Langsung ke konten

TUNJANGAN KHUSUS WILAYAH PULAU-PULAU KECIL

PERPRES No. 34 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau
Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-
Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan
khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh dalam
melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada pulau-pulau
kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara
penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil
terluar dan/atau wilayah perbatasan dan Pegawai Negeri Sipil pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh
mendukung pelaksanaan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil
terluar dan/atau wilayah perbatasan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.83

1. Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area
kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang
memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan
garis pangkal laut ke-pulauan sesuai dengan hukum internasional
dan nasional.
1. Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis
batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan
Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
ditugaskan secara penuh melaksanakan atau mendukung tugas
Kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau
tunjangan khusus wilayah perbatasan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau
Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai
berikut:
- Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara
penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
- Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas
secara penuh di wilayah perbatasan darat.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh untuk
melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil
terluar dan/atau wilayah perbatasan diatur lebih lanjut oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.83 4

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id