Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1961 tentang PENETAPAN TAFSIRAN RESMI DARI KETETAPAN-KETETAPAN M.P.R.S.

PERPRES No. 4 Tahun 1961 berlaku

Pasal 1

Tafsiran yang resmi dari semua Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. yang sudah ada yang akan dikeluarkan sejak mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, hanya dapat ditetapkan oleh Pimpinan M.P.R.S. dengan PRESIDEN Mandataris.

Pasal 2

PRESIDEN/Mandataris mengadakan perubahan tafsiran dengan Pimpinan M.P.R.S. apabila tafsiran tersebut kurang selaras dengan penyelenggaraan pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. itu. KETENTUAN PENUTUP Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 1961. SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 108