Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang
selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama
atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan,
serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
1. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan
perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan
perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada
putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah
hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah
akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan
pendayagunaan informasi dokumen hukum.
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk
atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum.
