Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PERPRES No. 27 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat, Menteri dibantu oleh Wakil

Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -3-

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau Eselon I di lingkungan Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(6) Selain ruang lingkup tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) Wakil Menteri juga diberikan tugas:

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pengendalian pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat di

wilayah Papua dan Papua Barat;
- pelaksanaan dukungan penanggulangan bencana;

dan

- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri:

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur

pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk

membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan

negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -4-

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan
jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,

pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase

lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan

bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,

pengembangan sarana prasarana strategis,

penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta

pembinaan jasa konstruksi;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi

tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat di daerah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana

terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan

umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan
pengembangan wilayah;

  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -5-

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri
atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  • Direktorat Jenderal Bina Marga;
  • Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  • Direktorat Jenderal Perumahan;
  • Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;

- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan;

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -6-

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang

meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan pemantauan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -7-

bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya
air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya

air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air

tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air

tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan
sumber daya air;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber

Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Bina Marga

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -8-

Pasal 14

Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan

nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas
yang menjadi prioritas nasional;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Cipta Karya

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -9-

Pasal 17

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,

pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase

lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan

bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan
pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan

fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,

pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan

persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan
kawasan permukiman, dan pengembangan sarana

prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem

penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,

pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan
persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan

kawasan permukiman, dan pengembangan sarana

prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase

lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,

dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -10-

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase

lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan

bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,

dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,

pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase

lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan

bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman,

dan pengembangan sarana prasarana strategis;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya;
dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Perumahan

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Perumahan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perumahan dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan

fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -11-

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi rumah umum,

rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat

berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah komersial

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan perumahan;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perumahan;
dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di

bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -12-

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa

konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan
jasa konstruksi;

  • pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina

Konstruksi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan

Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan

Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 26

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -13-

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan

pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur

Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan

infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan

infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan

pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;

  • penetapan sumber pendanaan, dan skema pembiayaan di

bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;

  • pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan

usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum

dan perumahan;

  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum dan perumahan;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan umum dan Perumahan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -14-

Bagian Kesembilan

Inspektorat Jenderal

Pasal 28

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 29

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap kinerja

dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Pasal 31

(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -15-

(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin

oleh Kepala Badan.

Pasal 32

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai

tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan

rencana terpadu program pembangunan infrastruktur

pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis program keterpaduan

pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan

wilayah;

- penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan

pendekatan pengembangan wilayah;

- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program
keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum

dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan

pengembangan wilayah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana

terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan

perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan

wilayah;

  • pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan

Infrastruktur Wilayah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -16-

Bagian Kesebelas

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 34

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin

oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai

tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia

bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan

umum dan perumahan rakyat;

- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum

dan perumahan rakyat;

- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan

umum dan perumahan rakyat;

  • pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber

Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -17-

Bagian Keduabelas

Staf Ahli

Pasal 37

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Jenderal.

Pasal 38

(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan

pembangunan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan
investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial

budaya dan peran masyarakat.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar

lembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-

isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

teknologi industri dan lingkungan.

Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 39

Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -18-

yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau

tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat dibentuk

Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 41

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 42

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 43

(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -19-

Pasal 44

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan

umum dan perumahan rakyat secara berkala atau sewaktu-

waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 45

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan,

analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh

jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat.

Pasal 46

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

baik dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat maupun dalam hubungan antar
kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Pasal 47

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat harus menerapkan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara

bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -20-

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus
melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi

di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 50

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 51

(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang

lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat

Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina

Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat
Jenderal Perumahan dikecualikan dari batasan jumlah

direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2)

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara.

(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang

lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan

Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah

inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1)

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara.

(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal

Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan

Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan)
direktorat.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -21-

(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal

Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat.

(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

paling banyak 6 (enam) inspektorat.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang membidangi urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015

tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden

Nomor 15 Tahun 2015 masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

dibentuknya jabatan baru dan dilakukan pengangkatan
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -22-

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun

2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018

Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.40 -23-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Februari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id