(1) Menetapkan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(2) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam pengembangan
logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi
kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.
(3) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
- Pendahuluan;
- Perkembangan dan Permasalahan Logistik Nasional;
- Kondisi Yang Diharapkan dan Tantangannya;
- Strategi dan Program;
- Peta Panduan (Road Map) dan Rencana Aksi; dan
- Penutup dan Tindak Lanjut.
(4) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana
disebut pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
