Langsung ke konten

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

PERPRES No. 33 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang
selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama
atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan,
serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

1. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan
perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan
perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada
putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah
hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah
akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan
pendayagunaan informasi dokumen hukum.

1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk
atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
dan kemanfaatan JDIHN.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.82

Pasal 3

JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
- menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi
Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah
dan institusi lainnya;
- menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang
lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan
Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka
penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan
kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang
baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Pasal 4

(1) Organisasi JDIHN terdiri atas:

  • Pusat JDIHN; dan
  • Anggota JDIHN.

(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia merupakan Pusat JDIHN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.

(3) Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri

atas:
- Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya
menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen
Hukum pada:
1. Kementerian Negara;
1. Sekretariat Lembaga Negara;
1. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
1. Pemerintah Provinsi;
1. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.82 4

- Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan
tinggi swasta;
- Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi
dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Pimpinan Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

huruf a wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan
informasi hukum di lingkungannya.

(2) Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a

angka 1 dan angka 2, bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi
dan informasi hukum di lingkungannya.

(3) Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)

huruf a angka 4 bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan
informasi hukum di wilayahnya.

Pasal 6

(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan
hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan
pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.

(2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama

dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan
pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di
wilayahnya.

Pasal 7

Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia, dan anggaran.

Pasal 8

(1) Pusat JDIHN bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan

monitoring pada Anggota JDIHN yang meliputi:
- Organisasi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.82

  • Sumber Daya Manusia;
  • Koleksi Dokumen Hukum;
  • Teknis pengelolaan;
  • Sarana prasarana;
  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN;
- penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/ standar
pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
- pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh
anggota JDIHN;
- sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan
informasi hukum kepada anggota JDIHN;
- pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan
dokumentasi dan informasi hukum;
- pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan/atau

penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknik dokumentasi
dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8, dibantu oleh tim pembina dan tim teknis
JDIHN yang terdiri dari:
- Pakar hukum;
- Pakar dokumentasi; dan
- Pakar teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas tim pembina serta

tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1) Anggota JDIHN bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi

dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.82 6

(2) Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan
pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan
instansinya;
- Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi
informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan
website pusat JDIHN;
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola
jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
- Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
- Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
- Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada
pusat JDIHN.

Pasal 11

Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan
Dokumentasi dan Informasi Hukum.

ANGGARAN

Pasal 12

Anggaran kegiatan JDIHN dibebankan pada instansi masing-masing
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 135) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.82

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id