Langsung ke konten

MANA.'EMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PERPRES No. 39 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam
rangka mencapai tujuan bernegara.
1. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari
ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
1. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan
entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko
Pembangunan Nasional.
1. Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga,
pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha,
dan badan lainnya.
5, Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian
negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab
utama dalam mengelola risiko pada program' kegiatan,
proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko
tertentu yang bersifat lintas sektor.
1. Kementerian Negara yaflg selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
8.Pemerintah...

SK No 167425 A

---

PRESIOEN

sebagai 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau
badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya
pemerintah terdapat kepentingan keuangan dari
pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah
Desa.
1. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat
pusat, kepentingan keuangan dari pemerintah
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
aparat 12. Pengawas Intern Lintas Sektor adalah
pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah
serta dan bertanggung jawab kepada Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dan pengawasan keuangan negara/daerah
Pembangunan Nasional.
1. Kebijakan MRPN adalah garis-garis besar arah,
maksud dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas
MRPN dalam mendesain, mengimplementasikan,
dan mengevaluasi, serta meningkatkan
mengembangkan MRPN.
1. Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi,
peran, tanggung jawab, dan hubungan antar
pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
1. Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen
yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas
pelaksanaan, MRPN untuk perancangan,
pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN
secara berkala di selumh organisasi.
kepercayaan, 16. Budaya Risiko adalah nilai,
pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko
Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh
pimpinan dan pegawai Entitas MRPN dalam rangka
berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional'

### Pasal 2...

SK No 167424A

---

PRESIDEN
K INDONES

Pasal 1

(1) Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (21huruf a paling sedikit memuat:
- Struktur MRPN;
- Kerangka Kerja MRPN; dan
Risiko. c. strategi pembangunan Budaya
(21 Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Kebijakan MRPN organisasi diterapkan untuk

mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu
dalam lingkup tugas masing-masing Entitas MRPN.

Bagian Keempat
Kebijakan MRPN Lintas Sektor

Pasal 2

Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko
dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh
Entitas MRPN pengelola keuangan negara.

Pasal 3

Penerapan MRPN dimaksudkan untuk:
Pembangunan a. mendukung tercapainya sasaran
Nasional;
dan antisipatif b. mendorong Entitas MRPN lebih proaktif
terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
- memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam
menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran
Pembangunan Nasional.

Pasal 4

MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk:
Pembangunan a. meningkatkan pencapaian sasaran
Nasional;
penyelenggaraan b. meningkatkan kualitas tata kelola
negara; dan
- meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern
dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

Pasal 5

MRPN diselenggarakan dengan prinsip:
- terintegrasi;
- terstruktur dan komPrehensif;
- kustomisasi;
- inklusif;
- kolaboratif;
- dinamis;
- informasi terbaik yang tersedia;
dan h. mempertimbangkan sosial dan budaya;
- perbaikanberkelanjutan.
BABII ...

SK No 167423 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

dalam (1) Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud

### Pasal 2 diwujudkan melalui:

- pembentukan komite MRPN; dan
- Kebijakan MRPN.
MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Kebijakan
huruf b terdiri atas:
- Kebijakan MRPN organisasi; dan
sektor. b. Kebijakan MRPN lintas

Bagian Kedua
Komite MRPN

Pasal 7

(1) Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(1) t2l Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat

mempunyai tugas:
- menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu
yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk
dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas
sektor;
MRPN b. menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas
Pembangunan sebagai unit pemilik Risiko
Nasional lintas sektor;
MRPN c. menetapkan salah satu dari Entitas
sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai
Entitas MRPN Sektor Utama;
MRPN lintas sektor; d. menetapkan Kerangka Kerja
e.menetaPkan...

SK No 167422 A

---

FRESIDEN

e menetapkan strategi pembangunan Budaya
Risiko lintas sektor;
- melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap
Kebijakan MRPN lintas sektor;
at melakukan pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN
lintas sektor;
h menJrusun profil Risiko Pembangunan Nasional
yang bersifat strategis, baru, dan tidak
terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu
dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden;
1 melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden
risiko rencana tindak pengendalian atas
sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan
J men5rusun laporan konsolidasi penyelenggaraan
MRPN lintas sektor.

(3) Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

terdiri atas:
- pengarah;
- ketua;
- wakil ketua; dan
- anggota.
atas: (4) Susunan organisasi komite MRPN terdiri
Koordinator a. Pengarah : 1. Menteri Bidang Politik,
Hukum, dan
Keamanan;
1. Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian;
1. Menteri Koordinator
Bidang
Pembangunan
Manusia dan
Kebudayaan; dan
1. Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman
dan Investasi.

  • Ketua . . .

SK No 167421A

---

PRESIDEN

b Ketua merangkap Menteri Perencanaan
Anggota Pembangunan
Nasional/Kepa1a Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional.
1 Menteri Keuangan. c. Wakil Ketua
merangkap Anggota
2 Menteri Dalam Negeri. d. Wakil Ketua
merangkap Anggota
Men-teri Badan Usaha e. Anggota 1.
Milik Negara;
1. Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi; dan
1. Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

Pasal 8

MRPN (i) Dalam melaksanakan tugasnya, komite
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melibatkan
Entitas MRPN yang lingkup tugas dan fungsinya
terkait dengan Risiko Pembangunan Nasional tertentu.
(21 Komite MRPN dapat membentuk tim pelaksana sesuai
dengan kebutuhan.
pelaksana (s) Susunan keanggotaan dan tugas tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
ketua komite MRPN.

Pasal 9

MRPN (1) Komite MRPN dibantu oleh sekretariat komite
yang berkedudukan di Kementerian Perencalaan
Perencanaan Pembangunan NasionallBadan
Pembangunan Nasional.

(2) Sekretariat...

SK No 167420A

---

PRESIDEN

(2t Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis
dan administrasi.

(3) Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio
dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi
pengendalian pemantauan, evaluasi, dan
pembangunan.

Bagian Ketiga
Kebijakan MRPN Organisasi

Pasal 11

dimaksud (1) Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana
dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b paling sedikit memuat:
- Struktur MRPN;
- Kerangka Kerja MRPN; dan
Risiko. c. strategi pembangunan Budaya

(2) Kebijakan . . .

SK No 167419A

---

PRESIDEN

(21 Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diterapkan pada program, kegiatan,
proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko
tertentu.
sebagaimana (3) Penerapan kebijakan MRPN lintas sektor
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komite MRPN.
pada Entitas (4) Kebijakan MRPN lintas sektor diterapkan
MRPN Sektor Utama dan I (satu) atau lebih Entitas
MRPN lainnya untuk mencapai sasaran Pembangunan
Nasional tertentu.

Paragraf 1
Struktur MRPN Lintas Sektor

Pasal 12

Struktur MRPN lintas sektor terdiri atas:
dan a. Unit pemilik risiko lintas sektor;
- Pengawas Intern Lintas Sektor.

Pasal 13

sebagaimana (1) Unit pemilik risiko lintas sektor
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh
komite MRPN untuk setiap program, kegiatan, proyek,
prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu.
sebagaimana (2t Unit pemilik risiko lintas sektor
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sesuai bidang tugasnya; a. menteri koordinator
Utama; b. pimpinan Entitas MRPN Sektor
MRPN yang c. 1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas
secara bersama-sama menjadi pemilik risiko
lintas sektor; dan
sektor. d. unit pengelola risiko lintas

(3) Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah

satu dari unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari
Entitas MRPN pemilik risiko lintas sektor.
(alUnit. . .

SK No 167418A

---

PRESIDEN

pada (4) Unit pemilik risiko sebagaimana dimaksud
ayat (2) mempunyai tugas:
selera risiko dengan tepat a. menentukan tingkat
untuk dapat mendukung pencapaian sasaran
Pembangunan Nasional;
- melakukan penilaian risiko, menetapkan profil
risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak
pengendalian risiko;
dan c. melakukan pemantauan berkala berkelanjutan serta reviu atas efektivitas
Kebijakan MRPN;
- memantau dan menganalisis perubahan serta
mewaspadai isu di bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat
strategis;
yang e. melakukan analisis terhadap risiko
terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud
dalam huruf d untuk dapat menyesuaikan
Kebijakan MRPN;
penyelenggaraan MRPN lintas f. menyusun laporan
sektor untuk masing-masing program' kegiatan,
proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis
iisiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite
MRPN; dan
- menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f kepada komite MRPN.

Pasal 14

risiko (1) Menteri koordinator sebagai pemilik

(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

menyelenggarakan huruf a mempunyai tugas
pengendalian koordinasi, sinkronisasi, dan
pelaksanaan Kebijakan MRPN.
(2t Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagai pemilik
(21 risilio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
MRPN lintas huruf b menetapkan petunjuk teknis
sektor atas program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang
setelah ielah ditetapkan oleh komite MRPN
berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN

(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

huruf c.

### Pasal 15. . .

SK No 167417A

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b menetapkan
unit kerja satu tingkat di bawahnya sebagai pelaksana
fungsi unit pengelola risiko lintas sektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d.
sebagaimana (2t Unit pengelola risiko lintas sektor
tugas dimaksud pada ayat (l) mempunyai
dan memfasilitasi, mengoordinasikan,
MRPN mengadministrasikan penerapan Kebijakan
lintas sektor pada program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang
telah ditetapkan oleh komite MRPN.

Pasal 16

(1) Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 huruf b melaksanakan tugas:
serta a. memberikan atensi dan peringatan dini
saran dan wawasan mendalam secara independen
dan dan objektif berdasarkan informasi
daPat pengetahuan ilmiah Yang
dipertanggungjawabkan ;
penyelenggaraan b. melakukan reviu atas laporan
MRPN lintas sektor;
kecukupan desain dan c. melakukan evaluasi atas
efektivitas penerapan Kebijakan MRPN lintas
sektor;
- melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa
risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu
yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan
- melakukan penilaian maturitas MRPN lintas
sektor.
(21 Pengawas Intern Lintas Sektor dapat berkolaborasi
dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama,
inspektorat inspektorat Kementerian/ Lembaga,
daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha
dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi
sejenis untuk:
atas efektivitas a. menghasilkan asurans terintegrasi
penyelenggaraan MRPN;
- melakukan . . .

SK No 167416A

---

PRESIDEN

-t2-
manajemen b. melakukan kegiatan konsultansi
risiko kepada Entitas MRPN; dan
- memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan
untuk dapat menerapkan dan mengembangkan
pengawasan intern berbasis risiko.

Paragraf 2
Kerangka Kerja MRPN Lintas Sektor

Pasal 17

(1) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit

terdiri atas:
- sistem MRPN lintas sektor;
dan b. proses MRPN lintas sektor;
- evaluasi MRPN lintas sektor'
(21 Kerangka Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh
komite MRPN.
sebagaimana (3) Kerangka Kerja MRPN lintas sektor
dimaksud pada ayat (2) diterapkan untuk seluruh
program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan,
dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan
oleh komite MRPN.

Pasal 18

(1) Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- kebijakanpelaksanaan;
- prosedur; dan
- praktik MRPN yang bersifat sistematis dan
terintegrasi.
tzl Sistem MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung
pelaksanaan proses MRPN.

Pasal 19

Proses MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:

  • komunikasi dan konsultasi;
  • penetapan . . .

SK No 167415A

---

PRES!DEN

- penetapan konteks;
- penilaian risiko;
- perlakuan risiko;
- reviu dan pemantauan; dan
pelaPoran. f. dokumentasi dan

Pasal 20

(1) Akuntabilitas atas pelaksanaan proses MRPN lintas

sektor dituangkan dalam laporan penyelenggaraan
MRPN lintas sektor.
sektor (2t Laporan penyelenggaraan MRPN lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sektor a. laporan penyelenggaraan MRPN lintas
untuk masing-masing program, kegiatan, proyek,
prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko
tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN;
dan
penyelenggaraan MRPN lintas b. laporan konsolidasi
sektor.
sektor (3) Laporan penyelenggaraan MRPN lintas
memuat sebagaimana dimaksud Pada ayat (1)
informasi mengenai:
MRPN; a. ikhtisar pelaksanaan Kebljakan
- profil risiko;
dan c. peristiwa risiko dan penanganannya;
dimaksud d. hasil analisis atas risiko sebagaimana
dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e.

(4) l.aporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk

mising-masing program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun
secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko.

(4) (s) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

dil,aporkan oleh unit pemilik risiko kepada komite
MRPN minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) (6) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor
sebelum diserahkan kepada komite MRPN.

(7) Laporan...

SK No l67414A

---

PRESTDEN

-t4-
(71 Laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas
sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan konsolidasi laporan penyelenggaraan
MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a.
MRPN lintas (8) Laporan konsolidasi penyelenggaraan
sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
disusun oleh komite MRPN dan dilaporkan kepada
(satu) tahun Presiden minimal I (satu) kali dalam 1
setelah atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
dilakukan reviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor.

Pasal 21

(1) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
Pengawas Intern Lintas Sektor.

(2) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas
Kebijakan MRPN lintas sektor.

(3) Hasil evaluasi MRPN lintas sektor digunakan untuk

memberikan masukan kepada pimpinan Entitas MRPN
dalam rangka perbaikan Kebijakan MRPN untuk
meningkatkan maturitas MRPN lintas sektor.

Paragraf 3
Strategi Pembangunan Budaya Risiko Lintas Sektor

Pasal 22

(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor

ditetapkan oleh komite MRPN untuk mencapai Budaya
Risiko yang kondusif.
t2t Pelaksanaan strategi pembangunan Budaya Risiko

(1) lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan oleh pimpinan Entitas MRPN.

(3) Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional serta
mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik
dan asas tata kelola Badan Usaha yang baik.

### Pasal 23...

SK No 167413 A

---

PRESIDEN

Pasal 23

sektor Strategi pembangunan Budaya Risiko lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paliry sedikit
memuat aspek:
dan a. kepemimpinan risiko, keteladanan, sikap,
perilaku pimpinan Entitas MRPN;
pengelolaan risiko, dan b. tata kelola risiko, akuntabilitas
transparansi informasi risiko;
dan c. pemberdayaan fungsi manajemen risiko kompetensi sumber daya manusia di bidang
manajemen risiko; dan
dan d. pengambilan keputusan terinformasi risiko
penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko.

Pasal 24

(1) Pembinaan MRPN dilakukan dengan tujuan untuk

mengembangkan kapabilitas Entitas MRPN'
(21 Pengembangan kapabilitas Entitas MRPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
manajemen a. peningkatan kualitas sumber daya
risiko;
menghadapi b. peningkatan kemampuan untuk
perubahan dengan memadukan,
memberdayakan, dan memanfaatkan sumber
daya manajemen risiko; dan
- peningkatan kolaborasi intra dan antar Entitas
MRPN.

(3) Pembinaan MRPN sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) terdiri atas:
penyelenggaraan MRPN; dan a. pembinaan terhadap
pengawasan intern atas b. pembinaan terhadap
penyelenggaraan MRPN.

### Pasal 25...

SK No 167412A

---

PRES!DEN
BLIK INDO

Pasal 25

MRPN (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan

(3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

huruf a dilaksanakan oleh:
menyelenggarakan a. trmbaga pemerintah yang
pengawasan urusan pemerintahan di bidang
keuangan tegarafdaerah dan pembangunan
pada nasional untuk MRPN organisasi
Kementerian/Lembaga dan Badan Lainnya yang
terkait dengan Kementerian/Lembaga dan MRPN
lintas sektor;
urusan b. menteri yang menyelenggarakan
MRPN pemerintahan dalam negeri untuk
organisasi pada Pemerintah Daerah, Pemerintah
Desa, badan usaha milik daerah, dan Badan
Lainnya yang terkait dengan Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa;
urusan c. menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
untuk MRPN organisasi pada badan usaha milik
negara;
Lembaga yang diberikan d. menteri atau pimpinan
kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk MRPN organisasi
pada Badan Lainnya yang terkait dengan
pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan
Badan Usaha; dan
urusan e. menteri yang menyelenggarakan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa untuk MRPN organisasi pada pembangunan
desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat
desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal
dan transmigrasi.
atas l2t Pembinaan terhadap pengawasan intern
penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas
sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
huruf b dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negarafdaetah dan
pembangunan nasional.

### Pasal 26...

SK No 167411A

---

PRESTDEN

-t7-

Pasal 26

MRPN (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31
huruf a dilakukan melalui:
penyelenggaraan a. koordinasi dan kolaborasi
MRPN;
pembelajaran b. penyelenggaraan pelatihan dan
di bidang manajemen risiko;
pedoman dan petunjuk teknis; dan c. penyusunan
teknis d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan
penyele nggaraan MRPN.
atas l2t Pembinaan terhadap pengawasan intern
penyelenggaraan MRPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal24 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
pengawasan intern atas a. koordinasi dan kolaborasi
penyelenggaraan MRPN;
pembelajaran b. penyelenggaraan pelatihan dan
atas di bidang pengawasan intern
penyelenggaraan manajemen risiko;
teknis c. penyusunan pedoman dan petunjuk
penyelenggaraan pengawasan intern atas
manajemen risiko; dan
teknis d. sosialisasi, asistensi, dan bimbingan
pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN.
pembina (3) Pembina penyelenggaraan MRPN dan
MRPN pengawasan intern atas penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkolaborasi
untuk melaksanakan:
MRPN terintegrasi a. pembangunan sistem informasi
yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
- pengembangan sertifikasi profesi dan jabatan
yang fungsional di bidang manajemen risiko
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/ daerah dan pembangunan nasional'

. Pasal 2T ..

SK No 167410A

---

PRESIDEN

Pasal 27

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengawasan intern
sebagaimana atas penyelenggaraan manajemen risiko
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 26 ayat (2) huruf c
diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negaraf daerah dan pembangunan
nasional.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kebijakan
mengenai manajemen risiko yang ditetapkan oleh pimpinan
Entitas MRPN dan telah memenuhi ketentuan mengenai
kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), tetap dapat dilaksanakan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Entitas
MRPN yang:
- belum mempunyai peraturan pelaksanaan dalam
bidang manajemen risiko; atau
- telah mempunyai peraturan pelaksanaan dalam
bidang manajemen risiko namun belum memenuhi
ketentuan mengenai Kebijakan MRPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O aYat (1),
harus menyusun peraturan pelaksanaan MRPN sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama
2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 30

tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
diundangkan.
Agar . . .

SK No 167409A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 16 Juni 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

*
Djaman

SK No 167406A