(1) Rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi,
perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan
pendidikan dasar dan menengah dilakukan untuk
menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan.
(2) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam
pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana
alam;
- rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak,
www.peraturan.go.id
---
2019, No.124 -5-
konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak
karena bencana alam;
- rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, sekolah menengah kejuruan,
sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah
pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar
biasa, dan sekolah luar biasa yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah
negeri.
(3) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan
kriteria:
- di atas tanah yang merupakan barang milik
negara;
- bangunan tidak dalam sengketa/kasus hukum;
- telah dilakukan reviu oleh badan yang merupakan
aparat pengawasan intern pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
dan
- telah dilakukan audit kelayakan teknis bangunan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau
lembaga terkait.
(4) Rehabilitasi atau renovasi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan madrasah negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilakukan dengan kriteria:
- di atas tanah yang merupakan Barang Milik
Daerah;
- berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar,
atau desa berkembang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- memiliki minimal 1 (satu) ruang kelas rusak berat;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.124 -6-
- tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber
pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau sumber
lainnya; dan
- pemerintah daerah membuat surat pernyataan
kesediaan untuk:
1. mempermudah proses perizinan;
1. menerima aset; dan
1. mengalokasikan anggaran untuk
pemeliharaan aset.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan rehabilitasi atau renovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- pemerintah daerah provinsi; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota.