Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil
kegiatan Sertifikasi ISPO;

  • melaksanakan penilikan setiap tahun kepada

Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah

memiliki sertifikat ISPO; dan

  • menindaklanjuti keluhan dan banding terkait

pelaksanaan Sertifikasi ISPO.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi

Pasal 8

(1) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan

Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO untuk
dilakukan penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria

ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampirkan dengan dokumen:

  • izin usaha perkebunan;
  • hak atas tanah;
  • izin lingkungan; dan
  • penetapan penilaian usaha perkebunan dari

pemberi izin usaha perkebunan.

(3) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)

huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO
kepada Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan

dokumen:

  • tanda daftar usaha perkebunan; dan
  • hak atas tanah.

---

2020, No.75 -8-

Pasal 9

(1) Permohonan Sertifikasi ISPO disampaikan oleh Pelaku

Usaha kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.

(2) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan

dokumen persyaratan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga
Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.

(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga

Sertifikasi ISPO menolak permohonan.

(5) Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan

pemberitahuan kepada Pelaku Usaha mengenai
penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) disertai alasan penolakan.

Pasal 10

Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO
dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 11

(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan

kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan
sertifikat ISPO.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi

prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO

menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha

untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi

persyaratan.

(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan

dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan
prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO

menerbitkan sertifikat ISPO.

(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan

dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan

---

2020, No.75 -9-

prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak

dilanjutkan dan permohonan Sertifikasi ISPO
dibatalkan.

Pasal 12

(1) Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan

kepada Komite ISPO mengenai:

  • sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
  • Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan

dan/atau melengkapi persyaratan untuk

pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.

(2) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan

laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai

sanksi administratif oleh Menteri.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • teguran tertulis; atau
  • dikeluarkan dari daftar kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat
dikenai sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau

pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga

Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang standardisasi dan

penilaian kesesuaian.

Pasal 13

(1) Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun.

(2) Sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaku Usaha
mengajukan Sertifikasi ISPO ulang.

---

2020, No.75 -10-

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi ISPO
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Penilikan

Pasal 15

(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah

tersertifikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh

Lembaga Sertifikasi ISPO.

(2) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan

kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak

memenuhi prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif
oleh Menteri.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- pembekuan sertifikat ISPO; atau

  • pencabutan sertifikat ISPO.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

---

2020, No.75 -11-

Pasal 17

(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan

penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(1) dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • teguran tertulis; atau

- dikeluarkan dari daftar kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat

dikenai sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau
pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga

Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian.

Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 18

(1) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh

Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibebankan kepada

masing-masing Perusahaan Perkebunan.

(2) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh

Pekebun dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau

  • sumber lain yang sah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

2020, No.75 -12-

(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disalurkan melalui kelompok Pekebun, gabungan
kelompok Pekebun, atau koperasi, dan dapat

diberikan selama masa Sertifikasi ISPO awal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi ISPO

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Komite ISPO

Pasal 19

(1) Dalam rangka pelaksanaan koordinasi pengelolaan

dan penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO.

(2) Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas:

  • menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan

dan penyelenggaraan ISPO yang telah ditetapkan
oleh Dewan Pengarah ISPO menjadi kebijakan

operasional;

- menyusun serta mengembangkan prinsip dan
kriteria ISPO;

  • menyusun standar penilaian untuk masing-masing

tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;

  • menyusun persyaratan dan skema Sertifikasi ISPO;
  • mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi ISPO

dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan
yang baik;

  • membangun sistem informasi Sertifikasi ISPO; dan
  • melakukan koordinasi dengan kementerian,

lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang

dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan
penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.

---

2020, No.75 -13-

(3) Komite ISPO membangun dan mengembangkan

sistem informasi Sertifikasi ISPO sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f serta menerapkan

sistem penggunaan data secara bersama (data

sharing) dan terintegrasi secara elektronik untuk

memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk
memperoleh sertifikat ISPO.

Pasal 20

(1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

diketuai oleh Menteri dan terdiri dari unsur

pemerintah, asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan

pemantau independen.

(2) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat ex officio.

(3) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari

pemantau independen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan lembaga swadaya masyarakat

yang berbadan hukum Indonesia atau Warga Negara
Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki

kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Bagian Kedua

Dewan Pengarah ISPO

Pasal 21

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas

pelaksanaan tugas Komite ISPO dibentuk Dewan

Pengarah ISPO.

(2) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai tugas:

  • menetapkan kebijakan umum dalam sistem dan

mekanisme ISPO;

  • melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan

sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

  • menetapkan susunan keanggotaan Komite ISPO.

---

2020, No.75 -14-

(3) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : menteri yang

menyelenggarakan urusan

koordinasi di bidang

perekonomian;

  • Ketua Harian : Menteri;

- Anggota : 1. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan

di bidang lingkungan hidup

dan kehutanan;

1. menteri yang menyelengga-

rakan urusan pemerintahan

di bidang agraria dan tata
ruang;

1. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan;

1. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan

di bidang perindustrian;

1. menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan

di bidang dalam negeri; dan

1. kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang

menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang

standardisasi nasional.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja

Dewan Pengarah ISPO diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang

perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah ISPO.

---

2020, No.75 -15-

SERTA

Pasal 23

Untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing pasar

secara nasional maupun internasional, Pemerintah Pusat

dan Pemerintah Daerah melakukan upaya :
- diseminasi;

  • advokasi;
  • diplomasi internasional; dan
  • pengakuan keberterimaan terhadap produk dan sistem

penilaian kesesuaian.

Pasal 24

(1) Masyarakat, Pelaku Usaha, dan pemangku

kepentingan dapat turut berperan serta dalam

kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi

ISPO.

(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dengan:

- mengusulkan dan memberikan masukan mengenai
pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;

  • meminta dan mendapatkan informasi terkait

pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
- melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan

atas pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi

ISPO kepada pemerintah, Komite ISPO, KAN,

dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau

  • bersama pemerintah meningkatkan keberterimaan

dan daya saing ISPO, serta Hasil Perkebunan
Kelapa Sawit Indonesia dan turunannya di pasar

nasional maupun internasional.

---

2020, No.75 -16-

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan

Sertifikasi ISPO bagi Pelaku Usaha.

(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

oleh Menteri, menteri, dan kepala lembaga sesuai

dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai

dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Pekebun meliputi penyiapan dan pemenuhan
prinsip dan kriteria ISPO.

Pasal 26

(1) Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum

Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap

berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya

sertifikat ISPO dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku Usaha melakukan penyesuaian penerapan

ISPO berdasarkan prinsip dan kriteria ISPO
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini

yang dilakukan atas dasar hasil penilikan oleh
Lembaga Sertifikasi ISPO.

  • Lembaga Sertifikasi ISPO berdasarkan penilikan

sebagaimana dimaksud pada huruf a,

---

2020, No.75 -17-

mengeluarkan laporan hasil penilikan sesuai

jangka waktu yang ditentukan.
- Pelaku Usaha wajib menyesuaikan penerapan ISPO

berdasarkan laporan hasil penilikan sebagaimana

dimaksud pada huruf a sesuai jangka waktu yang

ditentukan.

  • berdasarkan laporan hasil penilikan sebagaimana

dimaksud pada huruf b:
1. apabila Pelaku Usaha telah sesuai menerapkan

prinsip dan kriteria ISPO, sertifikat ISPO

dinyatakan tetap berlaku; atau

1. apabila Pelaku Usaha belum menerapkan

prinsip dan kriteria ISPO, Pelaku Usaha

diminta melakukan penyesuaian sampai
penilikan berikutnya.

- dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan
penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d

nomor 2, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan

sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian

Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur oleh Menteri selaku Ketua Komite ISPO.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

Sertifikasi ISPO bagi :

  • Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3) huruf a berlaku sejak Peraturan

Presiden ini diundangkan;

- Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden

ini diundangkan.

---

2020, No.75 -18-

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

Sertifikasi ISPO dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 29

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus

ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.75 -19-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di
pada tanggal 16 Maret 2020

,

ttd