Langsung ke konten

GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

PERPRES No. 42 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersama
antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi
dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan
terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas
pada seribu hari pertama kehidupan.

1. Seribu hari pertama kehidupan adalah fase kehidupan yang dimulai
sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2
(dua) tahun.

1. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam
pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

TUJUAN

Pasal 2

(1) Tujuan umum Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi

dimaksudkan untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas
pada seribu hari pertama kehidupan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.100

(2) Tujuan khusus Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah:

- meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk
memberikan perlindungan dan pemenuhan gizi masyarakat;
- meningkatkan kemampuan pengelolaan program gizi, khususnya
koordinasi antar sektor untuk mempercepat sasaran perbaikan
gizi; dan
- memperkuat implementasi konsep program gizi yang bersifat
langsung dan tidak langsung.

Bagian Kesatu
Strategi

Pasal 3

Strategi utama Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi:
- menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber
daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian;
- peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di
semua sektor baik pemerintah maupun swasta;
- peningkatan intervensi berbasis bukti yang efektif pada berbagai
tatanan yang ada di masyarakat; dan
- peningkatan partisipasi masyarakat untuk penerapan norma-norma
sosial yang mendukung perilaku sadar gizi.

Bagian Kedua
Sasaran

Pasal 4

Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi diprioritaskan untuk
perbaikan gizi pada seribu hari pertama kehidupan.

Pasal 5

Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi:
- masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di
bawah usia dua tahun;
- kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang
sejenis;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.100 4

- perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan
keagamaan;

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • media massa;
  • dunia usaha; dan
  • lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan internasional.

Bagian Ketiga
Kegiatan

Pasal 6

(1) Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilaksanakan melalui

kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • kampanye nasional dan daerah;
  • advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga;
  • dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi;
  • pelatihan;
  • diskusi;
  • intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik);
  • intervensi kegiatan gizi tidak langsung (sensitif); dan
  • kegiatan lain.

(2) Kampanye nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a ditujukan untuk melakukan perubahan persepsi dan
peningkatan pengetahuan dan perilaku masyarakat dan dilakukan
melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa,
kegiatan di sekolah, kegiatan di rumah ibadah, permukiman warga,
dan ruang publik lain yang strategis.

(3) Advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk penggalangan
dukungan pada Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

(4) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan

untuk menggalang kerja sama dan kontribusi Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi.

(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan

untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan partisipasi
masyarakat untuk pengembangan dan pengaktifan norma-norma
sosial.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.100

(6) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan untuk

pengembangan partisipasi masyarakat dan pengembangan norma-
norma sosial.

(7) Intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f ditujukan untuk tindakan atau kegiatan untuk
menangani masalah gizi, yang pada umumnya dilakukan oleh sektor
kesehatan.

(8) Intervensi kegiatan gizi tidak langsung (sensitif) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g ditujukan untuk tindakan atau
kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan yang berperan
penting dalam perbaikan gizi masyarakat.

(9) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditujukan

untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya di
daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing kementerian/
lembaga pemerintah nonkementerian.

Bagian Keempat
Pelaksanaan

Pasal 7

Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh:
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi;
- akademisi;
- media massa;
- dunia usaha;
- masyarakat; dan
- mitra pembangunan internasional.

Bagian Kesatu
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas

Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan

Gizi dibentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.100 6

Gizi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus
Tugas.

(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 9

Gugus Tugas mempunyai tugas:

- mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan
program kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;

- mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka
pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;

- mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam
rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;

- mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka
pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; dan

- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan

Pasal 10

(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim

Teknis.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
(merangkap anggota) Rakyat

- Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri
(merangkap anggota)

- Wakil Ketua II : Menteri Kesehatan
(merangkap anggota)

- Sekretaris : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
(merangkap anggota) Kebudayaan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.100

- Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Peren-canaan
Pembangunan Nasional;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Agama;

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Per-lindungan Anak; dan

1. Sekretaris Kabinet.

(3) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.

(4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- Ketua : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Kebudayaan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;

- Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan,
Kependudukan dan Keluarga Berencana,
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat

- Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu
dan Anak, Kementerian Kesehatan

- Sekretaris I : Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat,
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional

  • Sekretaris II : Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan.
  • Anggota yang berasal dari unsur pemerintah.

(5) Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f

diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.100 8

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,

Gugus Tugas dapat membentuk Kelompok Kerja.

(2) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan pelaku
usaha.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok

Kerja diatur oleh Ketua Tim Teknis dengan persetujuan Ketua
Pengarah.

Bagian Keempat
Kerja Sama

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus
Tugas dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan/ atau
pihak lain yang dianggap perlu.

Bagian Kelima
Sekretariat

Pasal 13

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan

sebuah Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara

fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi
kepada Gugus Tugas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.100

Bagian Keenam
Tata Kerja

Pasal 14

Gugus Tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam 3
(tiga) bulan.

Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi di Daerah

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan

Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada
rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas.

(2) Dalam melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat
bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi,
organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya
masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat.

Bagian Kedelapan
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pasal 16

Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi secara berkala.

Pasal 17

(1) Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan Gerakan

Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing kepada
Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PENDANAAN

Pasal 18

Pendanaan bagi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.100 10

Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id