Langsung ke konten

PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PERPRES No. 35 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya

alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas

Pertanian yang mencakup tanaman pangan,

hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam
suatu agroekosistem.

1. Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya

disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun,
peternak, beserta keluarga intinya.

1. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan

usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi
daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen,

pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil

Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang

berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

1. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran

bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka
mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan

dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya

untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,

pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -3-

lingkungan hidup.

1. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan

Pertanian.

1. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang

selanjutnya disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil

adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,

tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan

kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang

diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas

pemerintahan.
1. Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil

dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang

dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu
menjadi Penyuluh.

1. Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari

dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai
kompetensi dalam Penyuluhan.

1. Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil,

Penyuluh yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya,
dan Penyuluh Swasta.

1. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya

disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan

koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan

Pelaku Usaha yang berfungsi untuk

menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di
kecamatan.

1. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya
disebut Posluhdes adalah tempat pertemuan dan

koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan

Pelaku Usaha yang berfungsi untuk
menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -4-

desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh

Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
1. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah

kegiatan untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan

Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan

terukur dalam mendukung program pembangunan

Pertanian.

1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati produk Pertanian, perkebunan,

kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,

baik yang diolah maupun tidak diolah yang

diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi

konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan

pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,

dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
1. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya

Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan

Pangan nasional, dan impor Pangan.
1. Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah

tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh

Pangan dalam memenuhi kecukupan pangannya
setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun

sosial budaya.

1. Kualitas Konsumsi Pangan adalah kondisi
terpenuhinya asupan Pangan dan gizi yang sesuai

dengan kebutuhan yang dicerminkan oleh konsumsi

Pangan perseorangan atau rumah tangga yang

dipengaruhi Ketersediaan Pangan.

1. Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota adalah

organisasi perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor

tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan,
peternakan, dan/atau bidang Pangan.

1. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut

Satminkal adalah satuan administrasi bidang
Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -5-

daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

Pasal 2

Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian

dilaksanakan melalui:

  • penguatan hubungan kerja;
  • penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian

kecamatan dan desa;

  • penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan

Penyuluh;

  • materi Penyuluhan Pertanian;
  • pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  • jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi

dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal.

(2) Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan

pengembangan kompetensi Penyuluh.

(3) Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah

yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas

Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis

Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di
Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), gubernur dan bupati/wali kota wajib
menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian

di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -6-

Pasal 4

(1) Penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan sinergi

penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat,

provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

(2) Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh
Menteri.

(3) Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui

perencanaan, pembinaan, pengawalan dan

pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi

Penyuluhan Pertanian.

Pasal 5

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

dilakukan melalui:

- penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan
pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan

Pertanian oleh Menteri; dan

- penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian
anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh

provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai

dengan kebijakan Menteri.

Pasal 6

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam

pelaksanaan kegiatan dan anggaran penyelenggaraan

Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
dan kecamatan.

Pasal 7

Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui pendampingan
pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -7-

Pertanian.

Pasal 8

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui identifikasi dan analisis

laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam

Peraturan Menteri.

Pasal 10

Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan

dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dilakukan dengan:

  • pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas

BPP; dan
- penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.

Pasal 11

(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a

dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan

potensi Pertanian oleh bupati/wali kota.

(2) Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memiliki kriteria:

  • tersedia lahan Pertanian; dan
  • terdapat rumah tangga petani.

(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala dinas

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -8-

kabupaten/kota menetapkan seorang Penyuluh

sebagai koordinator BPP.

(5) Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala

dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan

Pertanian kabupaten/kota.

(6) BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi

dengan camat.

(7) BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja

daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian

Pertanian, dan/atau sumber pendanaan lainnya yang

sah dan tidak mengikat.

Pasal 12

Peningkatan kapasitas BPP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf a dilakukan melalui penyediaan ketenagaan

Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyuluh yang

berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi

komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan
Pertanian.

Pasal 13

(1) Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan

diketahui oleh camat dan bupati/wali kota.

(2) Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b

dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya,

penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan

Pertanian, serta pendampingan oleh BPP.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -9-

Pasal 14

(1) Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan

Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf

c dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota melalui:

  • penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga

Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang

berasal dari PPPK;

  • pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh

Swadaya; dan
- pembinaan Penyuluh Swasta.

(2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi

ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan

Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan
kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

(3) Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan

bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disertai rekomendasi Menteri.

(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan

peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai

Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling

sedikit melalui:

  • pendidikan;
  • pelatihan; dan
  • sertifikasi kompetensi.

(5) Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh

bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh
Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -10-

Swadaya.

(6) Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:

  • Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi

dan sertifikasi profesi;

  • gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi;

dan

- bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan
kompetensi.

(7) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan

pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi.

(8) Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat

bekerja sama dengan pemangku kepentingan
bidang Pertanian; dan

  • bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja

Penyuluh Swasta.

(9) Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga

Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang

berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan

pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan

Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 15

(1) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf d merupakan bahan Penyuluhan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -11-

Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh

kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.

(2) Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri

menyediakan sumber materi Penyuluhan Pertanian

berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(3) Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan

Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga

pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains,

organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan

pakar terkait lainnya.

(4) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam mendukung peningkatan
Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas

Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan:
- potensi sumber daya alam;

  • ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal;
  • potensi pengembangan pasar;
  • ketersediaan sumber daya manusia;
  • ketersedian sarana dan prasarana Pertanian;
  • musim tanam dan jadwal panen;
  • permintaan pasar;
  • harga di tingkat produsen dan konsumen;
  • kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi;
  • regulasi terkait standarisasi dan mutu produk

Pangan;

  • ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat;

dan

  • minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan

yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan
aman.

(5) Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian berupa

teknologi yang diperkirakan dapat merusak

lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan

ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan
kerugian ekonomi bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -12-

dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari

lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan

metode:
- konvensional berupa tatap muka; dan/atau

  • modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.

Bagian Kedua

Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung

Peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan
Kualitas Konsumsi Pangan

Pasal 17

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung

Peningkatan Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:

  • teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan,

hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • peningkatan perluasan area tanam dan indeks

pertanaman;
- teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi

seimbang, bermutu, dan aman;

  • pengawalan cadangan Pangan masyarakat;
  • pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian

presisi; dan

- teknik input data atau informasi dan pelaporan
menggunakan sarana teknologi informasi dan

komunikasi.

Pasal 18

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung
peningkatan Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -13-

### Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:

  • teknologi pengolahan hasil Pertanian;
  • pemetaan rantai pasok;
  • penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien;
  • pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi

Pangan;

  • akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan
  • potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.

Pasal 19

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung

Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak

terbatas pada:
- penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan

lokal;
- perbaikan kualitas Pangan; dan

  • keamanan dan mutu Pangan.

KOMUNIKASI

Pasal 20

(1) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e

dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat

akses data dan informasi pembangunan Pertanian.

(2) Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data

dan informasi pembangunan Pertanian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menggunakan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat

sampai dengan tingkat kecamatan.

(3) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • komponen fisik;
  • perangkat lunak; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -14-

  • jaringan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Menteri.

Pasal 21

(1) Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f

diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali

kota dalam bentuk fasilitasi prasarana dan sarana
Penyuluhan Pertanian.

(2) Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kantor

dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan

Penyuluhan Pertanian.

(3) Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan teknologi

informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat
praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya

sesuai sasaran Penyuluhan Pertanian.

(4) Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat

strategis nasional, Menteri menyediakan prasarana

dan sarana Penyuluhan Pertanian sesuai dengan

kebutuhan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

Pasal 22

(1) Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak

lain.

(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -15-

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 23

(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk

membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif

dan efisien.

(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan

bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 24

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi, advokasi,

fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengkajian,

penelitian dan pengembangan, dan/atau penghargaan.

(2) Menteri dan gubernur dalam rangka pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima

masukan dari komisi Penyuluhan Pertanian nasional,
komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan komisi

Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota.

(3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan

infrastruktur dan teknologi informasi yang terintegrasi

dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah

daerah kabupaten/kota, dan BPP.

Pasal 25

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan,

dan bentuk pengawasan lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 57 -16-

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Maret 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id