Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan
pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia,
sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen,
pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
1. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang
menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan
Kelapa Sawit.
1. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya
disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya,
dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian
kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis
bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan
---
2020, No.75 -3-
Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria
ISPO.
1. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang
selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun
kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut
Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia
yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang
selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah
badan usaha yang berbadan hukum, didirikan
menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
1. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk
tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan
pengolahannya yang terdiri atas produk utama,
produk olahan untuk memperpanjang daya simpan,
produk sampingan, dan produk ikutan.
1. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
1. Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian
kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi
ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
---
2020, No.75 -4-
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
