Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah negara.
1. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai
penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
1. Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan
ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk
ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi
Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan
Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut undang-undang
pembentukannya.
1. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.10
1. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan
koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah
yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan
budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut,
yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
1. Paru-paru Dunia adalah kawasan bervegetasi hutan tropis basah
dalam satu hamparan luas yang memiliki fungsi sebagai penyerap
karbondioksida, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim global.
1. Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo) adalah sebagian dari
kawasan paru-paru dunia yang terletak di bagian wilayah Pulau
Kalimantan yang telah disepakati bersama antara Indonesia, Malaysia,
dan Brunei Darussalam, untuk dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
1. Kawasan andalan adalah bagian dari kawasan budi daya, baik di
ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan
kawasan di sekitarnya.
1. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan
sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan
berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah
kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah
kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN
adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan kawasan perbatasan negara.
1. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.10 4
1. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
1. Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan
internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri
dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan
nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam
RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta)
orang per tahun.
1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang
dalam RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu
juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani
penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta)
orang per tahun.
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.10
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di Pulau Kalimantan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
