SEKRETARIAT KABINET
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
**(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 2
**(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.**
Pasal 2
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan
manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian,
pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman;
- penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian,
pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman;
- pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan
manusia, kebudayaan, dan kemaritiman;
- pemberian persetujuan kepada Menteri Sekretaris Negara atas
permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan
perundang-undangan;
- penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan
sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau
dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah
bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan
dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah, serta penyelenggaraan
hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau
pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan,
keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan
pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan
administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan
informasi dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengelolaan
operasional kabinet, serta penyediaan sarana dan prasarana
pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 3
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat
Kabinet; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Sekretariat Kabinet terdiri dari:
- Wakil Sekretaris Kabinet;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Kemaritiman;
- Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
- Deputi Bidang Administrasi;
- Staf Ahli;
- Inspektorat; dan
- Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Bagian Kedua
Wakil Sekretaris Kabinet
Pasal 5
**(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Sekretaris Kabinet.
**(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris**
Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat
Kabinet.
**(3) Dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil**
Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf
Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 4
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Pasal 6
**(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
**(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.**
Pasal 7
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan
keamanan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang politik, hukum, dan keamanan;
- pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi
rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum,
dan keamanan;
- penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau
pertemuan di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang dipimpin
dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap
perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 9
**(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri dari paling**
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
**(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 5
**(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Perekonomian
Pasal 10
**(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Sekretaris Kabinet.
**(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.**
Pasal 11
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris
Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan
manajemen kabinet di bidang perekonomian.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang perekonomian;
- penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian;
- pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang perekonomian;
- pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi
rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian;
- penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau
pertemuan di bidang perekonomian, yang dipimpin dan/atau dihadiri
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap
perkembangan umum di bidang perekonomian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 13
**(1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri dari paling banyak 5 (lima)**
Asisten Deputi.
**(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 6
**(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pasal 14
**(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
**(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi
rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan;
- penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau
pertemuan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, yang
dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap
perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 7
Pasal 17
**(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari**
paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
**(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
**(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kemaritiman
Pasal 18
**(1) Deputi Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Sekretaris Kabinet.
**(2) Deputi Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.**
Pasal 19
Deputi Bidang Kemaritiman mempunyai tugas membantu Sekretaris
Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan
manajemen kabinet di bidang kemaritiman.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Deputi Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program
pemerintah di bidang kemaritiman;
- penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan di bidang kemaritiman;
- pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang kemaritiman;
- pemberian persetujuan atas permohonan izin prakarsa penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi
rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman;
- penyiapan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat atau
pertemuan di bidang kemaritiman, yang dipimpin dan/atau dihadiri
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- pemantauan, pengamatan, dan penyerapan pandangan terhadap
perkembangan umum di bidang kemaritiman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 8
Pasal 21
**(1) Deputi Bidang Kemaritiman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten**
Deputi.
**(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
**(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
Pasal 22
**(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
**(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi.**
Pasal 23
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan
pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan,
pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet,
rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi
Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan
kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat
Kabinet.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan
sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin
dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian dan
publikasi hasil sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang
dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan
yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
- penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 9
- pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional
penerjemah;
- penyelenggaraan dan koordinasi hubungan kemasyarakatan, serta
pelayanan dan dukungan keprotokolan Sekretariat Kabinet; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 25
**(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet terdiri dari paling banyak 5**
(lima) Asisten Deputi.
**(2) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
**(3) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 26
**(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Sekretaris Kabinet.
**(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.**
Pasal 27
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris
Kabinet dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet,
pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan,
dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab
Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan
sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di
lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan
serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan
Sekretariat Kabinet;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 10
- penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata
laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pelatihan aparatur sipil
negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi,
ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran,
akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan
Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan,
pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara yang
menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, serta penyediaan sarana
dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus Presiden, Staf
Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 29
**(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.**
**(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok**
jabatan fungsional.
**(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
**(4) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri dari**
sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 30
Sekretaris Kabinet dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu
kesatuan dalam susunan organisasi Sekretariat Kabinet.
Pasal 31
**(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris**
Kabinet dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang
Administrasi.
**(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu**
strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
**(3) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.**
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 11
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
Pasal 32
**(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada**
Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
**(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.**
**(3) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di**
lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pasal 33
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesebelas
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Pasal 34
**(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
**(2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.**
Pasal 35
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan
pengelolaan data dan sistem informasi, pengembangan dan penerapan
sistem manajemen informasi, pengembangan, pemeliharaan, dan
pengamanan infrastruktur, penyebarluasan data dan informasi, pemberian
dukungan data dan informasi dalam rangka pengelolaan operasional
kabinet, pembinaan pemanfaatan sistem informasi dan teknologi informasi
di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta dukungan pelayanan teknis dan
administrasi pengelolaan arsip, dokumentasi, dan perpustakaan di
lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat
Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi penyelenggaraan
pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta data dan
informasi dalam rangka pengelolaan operasional kabinet terkait
dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 12
- pengembangan, penerapan, dan pengamanan infrastruktur sistem
jaringan komunikasi dan data teknis di lingkungan Sekretariat
Kabinet;
- pembangunan, pengembangan, dan pembinaan sistem jaringan
komunikasi yang menghubungkan Sekretariat Kabinet dengan
instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka
pelaksanaan e-government;
- pembinaan pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi, dan
informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pelaksanaan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan,
pemeliharaan dan penyusutan, serta pelayanan arsip dan dokumen
penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta
arsip dan dokumen lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan dan pelayanan perpustakaan di lingkungan
Sekretariat Kabinet; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 37
**(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri dari paling banyak 5 (lima)**
Bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
**(2) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau**
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kedua Belas
Jabatan Fungsional dan Satuan Tugas
Pasal 38
**(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan**
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat**
Kabinet dapat dibentuk Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja,
dan/atau tim sejenis lainnya.
**(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Satuan Tugas, Gugus**
Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya dapat
melibatkan tenaga ahli/tenaga profesional.
**(4) Tenaga ahli/tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 13
Pasal 39
**(1) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada Sekretaris**
Kabinet.
**(2) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling banyak 3**
(tiga) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet.
Pasal 40
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Sekretaris
Kabinet yang bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Sekretariat Kabinet.
Pasal 41
Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pasal 42
**(1) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan dengan**
Keputusan Sekretaris Kabinet.
**(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil**
atau selain Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 43
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris**
Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf
Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
**(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris**
Kabinet dinaikkan pangkatnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa**
jabatannya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 14
**(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris**
Kabinet diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet
diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Pasal 46
**(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama**
dengan masa bakti Sekretaris Kabinet.
**(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir**
masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 47
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan administrasi dan
keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
Pasal 48
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus
Sekretaris Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
TATA KERJA
Pasal 49
**(1) Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet berikut**
unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di
lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai
dengan tugas masing-masing.
**(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan,**
strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dan
pengendalian.
**(3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi dikembangkan sistem**
komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 15
Pasal 50
Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib
menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Pasal 51
**(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet**
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya
masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan, serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
**(2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib mengikuti dan**
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 52
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-
masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-
langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 53
**(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas, dan**
penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara
berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi
masing-masing satuan kerja.
**(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan**
kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Kabinet dapat
langsung menugaskan pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet
untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.
**(3) Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
pejabat yang ditugaskan Sekretaris Kabinet wajib melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam
satuan kerjanya.
Pasal 54
**(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon**
I.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
**(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau jabatan Pimpinan**
Tinggi Madya.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 16
**(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah**
jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
**(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon**
III.a atau jabatan Administrator.
**(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural**
eselon IV.a atau jabatan Pengawas.
Pasal 55
Deputi dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi yang merupakan
jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 56
**(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan**
diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Kabinet.
**(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang,**
Kepala Bagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat
dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 57
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas
lainnya setingkat dengan Menteri.
PEMBIAYAAN
Pasal 58
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat
Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 59
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 17
Pasal 60
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh unit**
organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat
Kabinet tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya organisasi Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
**(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan**
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
**(3) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh peraturan**
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang
Sekretariat Kabinet, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 61
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.33 18
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
,
www.peraturan.go.id
