(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004, dirinci ke dalam bagian anggaran/unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut menurut Lokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2005
Pasal 1
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 dengan penyesuaian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
