Langsung ke konten

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI

PERPRES No. 43 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Pendidikan Indonesia

ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.

(2) Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disebut UPI

merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab
kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi

pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(2) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/ atau pendidikan

vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olah raga dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.

(3) UPI mengembangkan disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin

ilmu, dan disiplin ilmu lain yang menunjang pelaksanaan disiplin ilmu
pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu.

(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.

Pasal 3

(1) Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI dapat

menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.101

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari UPI sebagai
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban UPI sebagai Perguruan Tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.

- Semua Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan
Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI
sebagai Perguruan Tinggi yang diseleng-garakan oleh Pemerintah.

- Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi
Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil UPI sebagai Per-guruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi
Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil UPI dapat diangkat menjadi pegawai UPI sebagai
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 5

Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPI yang pada
saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana-kan tugasnya sampai
dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing berdasarkan ketentu-an peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang-kan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.101 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id