Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1961 tentang PENETAPAN TAFSIRAN RESMI DARI KETETAPAN-KETETAPAN M.P.R.S.
Pasal 1
Tafsiran yang resmi dari semua Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. yang sudah ada yang akan dikeluarkan sejak mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, hanya dapat ditetapkan oleh Pimpinan M.P.R.S. dengan PRESIDEN Mandataris.
Pasal 2
PRESIDEN/Mandataris mengadakan perubahan tafsiran dengan Pimpinan M.P.R.S.
apabila tafsiran tersebut kurang selaras dengan penyelenggaraan pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. itu.
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 April 1961.
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 108
