Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN HADIAH SENI

PERPRES No. 26 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan a. Seni ialah senirupa, senidrama, senitari, senisuara, senibunyi, kesusasteraan dan sebagainya; b. Seniman ialah seorang yang bekerja dalam salah satu bidang atau lebih yang tersebut pada huruf a; c. Perkumpulan seni ialah perkumpulan seniman-seniman atau pendorong- pendorong seni yang menyelenggarakan kegiatan kesenian secara teratur; d. Hadiah seni ialah pemberian penghargaan atas kerja seni.

Pasal 2

(1) Kepada seniman atau perkumpulan seni yang telah menghasilkan seni menurut syarat-syaratnya dalam peraturan ini oleh Pemerintah dapat diberikan hadiah seni. (2) Hadiah seni termaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan setiap tahun atas karya seni yang dihasilkan pada tahun berselang dari tahun yang sedang berjalan atau dihasilkan secara berturutturut dalam jaman yang lampau.

Pasal 3

Hadiah seni diberikan kepada seniman dan/atau perkumpulan seni yang karya seninya memenuhi syarat-syarat dibawah ini a. mampu menggugah dan memperdalam kesadaran manusia ikan keindahan lahir dan bathin yang berisikan unsur moral nasional dan moral kemanusiaan. b. mampu membangkitkan keinsyafan kebangsaan, persatuan nasional, pembangunan semesta dan kegotong-royongan; c. mampu menggerakkan jiwa rakyat untuk berpikir dan berbuat atas landasan U.S.D.E.K. yaitu UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA 1945. Sosialisme INDONESIA. Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian INDONESIA; d. mampu memberi kebanggaan nasional dengan mencapai mutu internasional yang mengharumkan nama dan kehormatan bangsa INDONESIA serta dunia internasional. e. membuat bangsa INDONESIA penuh kepercayaan hari kemudian yang lebih baik.

Pasal 4

(1) Pembagian hadiah seni kepada seorang seniman atau perkumpulan seni ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendengar Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. (2) Untuk keperluan pemberian hadiah seni termaksud dalam ayat (1) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan membentuk suatu panitia penilai.

Pasal 5

(1) Hadiah seni terdiri atas : a. Anugerah penghargaan seni sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bersih; b. Anugerah pendorong seni sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) bersih; (2) Hadiah seni termaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pajak pendapatan.

Pasal 6

(1) Hadiah seni termaksud pada pasal 5 dapat diberikan dalam bentuk, barang yang bermanfaat bagi perkembangan seninya dan seharga dengan jumlah yang telah ditetapkan. (2) Selain hadiah seni termaksud pada ayat (1) dan pasal 5, kepada yang bersangkutan diberikan : a. Piagam Wijayakusuma untuk anugerah penghargaan. b. Piagam Wijayataru untuk anugerah pendorong;

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 8

peraturan PRESIDEN ini disebut "Peraturan Hadiah Seni" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, Ttd. SANTOSO