Langsung ke konten

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI

PERPRES No. 44 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Teknologi Bandung ditetapkan

sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB merupakan

perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi

pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai

dengan peraturan perundangan-undangan.

(3) ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan

berkelanjutan.

(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.

Pasal 3

(1) Pembiayaan penyelenggaraan ITB bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat

menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.102

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari ITB sebagai
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB sebagai Perguruan Tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.

- Semua Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan
Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB
sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

- Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Per-guruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi
Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil ITB dapat diangkat menjadi pegawai ITB sebagai
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 5

Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ITB yang pada
saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana-kan tugasnya sampai
dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.102 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id