(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan industri Nasional.
(2)
Kebijakan industri nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi Bangun Industri Nasional, Strategi Pembangunan
Industri Nasional dan Fasilitas Pemerintah.
(3)
Kebijakan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termuat dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang perondustrian
menyusun dan menetapkan peta panduan (Road Map) pengembangan
klaster industri prioritas mencakup basis industri manufaktur,
industri berbasis agro, industri alat angkut, industri elektronika
dan telematika, industri penunjang industri kreatif dan industri
kreatif tertentu serta industri kecil dan menengah tertentu.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka pengembangan kompetensi inti industri daerah
yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) :
a.
Pemerintah Provinsi menyusun peta panduan pengembangan
industri unggulan provinsi; dan
b.
Pemerintah
Kabupaten/Kota
menyusun
peta
panduan
pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota.
(2)
Menteri
yang
bertugas
dan
bertanggungjawab
di
bidang
perindustrian menetapkan peta panduan pengembangan industri
unggulan Provinsi dan peta panduan pengembangan kompetensi
inti industri Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1)
Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada:
a.
industri prioritas tinggi, baik industri prioritas
nasional
maupun
industri
prioritas
berdasarkan
kompetensi inti industri daerah;
b.
industri pionir;
c.
industri yang dibangun di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu;
d.
industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan
inovasi;
e.
industri yang menunjang pembangunan infrastruktur;
f.
industri yang melakukan alih teknologi;
g.
industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h.
industri yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, menengah, atau koperasi;
i.
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau
peralatan yang diproduksi di dalam negeri; atau
j.
industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
(2)
Fasilitas yang dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal,
insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun, atau setiap waktu
apabila dipandang perlu, untuk disesuaikan dengan kebutuhan
dan perkembangan keadaan.
Pasal 5
(1)
Permohonan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) diajukan kepada Tim Nasional Peningkatan
Ekspor dan Peningkatan Investasi.
(2)
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi :
a.
mengkaji permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
mengevaluasi pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3); serta
c.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan fasilitas
pemerintah kepada Menteri atau pejabat terkait yang
berwenang, guna diproses lebih lanjut penetapannya.
(3)
Prosedur, mekanisme permohonan dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua
Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan
Investasi.
Pasal 6
(1)
Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang
perindustrian membentuk Tim Teknis yang bertugas mengkaji,
merumuskan dan mengevaluasi :
a.
Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Prioritas;
b.
Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi;
dan
c.
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri
Kabupaten/Kota.
(2)
Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari unsur instansi pemerintah dan unsur lainnya yang
dipandang perlu.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis berkonsultasi dengan
semua pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
(4)
Tim Teknis mengusulkan hasil kajian, perumusan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri yang
bertugas dan bertanggungjawab di bidang perindustrian, untuk
mendapat penetapan.
Pasal 7
Kebijakan industri nasional ditinjau kembali setiap 5 (lima)
tahun, atau setiap waktu apabila dipandang perlu.
Pasal 8
(1)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(2)
Para Menteri lain/pimpinan instansi terkait melaksanakan
ketentuan-ketentuan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Presiden ini dan peraturan pelaksanaannya, sesuai dengan
tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN:
KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Semakin membaiknya perekonomian Indonesia serta kondisi
riil pascakrisis ekonomi akan menjadi faktor pendorong
pertumbuhan
sektor
industri.
Lima
tahun
setelah
terjadinya krisis ekonomi pertumbuhan sektor industri
masih sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan
pertumbuhannya
pada
saat
sebelum
krisis.
Upaya
mempercepat pembangunan, membangun kemandirian ekonomi,
pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh
wilayah dengan cara memberikan kesempatan kepada daerah
untuk mengatur dan mengelola seluruh potensi sumber
daya yang dimiliki, telah dilakukan dengan terbitnya UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, isu-isu globalisasi dan liberalisasi
ekonomi dunia terkait dengan sektor industri telah
bergerak begitu cepat, secara kasat mata negara-negara
maju
lebih
siap
sehingga
cenderung
lebih
mampu
memanfaatkan
kesempatan
dibandingkan
dengan
negara-negara
sedang
berkembang.
Dalam
upaya
mempercepat
proses
industrialisasi
untuk
mendukung
pembangunan ekonomi nasional sekaligus mengantisipasi
dampak negatif globalisasi dan liberalisasi ekonomi
dunia dan perkembangan di masa yang akan datang,
diperlukan suatu arahan dan kebijakan yang jelas dalam
jangka menengah, maupun jangka panjang yang terutang
dalam
sebuah
dokumen
Kebijakan
Industri Nasional.
Kebijakan Industri Nasional tersebut mencakup Bangun
Industri
Nasional,
Strategi
Pembangunan
Industri
Nasional dan Fasilitas Pemerintah.
Kebiakan Industri Nasional dimaksud disusun bersama
seluruh pemangku kepentingan yaitu Kamar Dagang dan
Industri (KADIN), lembaga pendidikan, lembaga litbang,
daerah, dan sebagainya. Arah dan kebijakan industri
nasional yang disepakati bersama, sangat dibutuhkan
agar industri tidak tumbuh secara alami tanpa kejelasan
akan bentuk bangun industri yang akan terjadi, yang
akan
menimbulkan
dampak
pemborosan
sumber
daya
pembangunan (inefisiensi) dan tidak terwujudnya tujuan
pembangunan industri yang diinginkan.
Industri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang
lebih
tinggi
untuk
penggunaannya,
termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Industri nasional yang tangguh ditujukan untuk mencakup
kemampuan
produksi nasional di semua sektor (primer,
sekunder dan tersier), namun lingkup kebijakan yang
dirumuskan dalam Peraturan Presiden ini dibatasi untuk
Sektor
Industri
Pengolahan/Manufaktur
Non-Migas,
beserta Sektor Jasa Industri yang sangat erat terkait.
Sektor Industri Migas diatur tersendiri dalam peraturan
perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya
alam, sedangkan sektor Jasa Industri lainnya diatur
tersendiri dalam rezim peraturan perundang-undangan di
bidang sektoral.
Industri Pengolahan/Manufaktur adalah semua kegiatan
ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa yang bukan
tergolong primer. Yang dimaksudkan dengan produk primer
adalah produk-produk yang tergolong bahan mentah, yang
dihasilkan oleh kegiatan eksploitasi sumber daya alam
hasil pertanian, kehutanan, kelautan dan pertambangan,
dengan kemungkinan mencakup produk pengolahan awal
sampai dengan bentuk dan spesifikasi teknis yang
standar dan lazim diperdagangkan sebagai produk primer.
2.
Potensi Sumber Daya Ekonomi Pendukung Industri.
Sumber
daya
alam
yang
dimiliki
Indonesia
sangat
potensial untuk menumbuhkembangkan industri berbasis
sumber daya alamo Sumber daya alam dimaksud antara lain
berupa cadangan hutan produksi yang beragam, serta
hutan
tanaman
keras
(tanaman
perkebunan); potensi
sumber daya kelautan dan perikanan; potensi sumber daya
migas sebagai bahan baku industri petrokimia dan
industri lainnya; sumber daya mineral dan batubara, dan
sebagainya.
Selain sumber daya alam, letak Indonesia yang sangat
strategis dan berada di posisi
silang antara dua
samudera
dan
dua
benua
dapat
mengakomodasikan
kepentingan berbagai negara serta Kerja sama yang
saling
menguntungkan
dengan
negara-negara
di
sekelilingnya. Geografi Indonesia yang terdiri atas
ribuan pulau yang tersebar lokasinya, dan penduduknya
yang besar merupakan pasar "captive" bagi berbagai
industri seperti industri sandang, industri pangan,
industri perkapalan, industri kedirgantaraan, industri
kendaraan angkut darat, dan sebagainya. Keragaman suku
bangsa, agama, bahasa, adat istiadat penduduk merupakan
potensi bagi persatuan dan kesatuan bangsa menuju
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, sebagai
wujud kebhinekaan. Faktor keragaman ditambah dengan
jumlah penduduk Indonesia yang besar tersebut tidak
saja dapat merupakan modal bagi tumbuhnya industri
(khususnya industri kecil dan menengah) yang berbasis
tenaga kerja, tetapi juga peluang bagi tumbuhnya sektor
industri yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek) dan daya kreatif.
Proses
pembangunan
industri
akan
diarahkan
untuk
menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industri yang
berkelanjutan
yang
didasarkan
pada
beberapa aspek
diantaranya aspek pembangunan lingkungan hidup dan
pengembangan teknologi. Aspek pembangunan lingkungan
hidup
dilakukan
dengan
menerapkan
pencegahan
dan
pengendalian
pencemaran
melalui
penerapan
sistem
manajemen
pencegahan
dan
pengendalian
pencemaran,
efisiensi penggunaan energi yang tak terbarukan melalui
audit dan koservasi energi, pengurangan emisi gas
karbon dioksida (CO2) dan gas-gas efek rumah kaca
melalui pemanfaatan Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean
Development Mechanism), penggunaan bahan baku yang
lebih akrab lingkungan, efisiensi penggunaan sumber
daya air dan promosi penerapan tanggung jawab sosial
perusahaan.
Di
bidang
pengembangan
teknologi
bagi
industri,
pembangunan diarahkan kepada pengembangan teknologi
yang mampu mengejar ketertinggalan industri Indonesia
dari
negara
lain,
pengembangan
teknologi
bersih,
pengembangan
diversifikasi
energi,
pengembangan
teknologi
tepat
guna
dan
pengembangan
kemampuan
infrastruktur teknologi industri. Dalam pengembangan
industri, perangkat teknologi yang tidak tersedia di
dalam negeri dilakukan pemilihan perangkat teknologi,
dan jika teknologi tersebut telah diterapkan perlu
dilakukan audit teknologi.
Selain
aspek
tersebut
diatas,
kecenderungan
yang
terjadi di dunia lainnya yang harus dipertimbangkan
dalam
penentuan
kebijakan
industri,
antara
lain
fluktusi
harga
minyak
dan
energi
yang
tinggi;
meningkatnya harga-harga komoditi; melemahnya nilai
tukar mata uang dollar AS; peningkatan intensitas yang
tinggi
dari
perusahaan-perusahaan
multinasional
di
seluruh dunia; tingginya investasi di bidang lingkungan
dan produk-produk baru kesehatan; meningkatnya dalam
jumlah yang tinggi masyarakat kelas menengah
baru di
dunia; menurunnya tarif pajak di berbagai belahan
dunia; terjadinya kecenderungan perubahan dari tenaga
upah murah ke tenaga ahli murah (Cheap Brain Power).
3.Keadaan Dan Masalah Yang Dihadapi Industri Pola
perubahan struktur ekonomi Indonesia agaknya sejalan
dengan kecenderungan proses transformasi struktural
yang
terjadi
di
berbagai
negara,
dimana
terjadi
penurunan
kontribusi
sektor
pertanian,
sementara
kontribusi
sektor
industri
dan
lainnya
cenderung
meningkat.
Perkembangan industri hingga tahun 2006 tercatat bahwa
cabang-cabang industri yang memberikan sumbangan tinggi
terhadap
pembentukan
PDB
(Product
Domestic Bruto)
industri pengolahan non migas. Kinerja ekspor industri
non-migas
setelah
krisis
perkembangannya
juga
menunjukkan kecenderungan meningkat yang menunjukkan
kian pentingnya industri non-migas dalam perekonomian.
Walaupun kinerja ekspor terus meningkat namun ekspor
non-migas masih sangat bergantung pada industri yang
menggunakan sumber daya alam dan padat karya seperti
tekstil dan produk tekstil, kayu dan barang dari kayu,
sepatu. Di lain pihak, sudah mulai terlihat peningkatan
ekspor beberapa produk industri berteknologi tinggi
seperti
besi
baja,
mesin
dan
kendaran
bermotor,
elektronika, serta kimia dasar.
Meskipun
industri
sudah
menunjukkan
berbagai
keberhasilan,
namun
terdapat
sejumlah
permasalahan
mendasar yang harus segera diselesaikan, yaitu :
a)
Makro: antara lain lemahnya prasarana dan sarana;
ekonomi
biaya
tingi;
kesenjangan
pembangunan
daerah; masih lemahnya penguasaan teknologi.
b)
Meso: belum kuatnya peran Industri Kecil dan
Menengah (IKM); penurunan kinerja di beberapa
cabang industri terutama cabang industri kayu dan
produk kayu, serta tekstil dan produk tekstil; dan
keterbatasan industri berteknologi tinggi.
c)
Industri: masih terbatasnya pasokan bahan baku dan
energi; tingginya impor bahan baku dan penolong,
walaupun
sejak
krisis
telah
mencapai
banyak
kemajuan dalam penggunaan bahan baku dan penolong
lokal; keterbatasan produksi barang setengah jadi
dan komponen; terbatasnya penerapan standardisasi;
masih belum optimalnya kapasitas produksi; masih
terbatasnya
penguasaan
pasar
domestik;
ketergantungan ekspor hanya pada beberapa komoditi
dan
beberapa
negara
tujuan;
tingginya
penyelundupan;
terbatasnya
pengembangan
merek
lokal.
B.
BANGUN INDUSTRI NASIONAL
Penentuan arah kebijakan industri nasional jangka panjang
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
tahun 2005
-2025 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007),
sedangkan untuk jangka menengah pada Agenda dan Prioritas
Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu dalam kerangka
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2004-2009 (Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005).
Arah
pembangunan industri tertuang dalam Bab 18 RPJMN tentang
Peningkatan Daya Saing Industri Manufaktur.
Dalam jangka panjang, pembangunan industri harus memberikan
sumbangan sebagai berikut:
a)
Mampu memberikan sumbangan nyata dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
b)
Membangun karakter budaya bangsa yang kondusif terhadap
proses
industrialisasi menuju terwujudnya masyarakat
modern, dengan tetap berpegang kepada nilai-nilai luhur
bangsa;
c)
Menjadi
wahana
peningkatan
kemampuan
inovasi
dan
wirausaha bangsa di bidang teknologi industri dan
manajemen, sebagai ujung tombak pembentukan daya saing
industri
nasional
menghadapi
era
globalisasi/
liberalisasi ekonomi dunia;
d)
Mampu ikut menunjang pembentukan kemampuan bangsa dalam
pertahanan
diri
dalam
menjaga
eksistensi
dan
keselamatan bangsa, serta ikut menunjang penciptaan
rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.
Pada tahun 2025, industri nasional diharapkan mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Industri Manufaktur sudah masuk kelas dunia (World
Class);
b)
Potensi pertumbuhan dan struktur yang kuat dan primer
mover ekonomi;
c)
Kemampuan yang seimbang dan merata antar skala usaha;
d)
Peranan
dan
kontribusinya
tinggi
terhadap ekonomi
nasional;
e)
Struktur industri dari berbagai aspek untuk mendukung
pembangunan yang berkelanjutan.
Penentuan bangun industri pada tahun 2025 dilakukan melalui
beberapa analisis pendekatan sebagai berikut :
a)
Memilih industri yang memiliki daya saing tinggi, yang
diukur berdasarkan analisis daya saing internasional,
untuk didorong agar tumbuh dan berkembang menjadi
tulang punggung sektor ekonomi di masa akan datang;
b)
Memilih
produk-produk
unggulan
daerah
(provinsi,
kabupaten/kota) untuk diolah dan didorong agar tumbuh
dan berkembang menjadi kompetensi inti industri daerah,
dan menjadi tulang punggung perekonomian regional;
c)
Memilih dan mendorong tumbuhnya industri yang akan
menjadi industri andalan masa depan.
Bangun industri masa depan dikembangkan terpadu dengan
pengembangan
sektor
pertanian,
kelautan,
kehutanan,
pertambangan,
sumber
daya
manusia
industrial
serta
pengembangan kemampuan penelitian dan pengembangan, termasuk
pengembangan jasa pendukung, rancang bangun dan perekayasaan
industri. Bangun Industri Nasional tahun 2025 tersusun dari
basis industri manufaktur dan industri andalan masa depan.
Basis Industri Manufaktur, yaitu suatu spektrum industri yang
sudah berkembang saat ini dan telah menjadi tulang punggung
sektor industri. Kelompok industri ini keberadaannya masih
sangat tergantung pada sumber daya alam (SDA) dan sumber daya
manusia
(SDM)
tidak
terampil,
ke
depan
perlu
direstrukturisasi dan diperkuat agar mampu menjadi industri
kelas dunia. Industri-industri andalan masa depan, meliputi :
*
Industri
Agro,
(Industri
pengolahan
kelapa sawit;
pengolahan hasil laut; pengolahan karet; pengolahan
kayu, pengolahan tembakau; pengolahan kakao dan coklat,
pengolahan buah, pengolahan kelapa, pengolahan kopi;
pulp dan kertas;
Gambar Bangun Industri Nasional Tahun 2025 tidak dapat
ditampilkan (lihat fisik).
Dalam rangka mencapai bangun industri yang dicita-citakan di
atas, maka visi pembangunan industri nasional dalam jangka
panjang adalah membawa Indonesia pada tahun 2025 untuk
menjadi sebuah negara industri tangguh di dunia.
Untuk
mewujudkan visi tersebut, sektor industri mengemban misi,
sebagai berikut :
a)
Menjadi wahana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
b)
Menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;
c)
Menjadi pengganda kegiatan usaha produktif di sektor
riil bagi masyarakat;
d)
Menjadi
wahana
(medium)
untuk
memajukan kemampuan
teknologi nasional;
e)
Menjadi
wahana
penggerak
bagi
upaya
modernisasi
kehidupan dan wawasan budaya masyarakat;
f)
Menjadi
salah
satu
pilar
penopang
penting
bagi
pertahanan negara dan penciptaan rasa aman masyarakat;
g)
Menjadi andalan pembangunan industri yang berkelanjutan
melalui pengembangan dan pengelolaan sumber bahan baku
terbarukan, pengelolaan lingkungan yang baik, serta
memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.
Untuk
terselenggaranya
misi
sektor
industri
di
atas,
institusi pembina industri mempunyai misi, yaitu:
*
industri alat angkut (industri otomotif,
perkapalan,
kedirgantaraan dan perkeretaapian);
*
Industri
Telematika,
(industri
perangkat/devices,
infrastruktur/jaringan dan aplikasil content);
a)
Menjadi
penggerak
masyarakat
luas
untuk melakukan
kegiatan
usaha
produksi
di
bidang
industri
pengolahan/manufaktur
yang
bernilai
tambah
ekonomi
tinggi secara andal bersaing, dengan sejauh mungkin
mendayagunakan potensi modal dasar dalam negeri;
b)
Lebih mengutamakan pemasaran produk primer dalam negeri
(yang tergolong bahan mentah industri) untuk pemenuhan
bahan baku bagi industri pengolahan/manufaktur di dalam
negeri, agar mampu menciptakan peningkatan nilai tambah
yang besar dan lapangan kerja yang luas bagi ekonomi
nasional;
c)
Menjadi andalan pembangunan industri yang berkelanjutan
melalui pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam
secara optimal dan pemanfaatan sumber bahan baku
terbarukan agar lebih menjamin kehidupan generasi yang
akan datang secara mandiri.
C.
STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL
1.
Tujuan Pembangunan Industri Nasional
Tujuan
pembangunan
industri
jangka
panjang adalah
membangun
industri
dengan
konsep
pembangunan yang
berkelanjutan, yang didasarkan pada tiga aspek yang
tidak
terpisahkan
yaitu
pembangunan
ekonomi,
pembangunan sosial dan lingkungan hidup.
Sedangkan tujuan pembangunan
sektor industri jangka
menengah ditetapkan bahwa industri :
a)
harus
tumbuh
dan
berkembang
sehingga
mampu
memberikan sumbangan nilai tambah yang berarti
bagi perekonomian dan menyerap tenaga kerja secara
berarti;
b)
mampu
menguasai
pasar
dalam
negeri
dan
meningkatkan ekspor;
c)
mampu mendukung perkembangan sektor infrastruktur;
d)
mampu memberikan sumbangan terhadap penguasaan
teknologi nasional;
e)
mampu meningkatkan pendalaman struktur industri
dan mendiversifikasi jenis-jenis produksinya;
f)
tumbuh menyebar ke luar Pulau Jawa.
2.
Sasaran Pembangunan Industri Nasional
Sasaran Pembangunan Industri Nasional terdiri dari
sasaran jangka panjang dan sasaran jangka menengah.
Sasaran jangka panjang adalah :
a)
Industri manufaktur telah mencapai taraf industri
kelas dunia, yang didukung oleh sumber daya
produktif, daya kreatif serta kemampuan kompetensi
inti industri daerah;
b)
Seimbangnya
sumbangan
IKM
terhadap
PDB
dibandingkan sumbangan industri besar;
c)
Kuatnya jaringan kerjasama (networking) antara IKM
dan industri besar, serta industri di dunia.
Dari sasaran jangka panjang tersebut, keluaran yang
diharapkan adalah Indonesia menjadi Negara Industri
Maju Baru, dimana industri akan tunduk pada kaidah
ekonomi, juga sadar lingkungan, dan peduli lingkungan
sosial.
Berdasarkan sasaran jangka panjang tersebut disusunlah
sasaran jangka menengah yaitu :
a)
Terselesaikannya permasalahan yang menghambat, dan
rampungnya program revitalisasi, konsolidasi dan
restrukturisasi
industri
yang
terkena
dampak
krisis dan bencana;
b)
Tumbuhnya industri yang mampu menciptakan lapangan
kerja yang besar;
c)
Terolahnya potensi sumber daya alam daerah menjadi
produk olahan;
d)
Semakin meningkatnya daya saing industri untuk
pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor.
e)
Tumbuhnya industri-industri potensial yang akan
menjadi kekuatan penggerak pertumbuhan industri di
masa depan;
f)
Tumbuh
berkembangnya
IKM,
khususnya
industri
menengah sekitar tiga kali lebih cepat daripada
industri kecil.
Dari sasaran jangka menengah, keluaran jangka menengah
yang diharapkan adalah:
a)
Besarnya
kemampuan
sektor
industri
untuk
menyediakan lapangan kerja baru;
b)
Pulihnya industri yang terpuruk akibat krisis;
c)
Meningkatnya kemampuan daerah menghasilkan produk
olahan;
d)
Tumbuhnya industri penunjang, komponen, dan bahan
baku industri;
e)
Meningkatnya ekspor secara signifikan;
f)
Terbangunnya pilar-pilar industri masa depan;
g)
Semakin kuatnya struktur industri, dan seimbangnya
sumbangan nilai tambahan antara industri besar
dengan IKM.
3.
Maksud dan Tujuan Kebijakan Industri Nasional Penetapan
kebijakan industri nasional dimaksudkan untuk :
a)
arahan bagi pelaku industri, baik pengusaha maupun
institusi
lainnya,
khususnya
yang
memiliki
kegiatan usaha di sektor industri ataupun bidang
lain yang berkaitan;
b)
pedoman operasional bagi aparatur pemerintah dalam
rangka menunjang secara komplementer dan sinergik
untuk suksesnya pelaksanaan program pengembangan
industri sesuai dengan bidang tugasnya;
c)
tolok ukur kemajuan dan keberhasilan pembangunan
industri;
d)
informasi untuk mengalang dukungan sosial-politis
maupun
kontrol
sosial
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
industri
ini,
yang
pada
akhirnya
diharapkan untuk mendorong partisipasi secara luas
dari masyarakat untuk memberikan kontribusi secara
langsung dalam kegiatan pembangunan industri.
Adapun tujuan kebijakan industri nasional untuk :
a)
merevitalisasi sektor industri dan meningkatkan
perannya dalam perekonomian nasional;
b)
membangun struktur industri dalam negeri yang
sesuai dengan prioritas nasional dan kompetensi
daerah;
c)
meningkatkan kemampuan industri kecil dan menengah
agar lebih seimbang dengan industri berskala
besar;
d)
mendorong pertumbuhan industri di luar Pulau Jawa;
e)
terciptanya sinergi kebijakan dari sektor-sektor
pembangunan yang lain dalam mendukung pembangunan
industri nasional.
4.
Strategi Pokok dan Strategi Operasional Pembangunan
Industri Nasional
a.
Strategi Pokok
Strategi Pokok meliputi :
1)
Memperkuat keterkaitan pada semua tingkatan
rantai nilai dari industri termasuk kegiatan
dari industri pendukung, industri terkait,
industri penyedia infrastruktur, dan industri
jasa
penunjang
lainnya.
Keterkaitan
ini
dikembangkan sebagai upaya untuk membangun
jejaring industri dalam negeri dan global
serta meningkatkan daya saing yang mendorong
inovasi;
2)
Meningkatkan nilai tambah sepanjang rantai
nilai
dengan
membangun
kompetensi
inti
industri daerah;
3)
Meningkatkan
produktivitas,
efisiensi
dan
jenis
sumber
daya
yang
digunakan
dalam
industri, dan menfokuskan pada penggunaan
sumber-sumber daya terbarukan;
4)
Mengembangkan Industri Kecil dan Menengah
melalui
(i)
penyediaan
skema
pencadangan
usaha serta bimbingan teknis dan manajemen
serta pemberian fasilitas khusus agar dapat
tumbuh secara ekspansif dan andal bersaing di
bidangnya; (ii) penciptaan sinergi IKM dengan
industri
besar
melalui
pola
kemitraan
(aliansi); (iii) penciptaan lingkungan usaha
IKM yang menunjang; dan (iv) pengembangan
skema pembiayaan yang mendorong kemitraan.
b.
Strategi Operasional
Strategi Operasional meliputi :
1)
Pengembangan Lingkungan Bisnis yang Kondusif
*
Mengembangkan
lingkungan
usaha
yang
mampu menciptakan keuntungan berusaha
para
wirausaha,
tersedianya
lapangan
kerja yang layak, hak-hak pekerja, dan
terpeliharanya lingkungan hidup;
*
Menyediakan
persyaratan
dasar
bagi
tumbuhnya lingkungan usaha yang nyaman,
yaitu :stabilitas politik, tata kelola
dan
dialog
sosial
yang
baik,
rasa
menghormati hak asai manusia (HAM) dan
standar ketenagakerjaan internasional,
budaya kewirausahaan, stabilitas makro
ekonomi
dan
pengelolaan
perekonomian
yang baik, kebijakan perdagangan yang
berkeadilan, dukungan kelembagaan dan
perundangan
yang
menunjang,
jaminan
hukum
terhadap
kepemilikan
kekayaan
intelektual, kemudahan untuk mendapat
pelayanan dari perbankan dan lembaga
keuangan, serta tanggung jawab terhadap
tata kelola usaha yang baik;
*
Mengembangkan prasarana dan sarana fisik
di
daerah-daerah
yang
prospek
industrinya
potensial
ditumbuhkan,
antara lain: jalan. jembatan, pelabuhan,
jaringan tenaga listrik, bahan bakar,
jasa
angkutan.
pergudangan,
telekomunikasi,
telematika
dan
air
bersih;
*
Mendorong ketersediaan sarana pendidikan
dan
pelatihan
bagi
pengembangan
SDM
Industri, khususnya di bidang teknik
produksi dan manajemen serta bisnis;
*
Mendorong
pengembangan
usaha
jasa
prasarana dan sarana bisnis penunjang
pergudangan, telekomunikasi, telematika
dan air bersih;
*
Mendorong ketersediaan sarana pendidikan
dan
pelatihan
bagi
pengembangan
SDM
Industri, khususnya di bidang teknik
produksi dan manajemen serta bisnis;
*
Mendorong
pengembangan
usaha
jasa
prasarana dan sarana bisnis penunjang
industri, antara lain kawasan industri,
jasa R & D (Research and Development),
jasa
pengujian
mutu,
jasa
rekayasa/
rancang
bangun
dan
konstruksi,
jasa
inspeksi teknis, jasa layanan teknologi
informasi dan komunikasi, jasa audit,
jasa
konsultansi
industri,
jasa
pemeliharaan
dan
perbaikan,
jasa
pengamanan, jasa pengolahan/pembuangan
limbah, jasa kalibrasi, dan sebagainya;
*
Mengembangkan kebijakan sistem intensif
yang efektif, selektif, dan menarik;
*
Menyempurnakan
instrumen
hukum
untuk
pengaturan
kehidupan
industri
yang
kondusif, yang memenuhi kriteria :
(a)
lebih
menjamin
kepastian
hukum,
termasuk
penegakan
hukum
yang
konsisten;
(b)
aturan main berusaha yang jelas dan
tidak menyulitkan;
(c)
mengurangi
sekecil
mungkin
intervensi
pemerintah
terhadap
pasar;
(d)
menghormati kebebasan usaha pelaku
industri;
(e)
kejelasan hak dan kewajiban pelaku
industri;
(f)
terjaminnya dan tidak terganggunya
kepentingan
publik,
termasuk
gangguan
keselamatan,
kesehatan,
nilai
budaya
dan
kelestarian
lingkungan hidup;
(g)
terjaminnya
kepentingan
konsumen
secara seimbang.
*
Mensinkronisasi
kebijakan
sektor
terkait,
seperti
kebijakan
bidang
investasi
dan
sektor
perdagangan,
kebijakan di bidang energi, kebijakan di
bidang pertanian, dan lain-lain;
*
Membina
Aparat
Pembina
agar
bersih,
profesional, dan probisnis dalam membina
dan
memberikan
pelayanan
fasilitas
kepada dunia usaha, melalui ketentuan
administratif
yang
sederhana/mudah,
dapat mencegah kecurangan dan manipulasi
yang merugikan negara dan masyarakat,
dengan
dampak
beban
yang
tidak
memberatkan pelaku industri.
2)
Mendorong
pertumbuhan
klaster
Industri
Prioritas Klaster industri adalah sekelompok
industri
inti
yang
terkonsentrasi
secara
regional
maupun
global
yang
saling
berhubungan
atau berinteraksi sosial secara
dinamis,
baik
dengan
industri
terkait,
industri pendukung maupun jasa penunjang,
infrastruktur ekonomi dan lembaga terkait
dalam
meningkatkan
efisiensi,
menciptakan
aset
secara
kolektif
dan
mendorong
terciptanya
inovasi
sehingga
tercipta
keunggulan kompetitif.
Industri Inti adalah industri yang menjadi
basis dalam pengembangan klaster industri
nasional. Industri Penunjang adalah industri
yang
berperan
sebagai
pendukung
serta
penunjang dalam pengembangan industri inti
secara integratif dan komprehensif.
Industri Prioritas adalah klaster industri
yang
memiliki
prospek
tinggi
untuk
dikembangkan
berdasarkan
kemampuannya
bersaing di pasar internasional, dan industri
yang faktor-faktor produksi untuk bersaingnya
tersedia dengan cukup di Indonesia.
Dalam
jangka panjang pembangunan industri diarahkan
pada penguatan, pendalaman dan penumbuhan
klaster kelompok industri prioritas sebagai
berikut :
*
Basis Industri Manufaktur yang terdiri
atas kelompok-kelompok industri :
(1)
Industri
Material
Dasar;
yang
terdiri dari : (a) Industri Besi
dan Baja, (b) Industri Semen, (c)
Industri Petrokimia, (d) Industri
Keramik;
(2)
Industri Permesinan; yang meliputi
: (a) Industri Peralatan Listrik
dan Mesin Listrik, (b) Industri
Mesin dan Peralatan Umum;
(3)
Industri Manufaktur Padat Tenaga
Kerja; merupakan penghasil produk
sandang, pangan, bahan bangunan,
kesehatan dan obat, dan sebagainya,
yang
meliputi
antara
lain:
(a)
Industri Tekstil dan Produk Tekstil
(b) Industri Alas Kaki (c) Industri
Farmasi dengan Bahan Baku dalam
Negeri.
*
Kelompok Industri Agro yang meliputi
cabang-cabang industri pengolahan :(a)
Industri
Kelapa
Sawit;
(b)
Industri
Karet dan Barang Karet; (c) Industri
Kakao dan Coklat; (d) Industri Kelapa;
(e) Industri Kopi; (f) Industri Gula;
(g)
Industri
Tembakau;
(h)
Industri
Buah-buahan,
(i)
Industri
Kayu
dan
Barang
Kayu;
(j)
Industri
Hasil
Perikanan dan Laut; (k) Industri Pulp
dan
Kertas;
(l)
Industri
Pengolahan
Susu;
*
Kelompok
Industri
Alat
Angkut;
yang
meliputi industri-industri: (a) Industri
Kendaraan
Bermotor,
(b)
Industri
Perkapalan, (c) Industri Kedirgantaraan,
(d) Industri Perkeretaapian;
*
Kelompok
Industri
Elektronika
dan
Telematika;
meliputi
Industri
Elektronika, Industri Perangkat Keras
Telekomunikasi
dan
Pendukungnya,
Industri
Perangkat
Penyiaran
dan
Pendukungnya,
Industri
Komputer
dan
Peralatannya, Industri Perangkat Lunak
dan Content Multimedia, Industri Kreatif
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi
(TIK);
*
Kelompok
Industri
Penunjang
Industri
Kreatif dan Industri Kreatif Tertentu;
yang meliputi industri perangkat lunak
dan content multimedia, fashion, dan
kerajinan
dan
barang
seni.
Industri
Kreatif adalah proses peningkatan nilai
tambah hasil dari eksploitasi kekayaan
intelektual berupa kreatifitas, keahlian
dan bakat individu menjadi suatu produk
yang dapat dijual sehingga meningkatkan
kesejahteraan
bagi
pelaksanaan
dan
orang-orang yang terlibat.
*
Industri Kecil dan Menengah Tertentu;
yang
meliputi
industri-industri
pengolahan:
Industri
Batu
Mulia
dan
Perhiasan,
Industri
Garam
Rakyat,
Industri
Gerabah
dan
Keramik
Hias,
Industri
Minyak
Atsiri
dan
Industri
Makanan Ringan.
Penguatan, pendalaman dan penumbuhan 6 (enam) klaster industri prioritas
adalah sebagai berikut :
a. Basis Industri Manufaktur
---------------------------------------------------------------------------
No. Kelompok Industri
Jangka Menengah
Jangka Panjang
---------------------------------------------------------------------------
1) Kelompok Industri
Material Dasar
a)
Industri Besi dan Baja * Memperkuat kemitraan
* Membangun dan
antara industri baja
mengembangkan
hulu dan hilir guna
teknologi proses
memenuhi kebutuhan
iron making
bahan baku industri
kapasitas 10 juta
hilir;
ton/tahun berbasis
* Restrukrisasi mesin/
batubara dan bijih
peralatan produksi;
besi lokal.
* Mendorong aliansi
* Membangun industri
strategis industri
iron making dan
baja nasional dengan
steel making
sumber-sumber teknologi
sehingga memiliki
yang berbasis bahan
kapasitas produksi
lokal;
baja kasar20 juta
* Meningkatkan penerapan
ton/tahun dengan
dan pengawasan SNI
teknologi Blast
(Standar Nasional
Furnace atau
Indonesia) produk
proven technology
industri baja;
lainnya.
* Mendorong penggunaan
* Mendorong sinergi
baja prodksi dalam
yang kuat antara
negeri untuk
industri baja
pembangunan
nasional dengan
infrastuktur
industri hulu dan
* Mengembangkan industri
hilirnya serta
hilir (cold rolling coil lembaga terkait
(CRS), baja lapis seng
lainnya khusus di
(BJLS), pipa migas,
dibidang
pelat timah, industri
penelitian dan
bahan bangunan berbasis
pengembangan.
baja);
* Menetapkan kebijakan
memprioritaskan
penggunaan bijih besi
dan pasir besi untuk
memenuhi kebutuhan
industri baja dalam
negeri;
* Menetapkan kebijakan
memprioritaskan
penggunaan hasil
produksi dalam negeri
untuk pembangunan
infrastruktur kebutuhan
migas dan kebutuhan
pembangunan lainnya;
* Menetapkan kebijakan
energi untuk
diprioritaskan bagi
industri baja dalam
negeri baik yang
bersumber pada gas
maupun batubara;
* Menyelesaikan kebijakan
harmonisasi tarif
industri baja dalam
negeri;
* Melaksanakan standardisasi
produk industri baja
baik penerapan maupun
pengawasannya;
* Menerapkan secara
konsisten dan optimal
kebijakan pengamanan
perdagangan (instrumen
safeguard, anti dumping,
anti subsidi dan lain-lain)
dalam melindungi industri
dalam negeri.
---------------------------------------------------------------------------
b)
Industri Semen
* Mengamankan pasokan * Mengembangkan
dalam rangka pemenuhan
industri semen
kebutuhan nasional;
nasional khususnya
* Meningkatkan efisiensi
Kawasan Timur
dan konservasi energi;
Indonesia;
* Memperkuat kemitraan
* Mengembangkan
antara industri semen
komptensi sumber
dengan industri hilir.
daya manusia dalam
rekayasa,
pabrikasi dan
kostruksi pabrik
semen;
* Mengamankan
pasokan batubara
melalui
pemanfaatan
potensi yang ada
untuk industri
semen nasional;
* Meningkatkan
kemampuan rekayasa
dan pabrikasi
pabrik-pabrik
semen generasi
baru yang lebih
efisien dan hemat
energi.
---------------------------------------------------------------------------
c)
Industri Petrokimia
* Menyediakan gas untuk
* Meningkatkan
bahan baku industri;
diversifikasi
* Meningkatkan kualitas
sumber bahan baku
dan kuantitas
dan sumber energi
infrastruktur pendukung
industri
industri petrokimia;
petrokimia;
* Meningkatkan
* Meningkatkan kualitas
penguasaan
SDM industri petrokimia; teknologi proses
* Meningkatkan aktivitas
dan rekayasa
kelompok kerja klaster
industri
industri petrokimia
petrokimia
dalam mengevaluasi
melalui penelitian
berbagai aspek yang
dan pengembangan
krusial dalam
yang terintegrasi
pengembangan industri
* Meningkatkan
petrokimia;
penguasaan
* Meningkatkan penguasaan
teknologi rancang
pasar produk petrokimia bangun dan
dalam lingkup nasional
perekayasaan serta
dan global.
industri
permesinan dalam
negeri;
* meningkatkan
produktivitas dan
efisiensi produk
pupuk melalui
restrukturisasi
pabrik pupuk yang
sudah tua dengan
pabrik baru
berbahan baku dan
berbahan bakar
batabara.
* Meningkatkan
kualitas SDM
industri
petrokimia.
* Meningkatkan
kualitas dan
kuantitas
infrastruktur
pendukung industri
petrokimia;
* Mendirikan pusat
unggulan industri
petrokimia.
---------------------------------------------------------------------------
d)
Industri Keramik
* Memenuhi pasokan gas
* Meningkatkan
sesuai kebutuhan
efisiensi dan
industri keramik
konservasi energi
nasional;
* Menerapkan dan
* Meningkatkan kualitas
pengawasan SNI;
produk keramik melalui
* Mengembangkan
SNI;
kompetensi SDM
* Melakukan koordinasi
bagi industri
dengan Pemerintah
keramik;
Daerah dan produsen * Mengembangkan
keramik dalam rangka
industri pemurnian
pengembangan industri
dan penyiapan
inti di daerah,
bahan baku;
khususnya penggunaan
* Mengembangan
bahan-bahan baku yang
industri keramik
tersedia di dalam
bernilai tambah
negeri;
tinggi (advanced
* Mempromosikan investasi
ceramic);
industri bahan baku * Mengembangkan
keramik;
bidang desain,
* Melakukan Revitalisasi
rekayasa dan
Unit Pelayanan Teknis
pabrikasi pabrik
(UPT) Industri Kecil
keramik yang
dan Menengah Keramik.
hemat energi.
---------------------------------------------------------------------------
2)
Kelompok Industri
* Menetapkan kebijakan
* Meningkatkan
Permesinan
penerapan tingkat
pengawasan
(a)
Industri Mesin
kandungan dalam negeri
penerapan standar;
Listrik dan Peralatan
pada berbagai kelas * Mengembangkan
Listrik
pembangkit listrik
kemampuan desain
tenaga uap (PLTU) dan
dan engineering
peralatan sistem
untuk memproduksi
transmisi.
mesin listrik dan
* Mengembangkan kemampuan
peralatan listrik.
untuk memproduksi
* Memanfaatkan hasil
turbin (menjadi
riset untuk
prioritas);
pengembangan
* Menetapkan kebijakan
produk industri
untuk penyediaan dana
komponen.
guna mendukung
pembangunan PLTU
skala kecil-menengah.
* Mengembangkan kemampuan
industri penunjang
untuk memenuhi
kebutuhan energi.
---------------------------------------------------------------------------
(b)
Industri Mesin dan
* Menetapkan kebijakan
* Melakukan kerja
Peralatan Umum
memprioritaskan
sama dengan
penggunaan mesin dalam
pemilik teknologi
negeri dan penggunaan
guna mengembangkan
tingkat kandungan lokal; mesin peralatan
* Menetapkan insentif
presisi dan mesin
untuk litbang industri
perkakas di dalam
mesin dan peralatan;
negeri.
* Menumbuhkan industri
* Meningkatkan
motor penggerak murah
sinergi antara
dan industri komponen
Pemerintah, dunia
(supporting industry);
usaha dan
* Mengoptimalkan kapasitas Perguruan Tinggi
dan peran lembaga
dalam mendukung
litbang dalam mendukung
pengembangan
pengembangan industri
litbang industri
mesin peralatan;
mesin peralatan.
* Melakukan kerjasama * Melaksanakan
dengan luar negeri
aliansi dengan
dalam membangun
pemain global
kemampuan infrastruktur
dalam membuka
dasar industri
akses pasar.
engineering.
* menyusun dan menerapkan
SNI komponen logam,
elektronika dan alat
mesin pertanian;
* Revitalisasi dan
mendirikan UPT Industri
Kecil dan Menengah
Komponen Mesin dan
Peralatan Umum.
---------------------------------------------------------------------------
3)
Kelompok Industri
* Melaksanakan
* Mengembangkan
Padat Tenaga Kerja
restrukturisasi dan
industri serat
(a)
Industri Tekstil dan modernisasi permesinan
alam dan serat
Produk Tekstil (TPT) industri TPT;
buatan yang
* Menetapkan kebijakan
berkualitas tinggi
pengamanan suplai
* Mengembangkan
energi dan
desain, teknologi
diversifikasi energi;
dan diversifikasi
* Menghilangkan hambatan
produk untuk
importasi kapas;
mencapai nilai
* Menetapkan ketentuan-
tambah dan high
ketentuan/kebijakan
fashion.
dalam menanggulangi * Meningkatkan
praktik perdagangan
kepercayaan dan
ilegal;
citra produk
* Memperluas wilayah
Indonesia di mata
pasar ke pasar non
dunia;
tradisional melalui * Mengembangkan
misi dagang;
bahan baku
* Mengamankan hak-hak
alternatif serat
kekayaan intelektual
alam, seperti
(HaKI);
serat rami, sutera
* Mengembangkan produk
dan nenas.
tekstil high fashion;
* Menyusun dan
menerapkan SNI;
* Melakukan revitalisasi
UPT Industri Kecil
dan Menengah Tekstil
dan Produk Tekstil.
---------------------------------------------------------------------------
(b)
Industri Alas Kaki
* Memperkuat pembetulan
* Menumbuhkan
klaster industri alas
industri bahan
kaki;
baku dan
* Menetapkan kebijakan
supporting
untuk meningkatkan
industri aksesori;
pasokan bahan baku
* Menjadikan
lokal untuk industri
industri alas kaki
alas kaki;
nasional sebagai
* Menetapkan kebijakan/
pemain kelas
ketentuan dalam
dunia dengan merek
menanggulangi
sendiri;
perdagangan ilegal/ * Meningkatkan peran
penyelundupan;
lembaga litbang
* Menetapkan kebijakan
dalam desain
standardisasi dalam
produk dan
bidang alas kaki;
penggunaan
* Mengembangkan
material baru
kerjasama industri
yang lebih
alas kaki dengan
fashion dan tahan
vendor dalam rangka
lama;
jaminan bahan baku; * IFSC menjadi pusat
* Melaksanakan litbang
Pelatihan dan
bahan baku, proses
Sertifikasi mutu
munufaktur, dan
alas kaki bertaraf
desain produk;
Internasional;
* Meningkatkan pasokan
* Mengembangan
bahan baku kulit
produk alas kaki.
melalui peningkatkan
tarif pungutan
ekspor (PE) kulit
mentah, wet blue dan
crust dan
penyederhanaan
importasi kulit;
* Mendorong investasi
industri penunjang
alas kai, yaitu
industri bahan baku
dan aksesoris;
* Mengembangkan dan
revitalisasi UPT
alas kai antara lain
Indonesia Footwear
Service Center (IFSC).
---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------
No. Kelompok Industri
Jangka Menengah
Jangka Panjang
---------------------------------------------------------------------------
2)
Industri Karet dan
* Melakukan revitalisasi * Meningkatkan
Barang Karet
dan peningkatan
produktivitas
produktivitas lahan
karet alam dan
melalui penyediaan
kualitas bahan
bibit unggul,
olah karet.
pemanfaatan kebun-kebun * Mengembangkan dan
terlantar;
meningkatkan
* Meningkatkan mutu
daya saing
bahan olah karet
industri barang-
(bokar);
barang karet
* Memenuhi pasokan
dalam rangka
energi gas untuk
memenuhi kebutuhan
industri barang-
dalam negeri;
barang karet;
* Mengembangkan
* Meningkatkan kualitas
beragam industri
SDM melalui penetapan
barang-barang
standar kompetensi
karet engineering;
kerja SDM industri
* Mengembangkan
karet dan barang-
industri
barang karet;
permesinan
* Menyusun dan
pendukung
menerapkan SNI
pengembangan
barang-barang karet
industri barang-
dalam rangka
barang karet.
keselamatan, kesehatan,
* Menerapkan secara
keamanan dan
wajib SNI barang-
lingkungan (K3L);
barang karet
* Merestrukturisasi
dan harmonisasi
mesin peralatan dan
standar
proses produksi
internasional
industri komponen
barang-barang
dan barang-barang
karet komponen
karet.
otomotif;
* Mengembangkan
investasi industri
ban sehingga
menjadi salah satu
basis industri ban
dunia;
* Meningkatkan
kompetesi SDM
industri barang-
barang karet.
---------------------------------------------------------------------------
3)
Industri Kakao dan
* Meningkatkan jaminan * Mengembangkan
Coklat
pasokan bahan baku;
produk-produk
* Melakukan diversifikasi
Kakao non pangan;
produk kakao dan coklat
* Membangun pusat-
olahan;
pusat pengembangan
* Melakukan optimalisasi
industri kakao di
kapasitas industri kakao
sentra-sentra
dalam negeri;
produksi;
* Meningkatkan mutu biji
* Mempromosikan
kakao (Good Manufacturing industri hilir/
Practies (GMP), Hazard
turunan dari
Analysis and Critical
produk kakao.
Control Point (HACCP) dan
Sertifikasi Halal) dan
penerapan sertifikat
produk (SNI);
* Meningkatkan kerjasama
internasional (pasar,
teknologi, promosi dan
investasi);
* Mengembangkan teknologi
pengolahan kakao;
* Meningkatkan kompetensi
SDM;
---------------------------------------------------------------------------
4)
Industri Kelapa
* Meningkatkan jaminan * Mengembangkan
pasokan bahan baku;
industri
* Melakukan diversifikasi
pengolahan kelapa
produk kakao dan
non pangan;
coklat olahan;
* Membangun pusat-
* Melakukan optimalisasi
pusat pengembangan
kapasitas industri
industri
pengolahan kelapa;
pengolahan kelapa
* Meningkatkan mutu
di sentra
produk pengolahan
produksi.
kelapa;
* Meningkatkan kerjasama
internasional dalam
rangka peningkatan
investasi dan
perdagangan;
* Meningkatkan kemampuan
industri mesin dan
peralatan pengolah
kelapa;
* Mengembangkan
teknologi pengolahan
yang lebih maju dan
efisien;
* Meningkatkan
kompetensi SDM;
* Meningkatkan
penerapan sistem
jaminan mutu (GMP,
HACCP dan Sertifikasi
Halal) dan penerapan
sertifikasi produk
(SNI) pada
industri pangan
berbasis kelapa;
* Mengembangkan
industri kelapa
terpadu;
* Meningkatkan kualitas
dan desain kemasan
produk olahan kelapa;
---------------------------------------------------------------------------
5)
Industri Kopi
* Meningkatkan mutu
* Menerapkan GMP,
dan diversifikasi
HACCP dan ISO
produk olahan kopi;
series:
* Meningkatkan ekspor
* Menerapkan SNI
dan pasar domestik;
dalam inovasi dan
* Meningkatkan
diversifikasi
kemitraan antara
produk pengolahan
petani, industri
kopi Indonesia;
dan perdagangan kopi * Melakukan
(staken-holders);
diversifikasi
* Mengamankan
produk olahan kopi
kepentingan Indonesia
(antara lain coffe
dalam forum
blend);
internasional;
* Mendorong
* Meningkatkan kualitas
peningkatkan
dan kompetensi SDM.
produksi biji
* Meningkatkan kualitas
kopi Arabika;
pengemasan produk
* Mengembangkan
kopi
litbang turunan
kopi non-pangan.
* Mengembangkan
industri berbasis
kopi pangan dan
non pangan
(farmasi);
* Melakukan
pendalaman
struktur industri
kopi;
* Meningkatkan
kompetensi SDM.
---------------------------------------------------------------------------
6)
Industri Gula
* Meningkatkan mutu gula
* Membangun industri
melalui pemberlakuan
raw sugar di dalam
SNI wajib;
negeri untuk
* Melakukan
mendukung produksi
restrukturisasi pabrik
industri gula
gula untuk peningkatan
nasional;
produktivitas dan
* Membangun pabrik
efisiensi pabrik gula;
gula baru dengan
* Memberdayakan industri
kapasitas minimal
permesinan dan
5.000 TCD (ton
perekayasaan dalam
cane per day) di
negeri untuk mendukung
Pulau Jawa.
restrukturisasi;
* Membentuk forum
komunikasi industri
pengolahan gula di
pusat dan kelompok
kerja di daerah;
* Mengembangkan
diversifikasi produk
dengan memanfaatkan
hasil samping industri
gula (molases, bagase,
blotong, daun dan
lain-lain);
* Modernisasi mesin
peralatan dan proses
produksi industri gula
rakyat.
---------------------------------------------------------------------------
7)
Industri Tembakau
* Melakukan diversifikasi
* Meningkatkan
penggunaan energi
inovasi teknologi
alternatif, perumusan
proses pengolahan
dan penerapan SNI
tembakau;
Tembakau, penyusunan * Meningkatkan
RUU Pengendalian
program kemitraan,
Dampak Tembakau yang
meningkatkan mutu
komprehensif dan
SDM dalam
berimbang;
penguasaan
* Menangani produk
teknologi
rokok ilegal;
pengolahan
* Membenahi struktur
tembakau;
industri rokok;
* Mengembangkan dan
* Memberi insentif
diversifikasi
ekspor bagi produk
produk industri
tembakau dan rokok;
hasil tembakau
* Memberlakukan kebijakan
(IHT) yang
cukai yang terencana,
beresiko rendah
kondusif dan moderat;
bagi kesehatan;
* Menjamin keseimbangan
* Menerapkan SNI
pasokan dan kebutuhan
produk tembakau
bahan baku serta
dan rokok.
peningkatan
produktivitas tembakau
dan cengkeh;
* Meningkatkan ekspor
produk tembakau dan
rokok.
---------------------------------------------------------------------------
8)
Industri Buah-buahan * Mengembangkan industri
* Memberdayakan
pengolahan buah yang
pasar lelang
terintegrasi dengan
agro di setiap
bahan-baku;
daerah potensial;
* Menerapkan GMP, HACCP,
* Mengembangkan
ISO dan sertifikasi
dan meningkatkan
Halal;
pasar domestik
* Menerapkan SNI mutu
dan internasional;
produk industri
* Melakukan
pengolahan buah-buahan;
diversifikasi buah
* Mengembangkan .......
olahan sebagai
penggunaan produk
bahan pangan
dalam negeri;
fungsional,
* Meningkatkan jaminan
kosmetik dan
pasokan bahan baku;
farmasi melalui
* Meningkatkan kualitas
penguatan dan
desain kemasan produk
pendayagunaan
buah-buahan olahan.
R & D.
---------------------------------------------------------------------------
9)
Industri Kayu dan
* Meningkatkan kerjasama
* Mempercepat
Barang Kayu
antar pemerintah daerah,
pembangunan hutan
(termasuk Rotan
produsen kayu/rotan
tanaman (Hutan
dan Bambu)
dengan produsen mebel
Tanaman Industri
kayu dan rotan dalam
(HTI) dan hutan
rangka penyediaan bahan
tanaman rakyat;
baku kayu;
* Melakukan
* Memfasilitasi pembangunan optimalisasi dan
terminal kayu/rotan di
intensifikasi
beberapa daerah sentra
fungsi Pusat
produksi mebel;
Desain Mebel
* Meningkatkan mutu dan
Kayu dan Mebel
desain mebel kayu dan
Rotan;
mebel rotan;
* Mempercepat
* Mempercepat tumbuhnya
perkembangan
industri pengolahan kayu
industri
di daerah sumber
permesinan
bahan baku;
nasional untuk
* Mempercepat penggunaan
mendukung
teknologi modern yang
kebutuhan mesin
mengadopsi keunggulan
dan peralatan
dan keunikan lokal;
produksi industri
* Mengembangkan pusat
pengolahan kayu
desain industri mebel
dan rotan;
kayu dan mebel rotan;
* Meningkatkan
* Mempercepat penggunaan
kompetensi SDM
bahan baku alternatif
kayu dan rotan;
(kayu kelapa, kayu
* Mengembangkan
kelapa sawit, kayu
kawasan industri
nangka, kayu durian,
berbasis kayu dan
kayu mangga dan lain-
rotan.
lain);
* Membangun dan
revitalisasi UPT
Industri Kayu dan Rotan;
* Mengembangkan kawasan
industri khusus berbasis
kayu dan rotan.
---------------------------------------------------------------------------
10)
Industri Hasil
* Meningkatkan pasokan * Riset dan
Perikanan dan Laut
bahan baku (kualitas
pengembangan
dan kuantitas) khususnya
teknologi
tuna, udang dan rumput
formulasi berbasis
laut;
rumput laut;
* Meningkatkan kemitraan
* Mengembangkan
dan integrasi antara
produk formulasi
sisi hulu dan sisi hilir
berbasis rumput
dalam rangka meningkatkan laut (dairy
jaminan pasokan bahan
product, farmasi,
baku;
kosmetik dan
* Meningkatkan jaminan
industri);
mutu dan keamanan produk
* Mengembangkan
industri pengolahan hasil industri
laut (GMP, HACCP dan
bioteknologi
sertifikasi Halal) dan
berbasis hasil
penerapan sertifikasi
laut lainnya
produk (SNI);
(produk kosmetik
* Meningkatkan nilai
dan farmasi);
tambah hasil laut dan
diversifikasi produk
olahan hasil laut.
* Meningkatkan utilitas
industri pengolahan
hasil laut di dalam
negeri;
* Meningkatkan kemampuan
penyediaan mesin dan
peralatan pendukung
usaha pengolahan hasil
laut;
* Membangun kawasan
industri pengolahan
hasil laut di luar
Pulau Jawa khususnya
di Indonesia bagian
timur;
* Meningkatkan kemampuan
uji laboratorium malalui
bantuan alat dan bantuan
teknis;
* Meningkatkan kompetensi
SDM di bidang teknologi
pascapanen dan
pengolahan hasil laut
serta manajerial usaha;
* Fokus kepada komoditi
revitalisasi (tuna,
udang dan rumput laut)
dan potensi spesifik
daerah;
* Meningkatkan nilai
tambah rumput laut
menjadi ATC/SRC (Alkali
Treated Caragenan/Semi
Refine Caragenan),
agar-agar dan alginate;
* Meningkatkan pemanfaatan
limbah hasil laut sebagai
bahan pangan fungsional
dan farmasi/suplemen
(gelatin, chitin,
chitosan);
* Pengembangan klaster
pertunaan, perundangan,
dan perrumputlautan dalam
rangka percepatan
pertumbuhan industri
hasil laut di sentra
produksi terpilih;
* Meningkatkan kualitas
dan desain kemasan produk
olahan hasil laut;
* Menodorng peningkatan
investasi dan penguatan
akses pasar;
* Meningkatkan produksi
tepung ikan sebagai
bahan baku pakan;
* Meningkatkan dan
mengembangkan pasar
domestik dan internasional;
* Meningkatkan ekspor
hasil laut dalam bentuk
olahan;
* Mengembangkan skala
pembiayaan bagi nelayan,
pembudidaya dan pengolah
dalam rangka modernisasi
sarana penangkapan,
budidaya dan pengolahan;
* Mengembangkan kelembagaan
pembudidaya rumput laut;
---------------------------------------------------------------------------
11)
Industri Pulp dan
* Meningkatkan penggunaan
* Memaksimalkan
Kertas
bahan baku dari hutan
penggunaan bahan
tanaman dan bahan baku
baku dari hutan
non kayu.
tanaman dan bahan
* Menyusun panduan
baku non kayu.
penanganan dan
pemanfaatan limbah padat
* Mendorong
industri pulp dan kertas; berkembangnya
* Mendorong penggunaan
industri rancang
teknologi modern yang
bangun dan
ramah lingkungan;
perekayasaan
* Mendorong tumbuhnya
mesin dan
industri kertas salut
peralatan proses
(coated paper) untuk
pulp dan kertas;
pengemasan;
* Meningkatkan
* Mengembangkan industri
penerapan ISO
kertas budaya dan seni;
9000 series, ISO
* Mengembangkan industri
14000 dan
pengemasan dari kertas
sertifikasi
untuk menunjang Industri
coo-labelling.
Pangan (food grade) dan
produk IKM.
--------------------------------------------------------------------------
12)
Industri Pengolahan
* Mengembangkan industri
* Meningkatkan
Susu
pakan ternak skala kecil
populasi ternak
dengan memanfaatkan
sapi;
sumber bahan pakan dalam
* Meningkatkan
negeri;
kepemilikan sapi
* Meningkatkan mutu pakan
oleh peternak
ternak dalam upaya
dari 2-5 sapi/
meningkatkan
peternak menjadi
produktivitas susu segar; diatas 10 sapi/
* Meningkatkan populasi
peternak;
ternak sapi;
* Meningkatkan
* Meningkatkan kepemilikan
produktivitas
sapi oleh peternak dari
ternak sapi dari
2-5 sapi/peternak menjadi 8-12 liter
10 sapi/peternak;
per ekor/hari
* Meningkatkan produktivitas menjadi diatas
ternak sapi dari 8-12
20 liter per
liter per ekor/hari
ekor/hari;
menjadi 20 liter per * Meningkatkan
ekor/hari;
penguasaan
* Meningkatkan kualitas
teknologi dalam
susu segar melalui
upaya peningkatan
bantuan keterampilan cara
mutu susu olahan;
perah, bantuan peralatan * Mengembangkan
(cooling unit) dan
diversifikasi
penerapan Good Farming
produk susu olahan
Pratices (GFP) serta Good yang mempunyai
Handling Practices (GHP); daya saing tinggi
* Meningkatkan kemitraan
di pasar/ekspor;
antara Industri Pengolah
* Meningkatkan
Susu dengan peternak sapi kerjasama dalam
perah dan koperasi;
upaya pengembangan
* Meningkatkan daya saing
teknologi proses
industri pengolahan susu
dan diversifikasi
melalui harmonisasi tarif produk.
bea masuk antara produk
jadi susu dengan
bahan baku;
* Meningkatkan kompetensi
SDM khususnya dalam
keterampilan teknis dan
teknologi pakan ternak
dan usaha peternakan;
* Mengembangkan industri
permesinan pengolah susu;
* Mengembangkan skema
pembiayaan kepemilikan
bibit sapi unggul;
* Meningkatkan konsumsi
susu nasional;
--------------------------------------------------------------------------
c. Industri Alat Angkut
---------------------------------------------------------------------------
No. Kelompok Industri
Jangka Menengah
Jangka Panjang
---------------------------------------------------------------------------
1)
Industri Kendaraan
* Meningkatkan aliansi
* Meningkatkan
Bermotor
strategis dengan pemain
penguasaan
otomotif utama dunia
teknologi dan
untuk membangun
pengembangan
Indonesia sebagai basis
produk baik
produksi;
komponen maupun
* Meningkatkan dan
kendaraan utuh;
mengembangkan
* Mengembangan mutu
infrastruktur teknologi
hasil industri
pendukung industri
sesuai dengan
otomotif seperti
standar
peningkatan kemampuan
internasional
pusat pengujian dan
melalui penerapan
penelitian baik
standar dalam
perangkat lunak maupun
rangka
perangkat kerasnya;
memanfaatkan
* Meningkatkan kemampuan
jaringan pasar
teknologi manufaktur
global.
bagi industri komponen;
* Mengembangkan
* Meningkatkan kemampuan
desain dan
pengembangan produk
engineering
khususnya produk
industri
komponen otomotif
otomotif dalam
melalui pengembangan
pengembangan
desain dan engineering
produk.
komponen otomotif;
* Meningkatkan kemampuan
dan perencanaan
manajemen kualitas
industri kecil dan
menengah pembuat
komponen otomotif agar
mampu memenuhi tuntutan
pasar global;
* Meningkatkan pengembangan
standardisasi sesuai
dengan tuntutan
standardisasi regional
dan internaisonal dalam
rangka menyejajarkan
kualitas produk industri
otomotif dengan kebutuhan
pasar regional dan global;
* Mengembangkan pasar
dalam negeri melalui
instrumen kabijakan tarif
dan perpajakan;
* Meningkatkan kemitraan
antar pemasok komponen
bagi industri manufaktur
dan perluasan pasar suku
cadang purna jual
(after-sales);
* Mengembangkan reverse
engineering alat uji
sederhana untuk komponen
otomotif.
---------------------------------------------------------------------------
2)
Industri Perkapalan
* Mendorong aglomerasi * Memfasilitasi
industri perkapalan dan
pembangunan
industri pendukungnya.
fasilitas produksi
* Mendorong peningkatan
yang mampu
kemampuan di bidang
membangun dan
desain dan rekayasa
mereparasi kapal
kapal melalui
sampai dengan
pendirian Pusat Desaian
kapasitas
dan Rekayasa Kapal
300.000 Dead
Nasional dan pengembangan Weight Tonnes
SDM di bidang perkapalan; (DWT) dengan
* Mendorong pengembangan
tingkat kesulitan
industri bahan baku dan
yang lebih
komponen kapal dalam
tinggi.
negeri;
* Memperkuat
* Mendorong kerjasama
industri
dengan luar negeri dalam
perkapalan
pengembangan industri
industri
perkapalan nasional/
pertahanan
membangun aliansi
nasional;
strategis;
* Melanjutkan dan
* Mendorong pengembangan
memantapkan
pasar dalam negeri dalam
pencapaian
sebagai base load
program tahun
pengembangan industri
2004-2010
perkapalan;
* Mendorong restrukturisasi
dan revitalisasi industri
perkapalan dalam rangka
peningkatan kapasitas
pembangunan baru dan
perawatan;
* Mendorong penerapan
teknologi maju dan
modernisasi peralatan
melalui UPT dan Pusat
Pelatihan SDM.
---------------------------------------------------------------------------
3)
Industri
* Melakukan
* Meningkatkan
Kedirgantaraan
restrukturisasi dan
sumber pendanaan
revitalisasi industri
untuk peningkatan
kedigantaraan;
kemampuan pasok
* Mengembangkan pesawat
industri pesawat
berpenumpang kurang
terbang nasional;
dari 30 orang;
* Mengembangkan
* Meningkatkan kemampuan
PT. DI sebagai
dan pemanfaatan fasilitas pusat produksi
perawatan dan perbaikan
dan litbang
pesawat terbang dalam
dan lembaga
negeri;
penerbangan
antariksa Nasional
(LAPAN) sebagai
pusat R & D produk
kedirgantaraan;
* Mengembangkan
pesawat udara
jarak pendek dan
menengah untuk
berbagai kebutuhan
dalam negeri
maupun ekspor.
---------------------------------------------------------------------------
4)
Industri
* Mengembangkan teknologi
* Memantapkan pola
Perkeretaapian
kereta api (listrik dan
pendanaan
diesel) untuk angkutan
perkeretaapian
komuter perkotaan;
nasional melalui
* Mengembangkan kereta api
Transport Fund;
jarak pendek-menengah * Mengembangkan
sebagai program unggulan
kereta api cepat
model koridor kereta api
untuk penumpang
yang memiliki daya saing
dengan peningkatan
dengan teknologi kareta
teknologi modern;
api diesel elektrik
* Mengembangkan
(KRDE);
kereta api untuk
* Mengembangkan kemampuan
kawasan dan
industri nasional selaku
wilayah
integrator manufaktur
pertumbuhan
kontraktor konsultan
ekonomi di luar
kereta api barang dan
Jawa.
penumpang;
* Mengembangkan/memperkuat
kemitraan antara industri
komponen dengan PT. KAI.
---------------------------------------------------------------------------
d. Industri Elektronik dan Telematika
---------------------------------------------------------------------------
No.
Kelompok Industri
Jangka Menengah
Jangka Panjang
---------------------------------------------------------------------------
1)
Industri Elektronika * Meningkatkan pemanfaatan
* Menumbuhkan
pasar dalam negeri;
industri komponen
* Memfasilitasi pendirian
dalam negeri
lab uji dan peningkatan
untuk menunjang
standarisasi produk
kemandirian
elektronika;
industri
* Meningkatkan kerjasama
elektronika;
dengan instansi terkait,
* Menumbuhkan
perguran tinggi dan dunia
industri peralatan
usaha serta luar negeri
media,
dalam rangka riset dan
instrumentasi dan
penguasaan teknologi;
peralatan hankam;
* Memfasilitasi insentif
* Meningkatkan
bagi industri yang
produksi produk
melakukan transfer,
elektronika
R & D dan produksi
hasil rancang
merek lokal;
bangun lokal
untuk pasar
global;
* Menjadikan
Indonesia
sebagai basis
produksi
elektronika
konsumsi berbasis
Information and
Comunication
Technology (ITC)/
digital;
* Mendorong
tumbuhnya industri
solar sel;
* Mengembangkan
pusat desain
produk elektronika
dan pusat mould
dan dies komponen
industri
elektronika.
---------------------------------------------------------------------------
2)
Industri Perangkat
* Mengembangkan aliansi * Membangun industri
Keras
strategis dengan
perangkat
Telekomunikasi,
perusahaan multinasional
telekomunikasi
Penyiaran dan
dalam rangka
dan penyiaran.
Pendukungnya
pengembangan industri
perangkat telekomunikasi,
penyiaran dan
pendukungnya;
* Mengembangkan kemampuan
industri perangkat keras
telekomunikasi dan
penyiaran;
* Mendorong tumbuhnya
industri software yang
mampu mendukung
akselerasi industri
perangkat telekomukasi,
penyiaran dan
pendukungnya;
* Mengembangkan produk
telekomunikasi dan
penyiaran yang inovatif;
---------------------------------------------------------------------------
3)
Industri Komputer
* Mengembangkan aliansi * Membangun industri
dan Peralatannya strategis dalam rangka
komputer nasional
pengembangan industri
sebagai basis
komputer dan
produksi global.
peralatannya;
* Melakukan revitalisasi
dan peningkatan
kemampuan industri
perangkat komputer dan
peralatannya;
* Mengembangkan produksi
komputer dengan harga
terjangkau.
---------------------------------------------------------------------------
e. Industri Penunjang Industri Kreatif dan Industri Kreatif Tertentu
---------------------------------------------------------------------------
No. Kelompok Industri
Jangka Menengah
Jangka Panjang
---------------------------------------------------------------------------
1)
Industri Perangkat
* Menyelesaikan UU
* Membangun industri
Lunak dan Content
Informasi dan Transaksi
perangkat lunak
Multimedia
Elektronik;
dan multimedia
* Mengembangkan aliansi
yang berdaya
strategis dalam rangka
saing tinggi.
pengembangan industri
perangkat lunak dan
multimedia;
* Melakukan revitalisasi
dan peningkatan
kemampuan industri
perangkat lunak
(software);
* Mendorong tumbuhnya
industri software
(perangkat lunak)
yang mampu mendukung
akselerasi industri
animasi, games dan
content;
* Menumbuhkan usaha
baru melalui program
inkubator.
---------------------------------------------------------------------------
2)
Industri Kreatif
* Mengembangkan aliansi * Membangun dan
Teknologi Informasi
strategis dalam rangka
mengembangkan
dan Komunikasi
pengembangan industri
industri kreatif
kratif teknologi
teknologi
informasi dan komunikasi
informasi dan
(antara lain : animasi,
komunikasi
musik digital, content
nasional yang
digital dan sebagainya);
berkualitas dan
* Meningkatkan kemampuan
berdaya saing
industri kreatif
tinggi.
teknologi informasi
dan komunikasi;
* Mengakselerasi tumbuhnya
industri kreatif
teknologi informasi
dan komunikasi;
* Mendirikan UPT Industri
Teknologi Informasi
dan Komunikasi;
--------------------------------------------------------------------------
3)
Industri Kerajinan
* Mengembangkan produk
* Mengembangkan
dan Barang Seni
kerajinan dan barang seni
kemasan siap
berbasis warisan budaya
untuk produk
(seperti: batik, tenun
kerajinan;
tradisional, bordir dan
* Modernisasi mesin
sulaman);
dan peralatan
* Mengamankan jaminan
serta proses
pasokan bahan baku kayu,
produksi.
rotan, logam, pandan,
mendong dan benang;
* Meningkatkan penggunaan
bahan baku dan bahan
pembantu yang ramah
lingkungan/eco-labelling;
* Meningkatkan mutu,
desain dan diversifikasi
produk dengan perkuatan
dan pemanfaatan Unit
Pendampingan Langsung
(UPL) IKM;
* Melakukan revitalisasi
UPT;
* Meningkatkan penerapan
HaKI;
* Meningkatkan kerjasama
dengan perguruan tinggi
dan praktisi serta
pemerintah daerah dalam
rangka pemberdayaan
potensi IKM Kerajinan
barang seni unggulan
daerah dengan pendekatan
One Vilage One Product
(OVOP);
* Meningkatkan mutu dan
produktifitas serta
dengan pendekatan promosi
dan pemasaran dan
fasilitasi website di
sentra produksi;
* Meningkatkan kompetensi
SDM dan menumbuhkan
wirausaha baru;
* Meningkatkan kemitraan
antar industri dengan
sektor lain seperti
pariwisata, jasa dan
lain-lain;
--------------------------------------------------------------------------
f. Industri Kecil dan Menengah Tertentu
---------------------------------------------------------------------------
No.
Kelompok Industri
Jangka Menengah
Jangka Panjang
---------------------------------------------------------------------------
1)
IKM Batu Mulia dan
* Meningkatkan mutu,
* Memperluas pasar;
Perhiasan
desain dan diversifikasi
* Mendorong untuk
produk melalui bantuan
melakukan
tenaga ahli dan
modernisasi mesin
pemberdayaan UPL;
dan peralatan
* Melakukan revitalisasi
serta teknologi
UPT;
proses produk
* Mengamankan jaminan
(seperti:
pasokan bahan baku batu
ultrasonic
mulia dan logam mulia
cutting dan
(perak);
casting);
* Mengembangkan dan
* Menerapkan
memperkuat industri
Computer Aided
batu mulia di pusat-pusat
Design" untuk
bahan baku;
pengembangan
* Menerapkan standar karat
desain di sentra
emas dan perak industri
produksi batu
perhiasan;
mulia.
* Menerapkan sertifikasi
batu mulia dan perhiasan
serta fasilitasi pendirian
lembaga sertifikasi produk
di sentra produksi;
* Meningkatkan mutu dan
produktifitas serta promosi
dan pemasaran melalui
pendekatan OVOP;
* Mengembangkan sentra
industri batu mulia sebagai
daerah tujuan wisata serta
fasilitasi pendirian
pasar seni;
* Menumbuhkan wirausaha baru;
* Meningkatkan kompetensi
SDM IKM.
---------------------------------------------------------------------------
2)
IKM Garam Rakyat
* Meningkatkan
* Meningkatkan
produktivitas dan mutu
investasi kawasan
produksi sesuai dengan
industri berbasis
SNI melalui pendirian
garam melalui
dan perkuatan Unit
Corporate Farming
Pendampingan Langsung
untuk
dan pemberdayaan tenaga
menghasilkan
penyuluh serta perkuatan
garam industri;
Unit Pelayanan Teknis;
* Meningkatkan
* Meningkatkan mutu kemasan; investasi di KTI
* Meningkatkan kemitraan
untuk
antara petani, pedagang
menghasilkan
dan industri garam rakyat; garam industri;
* Mengembangkan proyek
percontohan pengolahan
garam kesehatan;
* Mengembangan jaringan
distribusi pemasaran;
* Mengoptimalkan
pemanfaatan lahan
garam rakyat;
* Menumbuhkan wirausaha
baru;
* Meningkatkan kompetensi
SDM IKM;
* Melanjutkan kebijakan
pengaturan impor garam.
---------------------------------------------------------------------------
3)
IKM Gerabah dan
* Meningkatkan mutu, desain
* Memperbanyak
Keramik Hias
dan diversifikasi produk
pusat-pusat
dengan perkuatan dan
penyediaan bahan
pemanfaatan UPL-IKM;
baku dan bahan
* Mendirikan pusat-pusat
setengah jadi
penyiapan bahan baku
yang standard.
setengah jadi yang
* Mendorong untuk
standar;
melakukan
* Melakukan revitalisasi
modernisasi mesin
UPT;
dan peralatan
* Meningkatkan penerapan
serta proses
HaKI;
dengan otomatisasi
* Meningkatkan mutu dan
produksi dan
produktivitas serta
bongkar muat
dengan pendekatan
tungku;
promosi dan pemasaran * Diversifikasi
intensif OVOP dan
produk gift item
kerjasama dengan
ke produk
perhotelan;
houseware dengan
* Mendorong untuk
menggunakan bahan
melakukan modernisasi
finishing non
mesin dan peralatan di
tonic glass.
sentra produksi;
* Menumbuhkan wirausaha
baru;
* Meningkatkan kompetensi
SDM.
---------------------------------------------------------------------------
4)
IKM Minyak Atsiri
* Meningkatkan
* Membangun rantai
produktivitas, efisiensi
nilai antar
dan mutu produk dengan
industri dari
perbaikan metode kerja,
hulu, antara dan
pengembangan teknologi
hilir melalui
dan penerapan GMP melalui
promosi investasi
pendirian dan perkuatan
pendirian
UPL, dan pemberdayaan
industri flavor
tenaga penyuluh serta
dan fragrance.
perkuatan UPT;
* Memperkuat fungsi
* Memperkuat kelembagaan
kelembagaan
pelaku minyak atsiri;
pelaku usaha
* Membangun proyek
minyak atsiri;
percontohan penyulingan
* Meningkatkan
modern skala kecil dan
kemampuan
menengah;
produksi industri
* Meningkatkan investasi
penghasil produk
pada pusat-pusat
turunan minyak
bahan-bahan baku;
atsiri agar
* Meningkatkan jumlah
sesuai persyaratan
dan penerapan SNI;
pasar.
* Mendorong untuk
melakukan modernisasi
dan standarisasi alat
penyulingan;
* Menumbuhkan wirausaha
baru;
* Membangun industri
yang menghasilkan
produk turunan minyak * Mendorong
atsiri di daerah
kemandirian para
potensial sumber
pengusaha untuk
bahan baku;
menjadi
---------------------------------------------------------------------------
5)
Makanan Ringan
* Melakukan diversifikasi
pewaralaba;
produk-produk makanan * Mengembangkan
ringan berbasis potensi
kemasan dengan
bahan baku daerah;
bahan bio-
* Menggali dan
degradeable.
mengembangkan produk
makanan ringan
tradisional;
* Meningkatkan penerapan
sistem jaminan mutu
(GMP, HACP dan
sertifikasi Halal) dan
penerapan sertifikasi
produk (SNI);
* Mengembangkan teknologi
proses dan peralatan
yang foodgrade, maju
dan efisien;
* Meningkatkan kualitas
pengemasan dan
penggunaan merek;
* Meningkatkan pemasaran
melalui outlet di pusat
pasar tradisional dan
lokasi potensial
lainnya;
* Menumbuhkan wirausaha
baru;
---------------------------------------------------------------------------
Pengembangan
klaster
industri
prioritas
selanjutnya
secara
rinci
akan
dituangkan
dalam Peta Panduan (Road Map) Pengembangan
industri. Peta Panduan Pengembangan Industri
adalah urutan rencana aksi untuk pengembangan
klaster industri prioritas dan pengembangan
kompetensi inti industri daerah. Adapun Peta
Panduan
Pengembangan
Klaster
Industri
Prioritas terdiri dari :
a)
Peta panduan pengembangan basis industri
manufaktur;
b)
Peta panduan pengembangan industri basis
agro;
c)
Peta panduan pengembangan industri alat
angkut;
d)
Peta
panduan
pengembangan
industri
elektronika dan telematika;
e)
Peta
panduan
pengembangan
industri
penunjang industri kreatif dan industri
kreatif tertentu; dan
f)
Peta panduan pengembangan industri kecil
dan menengah tertentu.
Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri
Prioritas akan disusun dan ditetapkan oleh
Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di
bidang perindustrian.
3)
Menumbuhkan Kompetensi Inti Industri Daerah
Kompetensi
Inti
Industri
Daerah
adalah
sekumpulan
keunggulan
atau
keunikan
sumberdaya termasuk sumber daya alam dan
kemampuan suatu daerah untuk membangun daya
saing dalam rangka mengembangkan perekonomian
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota
menuju
kemandirian.
Menumbuhkan industri baru yang potensial yang
berbasis pada potensi sumber daya nasional,
yang memiliki potensi berkembang yang tinggi,
khususnya yang berbasis SDA terbarukan dan
SDM berpengetahuan maupun keunggulan aspek
lain (kondisi geografi, luas bentang wilayah,
kekayaan budaya, dan sebagainya) dalam rangka
menyuburkan industri.
Dengan diberlakukan otonomi daerah sesuai
dengan
UU
No.32
Tahun
tentang
Pemerintahan
Daerah,
pemerintah
Daerah,
pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk
membangun daerahnya sesuai dengan potensi dan
unggulan
yang
dimiliki.
Agar
pembangunan
industri di daerah dapat dilaksanakan secara
efisien
dan
efektif,
maka
diperlukan
sinkronisasi arah pembangunan industri antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam
rangka pelaksanaan pembangunan industri di
daerah, beberapa permasalahan mendesak masih
menghadang, antara lain:
a)
Lemahnya infrastruktur listrik, air dan
transportasi;
b)
Terbatasnya kemampuan kualitas sumber
daya manusia;
c)
Potensi sumber daya yang dimiliki daerah
belum dapat dimanfaatkan secara optimal
sebagai bahan baku industri;
d)
Iklim usaha dan investasi
daerah yang
kurang kondusif;
e)
Belum sinerginya kerjasama antar daerah
yang memiliki potensi sejenis.
Dengan permasalahan pembangunan industri yang
dihadapi
dan
potensi
unggulan
dimiliki,
pembangunan industri di daerah diperlukan
adanya
arah
yang
jelas,
fokus
dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, pembangunan
industri
di
daerah
dilakukan
dengan
pendekatan kompetensi inti industri daerah.
Komoditi unggulan yang mempunyai nilai tambah
tinggi dan menimbulkan efek pengganda akan
didorong
untuk
menjadi
kompetensi
inti
industri
daerah,
yang
merupakan
kumpulan
terintegrasi dari serangkaian keahlian dan
teknologi dalam rangka memproduksi komoditi
unggulan
yang
merupakan
akumulasi
dari
pembelajaran,
yang
akan
didorong
bagi
keberhasilan
bersaing
usaha
di
daerah.
Pengembangan kompetensi inti industri daerah
ini menghasilkan, antara lain:
a)
Terselesaikannya ketidakserasian karena
adanya disparitas antar wilayah;
b)
Terjadinya
kerjasama
antar
daerah
berlandaskan kedekatan dan potensi yang
sarna serta masuk dalam rantai nilai
komoditi yang akan dikembangkan.
Langkah-langkah
pengembangan
industri
berbasis
daerah
dilaksanakan
mengingat
kondisi
tiap-tiap
daerah
seperti
potensi
ekonominya,
tingkat
kemajuan
industri,
budaya, ketersediaan prasarana, keterampilan
tenaga kerja, kepadatan penduduk berbeda satu
dengan yang lain sehingga suatu kebijakan
industri yang cocok di satu daerah belum
tentu cocok di daerah lain.
Dengan
memperhatikan
arah
pembangunan
industri di daerah dan permasalahan yang
dihadapi sektor industri di daerah
maka
sasaran
pembangunan
sektor
industri
ditetapkan sebagai berikut:
a)
Memanfaatkan sumber daya termasuk sumber
daya alam yang dimiliki daerah secara
optimal;
b)
Menyebarkan industri ke berbagai daerah;
c)
Meningkatkan
daya
saing
daerah
berlandaskan
keunggulan
daerah
yang
dimiliki;
d)
Meningkatkan
nilai
tambah
sepanjang
rantai nilai komoditi unggulan daerah;
e)
Membangun keunikan yang dimiliki daerah;
f)
Melakukan kerjasama antar daerah;
g)
Terbangunnya
kerjasama
yang
harmonis
antar daerah.
Dalam menentukan kompetensi inti industri
daerah, beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain:
a)
Merupakan produk unggulan di daerah atau
yang memiliki potensi sebagai unggulan;
b)
Memiliki keterkaitan yang kuat (baik
keterkaitan
horizontal
maupun
keterkaitan vertikal);
c)
Produk memiliki keunikan lokal;
d)
Tersedianya sumber daya manusia dengan
keterampilan yang memadai.
Untuk pengembangan kompetensi inti industri
daerah, perlu adanya komitmen dan dukungan
yang kuat dari Pemerintah Daerah, lembaga
legislatif,
dunia
usaha
dan
kalangan
akademisi
setempat.
Langkah-langkah
pengembangan kompetensi inti industri daerah
adalah sebagai berikut :
a)
Menciptakan iklim usaha dan investasi
yang kondusif, melalui:
*
Pemberian pelayanan perizinan "one
stop srvice"
*
Penghapusan
perda-perda
yang
bermasalah
*
Pemberian insentif khusus kepada
penanam modal
*
Pembangunan infrastruktur listrik,
air dan transportasi
*
Penataan birokrasi yang efisien
b)
Mengembangkan
industri
unggulan
provinsi, melalui :
*
Menyusun cetak biru dan strategi
pengembangan
industri
unggulan
provinsi.
Industri
unggulan
provinsi adalah industri berbasis
kompetensi
inti
dalam
skala
provinsi yang memiliki keunggulan
komparatif ataupun kompetitif.
*
Pembangunan kawasan industri khusus
kerja
sama
antara
provinsi,
kabupaten/kota
dengan
pemerintah
pusat.
*
Pengembangan
proyek
percontohan
produk unggulan.
*
Penetapan industri unggulan melalui
perda.
*
Penciptaan mekanisme kerjasama baik
antar
provinsi
maupun
antar
kabupaten/kota
c)
Membangun
kompetensi
inti
industri
daerah untuk kabupaten/kota, melali :
*
Analisis potensi sumber daya yang
dimiliki daerah
*
Pemilihan komoditi unggulan yang
akan dikembangkan
*
Penetapan dan penyusunan strategi
Kompetensi inti industri daerah
*
Pembangunan
pusat
keunggulan
industri yang menjadi kompetensi
inti industri daerah * Peningkatan
keterampilan dan keahlian sumber
daya manusia
*
Peningkatan
efektivitas
pengembangan IKM di sentra dengan
pendekatan OVOP
d)
Mengembangkan
kerjasama
antar
daerah
baik yang memiliki potensi yang sama dan
kedekatan
daerah
maupun
berdasarkan
cakupan rantai nilai, melalui:
*
Penyatuan potensi sumberdaya yang
dimiliki
beberapa
daerah
dan
memanfaatkannya
secara
optimal
sebagai bahan baku industri melalui
pertukaran sumber daya
*
Perwujudan
kesatuan
antar
kabupaten/kota melalui pembentukan
industrial
regional
management
(regional market, core competence,
networking)
*
Pengambilan
keputusan
secara
konsensus
dalam
rangka
mencapai
sinergitas
antar
daerah
Produk
unggulan yang di dorong menjadi
kompetensi
inti
industri
daerah
telah ditetapkan pada masing-masing
provinsi, sebagaimana tersaji pada
halaman berikut :
Lampiran berupa tabel tidak dapat ditampilkan (lihat fisik)
5.
Arah Operasional Pembangunan Industri Sebagai
jabaran
yang
lebih
operasional
dari
pesan-pesan
yang
termuat
dalam
Tujuan
Pembangunan,
Azas-azas
Pembangunan,
serta
Sasaran,
maka
arah
pembangunan
industri
adalah ditetapkan sebagai berikut:
a)
Menciptakan
Kesempatan
Kerja
dalam
Jumlah Besar Segala upaya pembangunan
industri,
baik
di
tahap
pemulihan
ekonomi
maupun
upaya
pembangunan
industri-industri baru dan perluasan,
diorientasikan untuk sesegera mungkin
menciptakan
kesempatan
kerja
yang
sebesar-besarnya.
b)
Melanjutkan
Program
Revitalisasi,
Konsolidasi dan Restrukturisasi Industri
Beberapa sub sektor industri potensial
yang
terkena
krisis,
yang
bisa
disehatkan dalam waktu relatif pendek,
namun tanpa memerlukan investasi relatif
besar, perlu segera dipulihkan melalui
program revitalisasi, konsolidasi dan
restrukturisasi
dengan
dukungan
fasilitas pemerintah.
c)
Mengoptimalkan Pasar Dalam Negeri dan
Pendayagunaan
Potensi
Dalam
Negeri
Langkah-langkah peningkatan optimalisasi
pasar dalam negeriserta pendayagunaan
potensi dalam negeri sebagai base load
untuk membangun kemampuan ekspor.
Langkah-langkah
yang
dapat
lebih
memantapkan kehidupan dan pertumbuhan
industri secara bersamaan juga ditempuh,
antara
lain
peningkatan
penggunaan
produk dalam negeri di sektor-sektor
penting
yang
dikuasai
pemerintah
(energi,
telekomunikasi,
teknologi
informasi dan komunikasi), kampanye cita
penggunaan
produk
dalam
negeri,
memasyarakatkan kesadaran mutu (antara
lain, melalui standardisasi mutu dan
GMP),
memberantas
penyelundupan,
dan
sebagainya.
d)
Meningkatkan
Daya
Saing
Menggalakkan
program
efisiensi
biaya
produksi
di
semua komponen biaya, baik yang langsung
maupun tak langsung, serta menerapkan
standardisasi,
termasuk
di
bidang
peraturan/birokrasi dan infrastruktur,
gerakan peningkatan mutu dan agresivitas
pemasaran.
D.
FASILITAS PEMERINTAH
Dalam rangka menumbuhkan dan atau mempercepat pembangunan
industri nasional, pemerintah dapat memberikan fasilitas
kepada:
a.
industri prioritas tinggi, baik industri prioritas
nasional
maupun
industri
prioritas
berdasarkan
kompetensi inti industri daerah;
b.
industri pionir;
c.
industri yang dibangun di daerah terpencil,tertinggal,
perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu;
d.
industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan
inovasi;
e.
industri yang menunjang pembangunan infrastruktur;
f.
industri yang melakukan alih teknologi;
g.
industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h.
industri yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, menegah, atau koperasi;
i.
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau
peralatan yang diproduksi di dalam negeri; atau
j.
industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Yang dimaksud dengan Industri Prioritas Tinggi yaitu industri
prioritas yang berorientasi ekspor dan menyerap tenaga kerja
dan atau mampu mendukung secara signifikan kegiatan-kegiatan
ekonomi sebagai berikut :
a.
Pengembangan infrastruktur;
b.
Menanggulangi kemiskinan; atau
c.
Meningkatkan kemampuan industri pertahanan di dalam
negeri.
Sedangkan industri pionir adalah industri yang memiliki
keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas
yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki
nilai
strategis
bagi
perekonomian
nasional.
Fasilitas
pemerintah yang dimaksud dalam Peraturan Presiden ini adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 dan Pasal 21 Undang-
undang Nomor 25 Tahun 207 tentang Penanaman Modal. Pemberian
fasilitas dapat dilakukan peninjauan paling lama setiap 2
(dua) tahun. Adapun mekanisme pemberian fasilitas pemerintah
dilaksanakan melalui proses sebagai berikut :
a.
Permohonan pemberian fasilitas diajukan kepada Tim
Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
(TimNas PEPI).
b.
Tim
Nasional
Peningkatan
Ekspor
dan
Peningkatan
Investasi
mengkaji,
merumuskan,
mengevaluasi
dan
merekomendasikan pemberian atau pencautan fasilitas
pemerintah kepada Menteri atau Pejabat terkait untuk
diproses lebih lanjut penetapannya.
c.
Prosedur dan mekanisme tersebut diatur lebih lanjut
oleh Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
