Langsung ke konten

CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL

PERPRES No. 26 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Menetapkan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

(2) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam pengembangan
logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi
kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.

(3) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:

  • Pendahuluan;
  • Perkembangan dan Permasalahan Logistik Nasional;
  • Kondisi Yang Diharapkan dan Tantangannya;
  • Strategi dan Program;
  • Peta Panduan (Road Map) dan Rencana Aksi; dan
  • Penutup dan Tindak Lanjut.

(4) Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana

disebut pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan
lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka
penyusunan kebijakan dan rencana kerja yang terkait pengembangan
Sistem Logistik Nasional di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan
dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari
dokumen perencanaan pembangunan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-
2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32
Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.69

(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat dibentuk Tim Kerja yang susunan keanggotaan
dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id