Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam
rangka mencapai tujuan bernegara.
1. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari
ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
1. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan
entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko
Pembangunan Nasional.
1. Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga,
pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha,
dan badan lainnya.
5, Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian
negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab
utama dalam mengelola risiko pada program' kegiatan,
proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko
tertentu yang bersifat lintas sektor.
1. Kementerian Negara yaflg selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
8.Pemerintah...
SK No 167425 A
---
PRESIOEN
sebagai 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau
badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya
pemerintah terdapat kepentingan keuangan dari
pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah
Desa.
1. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat
pusat, kepentingan keuangan dari pemerintah
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
aparat 12. Pengawas Intern Lintas Sektor adalah
pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah
serta dan bertanggung jawab kepada Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dan pengawasan keuangan negara/daerah
Pembangunan Nasional.
1. Kebijakan MRPN adalah garis-garis besar arah,
maksud dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas
MRPN dalam mendesain, mengimplementasikan,
dan mengevaluasi, serta meningkatkan
mengembangkan MRPN.
1. Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi,
peran, tanggung jawab, dan hubungan antar
pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
1. Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen
yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas
pelaksanaan, MRPN untuk perancangan,
pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN
secara berkala di selumh organisasi.
kepercayaan, 16. Budaya Risiko adalah nilai,
pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko
Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh
pimpinan dan pegawai Entitas MRPN dalam rangka
berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional'
### Pasal 2...
SK No 167424A
---
PRESIDEN
K INDONES
