1. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan
untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau
pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
1. Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima
manfaat Program Kartu Prakerja.
1. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik
di dalam atau luar negeri.
1. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
1. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban arrtara Pekerja/ Buruh dan pengusaha.
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahlran, keterampiian, dan sikap kerja.
1. Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan Kompetensi Kerja, prodruktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
1. Sertifikat Pelatihan adalah burkti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada
peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
1. Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan
nominal tertentu.
1. Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja
yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis
internet.
1. Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program
Kartu Prakerja
