Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau
Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-
Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan
khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh dalam
melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau
kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara
penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil
terluar dan/atau wilayah perbatasan dan Pegawai Negeri Sipil pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh
mendukung pelaksanaan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil
terluar dan/atau wilayah perbatasan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.83
1. Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area
kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang
memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan
garis pangkal laut ke-pulauan sesuai dengan hukum internasional
dan nasional.
1. Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis
batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan
Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
