(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional
dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun
peta jalan (roa.d mapl yang meliputi:
- peningkatan produktivitas tebu sebesar 93
(sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui
perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan,
penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang
muat angkut;
- penambahan areal lahan baru perkebunan tebu
seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang
bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu
ralgrat, dan lahan kawasan hutan;
- peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas
pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar
1 1,2% (sebelas koma dua persen);
- peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan
- peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari
tanaman tebu paling sedikit sebesar f .200.000 kL
(satu juta dua ratus ribu kilo liter).
(21 Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan
peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan
hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan
perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
(3) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan
konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028.
(4) Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan
(21 industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(5) Pencapaian . . .
SK No 167173 A
---
PRESIOEN
5-
(5) Pencapaian peningkatan produksi bioetanol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2)
diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(6) Peta jalan (road mapl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan pihak terkait.
(71 Peta jalan (road map\ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung
sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.