Langsung ke konten

RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045

PERPRES No. 38 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan

pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Riset Nasional adalah Riset yang terintegrasi dalam

lingkup nasional untuk memajukan ilmu pengetahuan

dan teknologi serta mendukung tercapainya tujuan

pembangunan nasional.

1. Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045, yang

selanjutnya disingkat RIRN adalah dokumen
perencanaan sektor Riset secara nasional.

1. Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat
PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang

disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

1. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang
selanjutnya disebut Sumber Daya Iptek adalah suatu

nilai potensi yang bermanfaat untuk penyelenggaraan

ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya

Manusia Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, dan
Sumber Daya Manusia Iptek lainnya yang melakukan

Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian,

dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang

memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan dan/atau

pemanfaatan Riset Nasional di luar kementerian/
lembaga/pemerintah daerah, baik yang didanai oleh

pemerintah, swasta, dan/atau sumber pendanaan
lainnya.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -3-

Pasal 2

RIRN merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga/
pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan untuk

menyusun rencana aksi dalam pelaksanaan Riset Nasional.

Pasal 3

(1) RIRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  • visi;
  • misi;
  • tujuan;
  • sasaran;
  • strategi Riset Nasional; dan
  • perencanaan Riset Nasional.

(2) RIRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Visi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah Indonesia Berdaya

Saing dan Berdaulat Berbasis Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi.

(2) Misi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu:

- menciptakan masyarakat Indonesia yang inovatif
berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

  • menciptakan keunggulan kompetitif bangsa

secara global.

(3) Tujuan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf c, yaitu:

- Meningkatkan literasi ilmu pengetahuan dan
teknologi;

- meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi
Riset Nasional; dan;

  • memajukan perekonomian nasional berbasis ilmu

pengetahuan dan teknologi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -4-

(4) Sasaran Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf d, yaitu:

  • meningkatnya kapasitas Riset Nasional yang

mencakup kuantitas dan kualitas Sumber Daya

Iptek;

  • meningkatnya relevansi dan produktivitas Riset

serta peran Pemangku Kepentingan dalam

kegiatan Riset; dan
- meningkatnya kontribusi Riset terhadap

pertumbuhan ekonomi nasional.

(5) Strategi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf e, yaitu:

  • menyusun rencana transisi kelompok makro Riset

dalam periode 5 (lima) tahunan; dan
- menyusun kebijakan pendukung pencapaian

tujuan Riset Nasional.

(6) Perencanaan Riset Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi:

  • bidang Riset;
  • kelompok makro Riset;
  • indikator capaian sasaran; dan
  • strategi pencapaian indikator.

Pasal 5

(1) Bidang Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (6) huruf a meliputi:

  • pangan;
  • energi;
  • kesehatan;
  • transportasi;
  • produk rekayasa keteknikan;
  • pertahanan dan keamanan;
  • kemaritiman;
  • sosial humaniora; dan
  • bidang Riset lainnya.

(2) Bidang Riset lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -5-

Pasal 6

(1) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud dalam

secara umum berdasarkan kriteria:

  • nilai tambah ekonomi;
  • daya ungkit; dan/atau
  • tingkat kompleksitas.

(2) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • Riset terapan berbasis sumber daya alam;
  • Riset maju berbasis sumber daya alam;
  • Riset terapan manufaktur;
  • Riset maju manufaktur;
  • Riset teknologi tinggi; dan
  • Riset rintisan terdepan.

(3) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahunan.

Pasal 7

(1) Indikator capaian sasaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c terdiri atas:

  • indikator masukan;
  • indikator keluaran; dan
  • indikator dampak.

(2) Indikator masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

  • meningkatnya rasio jumlah Sumber Daya

Manusia Iptek terhadap jumlah penduduk pada

tahun 2045 menjadi 8600 (delapan ribu enam

ratus) orang per 1 (satu) juta penduduk;

- meningkatnya rasio kandidat Sumber Daya
Manusia Iptek yang terdiri dari mahasiswa

program magister dan mahasiswa program doktor
terhadap mahasiswa program sarjana pada tahun

2045 menjadi 100% (seratus persen); dan

- meningkatnya alokasi anggaran Riset Nasional
sektor swasta sehingga rasio alokasi anggaran

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -6-

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

terhadap alokasi anggaran Riset Nasional sektor
swasta menjadi 1:3 (satu berbanding tiga) pada

tahun 2045.

(3) Indikator keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, yaitu tercapainya produktivitas Sumber

Daya Manusia Iptek pada tahun 2045 sebanyak 22

(dua puluh dua) publikasi ilmiah internasional
bereputasi setiap 100 (seratus) Sumber Daya Manusia

Iptek

(4) Indikator dampak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, yaitu terpenuhinya produktivitas

multifaktor pada tahun 2045 menjadi 70% (tujuh

puluh persen).

Pasal 8

Strategi pencapaian indikator sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d, yaitu:

- indikator masukan melalui:
1. perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia

Iptek; dan

1. perbaikan sistem pendanaan Riset Nasional.
- indikator keluaran berupa peningkatan jumlah

publikasi ilmiah internasional bereputasi yang

mencerminkan kemampuan menciptakan invensi
berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hulu

dari produk inovasi dengan nilai ekonomi tinggi; dan

  • indikator dampak berupa peningkatan industri kreatif

berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk

mendorong produktivitas multifaktor yang

mencerminkan kontribusi inovasi berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pertumbuhan

ekonomi nasional.

Pasal 9

(1) Untuk melaksanakan RIRN, Menteri menyusun dan

menetapkan PRN.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -7-

(2) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • fokus Riset untuk setiap bidang Riset;
  • tema Riset;
  • topik Riset;
  • institusi pelaksana;
  • target capaian; dan
  • rencana alokasi anggaran.

Pasal 10

(1) Penetapan prioritas fokus Riset dalam PRN didasarkan

pada rencana transisi prioritas kelompok makro Riset

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2) Rencana transisi prioritas kelompok makro Riset

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- periode tahun 2017-2019, yaitu:

1. kelompok Riset terapan berbasis sumber

daya alam;
1. kelompok Riset maju berbasis sumber daya

alam;

1. kelompok Riset terapan manufaktur;
1. kelompok Riset maju manufaktur;

1. kelompok Riset teknologi tinggi; dan

1. kelompok Riset rintisan terdepan.
- periode tahun 2020-2024, yaitu:

1. kelompok Riset maju berbasis sumber daya

alam;

1. kelompok Riset terapan berbasis sumber

daya alam;

1. kelompok Riset terapan manufaktur;
1. kelompok Riset maju manufaktur;

1. kelompok Riset teknologi tinggi; dan
1. kelompok Riset rintisan terdepan.

  • periode tahun 2025-2029, yaitu:

1. kelompok Riset terapan manufaktur;
1. kelompok Riset maju manufaktur;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -8-

1. kelompok Riset maju berbasis sumber daya

alam;
1. kelompok Riset terapan berbasis sumber

daya alam;

1. kelompok Riset teknologi tinggi; dan

1. kelompok Riset rintisan terdepan.

  • periode tahun 2030-2034, yaitu:

1. kelompok Riset maju manufaktur;
1. kelompok Riset terapan manufaktur;

1. kelompok Riset teknologi tinggi;

1. kelompok Riset rintisan terdepan;

1. kelompok Riset maju berbasis sumber daya

alam; dan

1. kelompok Riset terapan berbasis sumber
daya alam.

- periode tahun 2035-2039, yaitu:
1. kelompok Riset teknologi tinggi;

1. kelompok Riset rintisan terdepan;

1. kelompok Riset maju manufaktur;
1. kelompok Riset terapan manufaktur;

1. kelompok Riset maju berbasis sumber daya

alam; dan
1. kelompok Riset terapan berbasis sumber

daya alam.

- periode tahun 2040-2044, yaitu:
1. kelompok Riset rintisan terdepan;

1. kelompok Riset teknologi tinggi;

1. kelompok Riset maju manufaktur;

1. kelompok Riset terapan manufaktur;

1. kelompok Riset maju berbasis sumber daya

alam; dan
1. kelompok Riset terapan berbasis sumber

daya alam.

Pasal 11

(1) Dalam menyusun PRN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Menteri berkoordinasi dengan menteri, kepala

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -9-

lembaga pemerintah non kementerian, dan kepala

daerah serta mempertimbangkan masukan dari
Pemangku Kepentingan terkait.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui rapat koordinasi nasional bidang

Riset yang diselenggarakan oleh Menteri.

(3) Rapat koordinasi nasional bidang Riset sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menghasilkan bahan
penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka

menengah nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penyusunan

PRN diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan

Pemangku Kepentingan menyusun dan menetapkan

rencana aksi pelaksanaan PRN sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

(2) Pelaksanaan rencana aksi PRN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 14

Pembiayaan pelaksanaan PRN dibebankan pada anggaran

kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan Pemangku

Kepentingan sesuai dengan tanggung jawab masing-

masing.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap pelaksanaan RIRN melalui PRN.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan

RIRN disampaikan kepada Presiden paling sedikit 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -10-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIRN diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Untuk pertama kalinya, PRN disusun untuk jangka waktu

3 (tiga) tahun dan berlaku untuk periode tahun 2017-2019.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-11-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -12-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-13-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -14-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-15-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -16-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-17-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -18-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-19-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -20-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-21-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -22-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-23-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -24-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-25-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -26-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-27-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -28-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-29-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -30-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-31-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64 -32-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.64-33-

www.peraturan.go.id