Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersama
antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi
dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan
terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas
pada seribu hari pertama kehidupan.
1. Seribu hari pertama kehidupan adalah fase kehidupan yang dimulai
sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2
(dua) tahun.
1. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam
pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
TUJUAN
