Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan
pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Riset Nasional adalah Riset yang terintegrasi dalam
lingkup nasional untuk memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta mendukung tercapainya tujuan
pembangunan nasional.
1. Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045, yang
selanjutnya disingkat RIRN adalah dokumen
perencanaan sektor Riset secara nasional.
1. Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat
PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
1. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang
selanjutnya disebut Sumber Daya Iptek adalah suatu
nilai potensi yang bermanfaat untuk penyelenggaraan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya
Manusia Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, dan
Sumber Daya Manusia Iptek lainnya yang melakukan
Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang
memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan dan/atau
pemanfaatan Riset Nasional di luar kementerian/
lembaga/pemerintah daerah, baik yang didanai oleh
pemerintah, swasta, dan/atau sumber pendanaan
lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.64 -3-
