Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI

PERPRES No. 3 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : a. Transmigrasi adalah pemindahan dan/atau kepindahan penduduk dari satu daerah untuk menetap ke daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah guna kepentingan Pembangunan Negara atau atas alasan-alasan yang dipandang perlu oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini : b. Transmigran ialah setiap warga negara Republik INDONESIA, yang secara sukarela dipindahkan atau pindah menurut pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a Pasal ini; c. Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untuk penempatan transmigran ; d. Daerah Asal adalah daerah yang ditetapkan darimana calon transmigran dipindahkan atau berpindah ; e. Proyek Transmigrasi adalah keseluruhan kegiatan penyelenggaraan transmigrasi. f. Menteri ialah Menteri yang diserahi urusan penyelenggaraan transmigrasi.

Pasal 2

Sasaran kebijaksanaan umum transmigrasi ditujukan kepada terlaksananya transmigrasi Swakarsa (spontaan) yang teratur dalam jumlah yang sebesar-besarnya untuk mencapai : a. peningkatan … a. peningkatan taraf hidup; b. pembangunan daerah; c. keseimbangan penyebaran penduduk; d. pembangunan yang merata di seluruh INDONESIA; e. pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia; f. kesatuan dan persatuan bangsa : g. memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan Mengingat segi- segi : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kekeluargaan; d. swadaya, swakarya dan swa-sembada masyarakat. (2) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 4

Susunan, tugas, wewenang dan tanggung-jawab organisasi penyelenggaraan transmigrasi ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 5 …

Pasal 5

(1) Pelaksanaan transmigrasi oleh Instansi Pemerintah di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Pelaksanaan transmigrasi di luar sebagaimana yang disebut pada ayat (1) Pasal ini harus memiliki surat ijin dari Menteri.

Pasal 6

(1) Biaya penyelenggaraan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada dasarnya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara : (2) Pembiayaan penyelenggaraan transmigrasi disesuaikan dengan jenis-jenis transmigrasi.

Pasal 7

Transmigran berhak mendapatkan tanah pekarangan dan/atau tanah pertanian dengan hak-hak atas tanah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Hak-hak transmigran untuk mendapatkan bantuan, bimbingan dan pembinaan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 9 …

Pasal 9

Transmigran wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi penyelenggaraan transmigrasi.

Pasal 10

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan Pertahanan-Keamanan serta atas usul Menteri, Daerah yang dipandang perlu dipindahkan penduduknya, dapat ditetapkan sebagai Daerah Asal dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 11

(1) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan Pertahanan-Keamanan, serta atas usul Menteri, Daerah yang dipandang perlu dan tepat untuk penempatan Transmigran, dapat ditetapkan sebagai Daerah Transmigrasi dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Daerah Transmigrasi tersebut dalam ayat (1) Pasal ini harus dibebaskan dari segala hak-hak yang ada di atasnya, oleh Menteri yang diserahi urusan agraria dan selanjutnya memberikan hak pengelolaan atas tanah tersebut kepada Menteri. (3) Akibat pembebasan hak atas tanah tersebut pada ayat (2) Pasal ini, kepada yang berhak dapat diberikan ganti-rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 12 …

Pasal 12

(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun terhitung sejak tanggal penetapannya, daerah tersebut pada ayat (1) Pasal 11 UNDANG-UNDANG ini harus sudah dibuka untuk penempatan transmigran atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi. (2) Apabila sesuatu Daerah Transmigrasi sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan pada ayat (1) Pasal ini tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, maka status Daerah Transmigrasi kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 13

Kepada penduduk setempat diberikan kesempatan untuk dengan sukarela berpisah ke Daerah Transmigrasi dan pada prinsipnya diperlakukan sebagai transmigran.

Pasal 14

Pembinaan dan pengembangan masyarakat Daerah Transmigrasi diselaraskan dengan Pola Pembangunan Masyarakat Desa : a. Di bidang ekonomi dijuruskan ke arah tercapainya tingkatan swa-sembada berdasarkan azas-azas perkoperasian ; b. Di bidang sosial budaya dijuruskan ke arah tercapainya asimilasi dan integrasi yang menyeluruh. c. Di bidang mental spiritual dijuruskan ke arah pembinaan manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 15 …

Pasal 15

(1) Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi masyarakat Daerah Transmigrasi dan memperhatikan pula pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat penempatan, Menteri menyerahkan pengurusan seluruh atau sebagian Proyek Transmigrasi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Sejak penyerahan Proyek Transmigrasi tersebut ayat (1), Pasal ini status transmigran dan Proyek Transmigrasi hapus.

Pasal 16

Barang siapa melaksanakan transmigrasi tanpa ijin/persetujuan Menteri, dihukum : 1. dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- 2. dengan hukuman kurungan selama-lamanya 9 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- apabila perbuatan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan 8 UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 17

Barang siapa memiliki atau atas dasar ijin/persetujuan untuk melaksanakan transmigrasi, dengan sengaja tidak memberikan tanah pekarangan atau tanah pertanian atau tidak memberikan bantuan atau bimbingan atau hak-hak lainnya menurut ketentuan- ketentuan Pasal 7 dan 8 UNDANG-UNDANG ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 300.000,-

Pasal 18

Barang siapa dengan sengaja menghambat penyelenggaraan transmigrasi yang mengakibatkan kerugian-kerugian bagi pelaksana atau transmigran dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 300.000,-

Pasal 19

Barang siapa karena kekhilapannya menyebabkan tidak tenteram atau sengsaranya transmigran beserta keluarganya, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-

Pasal 20

Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19 UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh badan hukum, hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus. Pasal 21 …

Pasal 21

PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama- lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-

Pasal 22

Tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 adalah dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 23

Selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 24

Transmigrasi yang sedang dilaksanakan oleh instansi, lembaga swasta dan perorangan pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini yang selanjutnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 25 …

Pasal 25

Persoalan-persoalan yang ada mengenai tanah dan ganti rugi pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diselesaikan berdasarkan musyawarah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.

Pasal 27

UNDANG-UNDANG ini dapat disebut UNDANG-UNDANG Pokok Transmigrasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.