Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 1
Urusan Haji termasuk lingkungan pertanggungan-jawab;
1. Menteri Muda Agama, sepanjang pekerjaannya diselenggarakan didalam negeri;
2. Menteri Luar Negeri, sepanjang pekerjaannya diselenggarakan diluar negeri.
Pasal 2
(1) Departemen Agama, bersama-sama dengan Departemen- departemen yang bersangkutan, mengatur dan menyelenggarakan:
a. pendaftaran pelamar calon haji,
b. pembagian Quotum haji;
c. pemberian Pas Perjalanan Haji berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Staatsblad 1927 No. 508 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1931 No.
44;
d. penetapan jumlah biaya perjalanan haji dan mengurus keuangannya serta pengiriman uang biaya perjalanan ke Saudi Arabia;
e. perbaikan taraf (manasik haji) para calon haji dalam menunaikan ibadah haji;
f. pembuatan bekal (sahara) bagi para calon haji;
g. perjalanan dan penginapan para calon haji dari ibukota
-ibukota daerah tingkat II dari tempat tinggalnya sampai naik kapal dan sebaliknya, pengangkutan barang- barangnya serta service pada waktu pemeriksaan- pemeriksaan dipelabuhan dan lain-lain dalam perjalanan tersebut;
h. perjalanan/pengangkatan jemaah haji dengan kapal atau pesawat terbang sampai di Tanah Suci dan sebaliknya;
i. pemborong (pencharteran) kapal dan pesawat terbang untuk pengangkutan jemaah haji;
j. lain-lain tugas "pelgrimsagent" sebagai ditentukan dalam "Pelgrimsordonnantie" (Staatsblad 1922 No. 698) seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 50. dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini;
k. pimpinan, pemeliharaan kepentingan-kepentingannya dan pemberian bantuan kepada para jemaah haji selama dalam perjalanan pulang-pergi didalam negeri;
l. pengawasan dan pimpinan umum, dan pengawasan atas segi- segi dalam urusan perjalanan haji yang tidak disebut pada huruf-huruf a sampai dengan k diatas.
(2) Departemen Luar Negeri, bersama-sama dengan Departemen- departemen yang bersangkutan, mengatur dan menyelenggarakan:
a. urusan perjalanan serta penginapan dan/atau service di Saudi Arabia;
b. urusan barang-barang warisan jemaah haji yang meninggal dunia dalam perjalanan.
c. pimpinan, pemeliharaan kepentingan-kepentingannya dan pemberian bantuan kepada para jemaah haji selama dalam perjalanan pulang-pergi diluar negeri.
(3) Tugas-tugas tersebut pada huruf e sampai dengan huruf j pada ayat (1) pada huruf a pada ayat (2) pasal ini dapat untuk lebih meringankan beban jemaah haji dan dengan Mengingat kepentingan-kepentingan dinas diserahkan kepada badan-badan resmi dengan cara pemborongan dengan harga serendah-rendahnya dan dilaksanakan dibawah pengawasan serta menurut peraturan- peraturan yang ditetapkan masing-masing oleh Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri.
Pasal 3
(1) Segala biaya perjalanan haji tersebut pada pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf l dan dalam pasal 2 ayat (2) ditata-usahakan diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan diperhitungkan oleh Menteri Muda Agama dengan jumlah biaya perjalanan haji yang dipungut dari jemaah haji, dengan ketentuan bahwa sisa lebih dari tiap musim haji disetor di Kas Negeri.
(2)Dari para jemaah haji oleh Menteri Muda Agama dapat dipungut biaya administrasi dan lain-lain biaya, yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dari "Pelgrimsordonnantie" tersebut pada pasal 2 ayat (1) huruf i menjadi hak "pelgrimsagent", dengan tidak mengurangi kewajiban untuk memperhitungkan biaya yang seringan-ringannya dan membayar kembali kelebihan uang biaya
perjalanan haji kepada jemaah haji yang bersangkutan.
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan urusan haji Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri dibantu oleh suatu Panitia Negara Urusan Haji, yang selanjutnya disebutkan PANUHAD. Pasal 5
PANUHAD diberi tugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri mengenai penyelenggaraan urusan haji, baik yang diminta maupun atas inisiatif sendiri.
Pasal 6
(1) PANUHAD terdiri dari pegawai-pegawai dari :
a. Departemen Agama sebagai Ketua;
b. Departemen Luar Negeri sebagai Wakil Ketua;
c. Departemen Keuangan sebagai anggota;
d. Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai anggota;
e. Departemen Kesehatan sebagai anggota,
f. Departemen Kehakiman sebagai anggota;
g. Departemen Sosial sebagai anggota;
h. Departemen Perhubungan Darat & P.T.T. sebagai anggota;
i. Departemen Perhubungan Laut sebagai anggota;
j. Departemen Perhubungan Udara sebagai anggota;
k. Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri sebagai anggota dan
l. Departemen Agama (selainnya tersebut pada huruf a diatas) sebagai Panitera.
(2) Ketua, Wakil Ketua, anggota dan Panitera PANUHAD diangkat oleh Menteri Pertama atas usul Menteri (Muda) yang bersangkutan.
Pasal 7
Hal-hal lain mengenai PANUHAD diatur bersama oleh Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri.
Pasal 8
Segala biaya untuk PANUHAD dibebankan kepada Anggaran Departemen Agama.
Pasal 9
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Penyelenggaraan Urusan Haji" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1960
PRESIDEN Republik INDONESIA
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1960 Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
