Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH ILMIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan
a. hadiah ilmiah ialah pemberian penghargaan atas karya ilmiah;
b. karya ilmiah ialah sesuatu hasil dalam bidang ilmu pengetahuan.
Pasal 2
(1) Kepada seseorang atau lebih yang telah menghasilkan suatu karya ilmiah dan memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN ini oleh Pemerintah dapat diberikan hadiah ilmiah.
(2) Hadiah ilmiah termaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan setiap tahun atau karya ilmiah yang dihasilkan pada tahun berselang dari tahun yang sedang berjalan atau dihasilkan berturut-turut dalam waktu yang telah lampau.
Pasal 3
Hadiah ilmiah diberikan kepada seseorang atau lebih yang karya ilmiahnya:
a. merupakan penemuan baru atau penyempurnaan penemuan lama, baik sendiri atau penemuan orang lain;
b. memajukan dan memperkembangkan ilmu pengetahuan pada umumnya;
c. bermanfaat bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa INDONESIA pada khususnya, umat manusia pada umumnya.
Pasal 4
(1) Pemberian hadiah ilmiah kepada seseorang atau lebih ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendengar Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atas usul perguruan tinggi, lembaga-lembaga penyelidikan dan atau lembaga-lembaga ilmu pengetahuan serta masyarakat pada umumnya.
(2) Untuk keperluan pemberian hadiah ilmiah termaksud dalam ayat (1) Menteri Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan membentuk suatu panitia penilai.
Pasal 5
(1) Hadiah ilmiah terdiri atas :
a. Anugerah penghargaan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bersih;
b. Anugerah pendorong sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bersih;
(2) Hadiah ilmiah termaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pajak pendapatan.
Pasal 6
(1) Hadiah ilmiah termaksud dalam pasal 5 dapat diberikan dalam bentuk barang yang bermanfaat bagi perkembangan karya ilmiah seorang atau lebih dan seharga dengan jumlah yang telah ditetapkan jika dikehendaki oleh yang bersangkutan.
(2) Selain hadiah ilmiah tersebut pada ayat (1) kepada yang bersangkutan diberikan :
a. Piagam Prajnyaparamita untuk anugerah penghargaan;
b. Piagan Prajnyautama untuk anugerah pendorong;
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini disebut "Peraturan Hadiah Ilmiah" dan mulai berlaku
pada hari ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 28 Nopember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
