Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME LIENS AND MORTGAGES, 1993 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PIUTANG MARITIM DAN MORTGAGE, 1993)

PERPRES No. 44 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan International Convention on Maritime Liens and Mortgages, 1993 (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 58

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands