(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2015-01-01
(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,
pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Kesehatan;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya
manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Kesehatan di daerah;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Kesehatan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Kesehatan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Kesehatan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan
perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 5
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan
perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan
kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta
promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan
kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan
kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan
keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan
olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
1. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
1. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan
karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular,
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 6
penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular,
serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan
karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular,
penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular,
serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya (NAPZA);
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan
pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit
zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans
epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian
penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan
penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi
dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular,
penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular,
serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya (NAPZA);
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-
undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan
mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan
komplementer;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas,
dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan
komplementer;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan
primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan
pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan,
tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan
pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan,
tradisional, dan komplementer;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan
farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga,
pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga,
tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan
farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga,
pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga,
tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan
kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan
distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan
kefarmasian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi
sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah
tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah
tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat
Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 9
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang
biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat,
pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya
manusia, dan humaniora kesehatan;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 10
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang
biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat,
pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya
manusia, dan humaniora kesehatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penelitian
dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya
kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat
kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan
(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan
sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan,
pendayagunaan, peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu
sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya
manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, dan
peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia
kesehatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan
pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 11
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang
ekonomi kesehatan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri, terkait bidang teknologi kesehatan dan globalisasi.
(3) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri,
terkait bidang desentralisasi kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait bidang
hukum kesehatan.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Kesehatan harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Kesehatan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Kesehatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kesehatan maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 13
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas
bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Kesehatan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang
berkaitan dengan Kementerian Kesehatan, masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.59 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Kesehatan dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian
Kesehatan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id