Langsung ke konten

GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI

PERPRES No. 25 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.66 2

Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya
pencegahan dan penanganan pornografi.

Pasal 2

Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Gugus Tugas mempunyai tugas:
- mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah
pornografi;
- memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
- melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan
penanganan pornografi; dan
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

ORGANISASI

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.

(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
- Ketua Harian : Menteri Agama.

(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Dalam Negeri;

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.66

  • Menteri Perindustrian;
  • Menteri Perdagangan;
  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Sosial;
  • Menteri Pemuda dan Olahraga;
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa Agung Republik Indonesia;
  • Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
  • Ketua Lembaga Sensor Film.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.

(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan
Kementerian Agama.

(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat,
akademisi, praktisi, dan penegak hukum.

(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus

Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.

Pasal 7

(1) Di Provinsi dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

gubernur.

Pasal 8

(1) Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada bupati/wali kota.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.66 4

Pasal 9

Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata
kerja Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

TATA KERJA

Pasal 10

(1) Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan

bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan
pornografi.

(2) Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan

tugas pencegahan dan penanganan pornografi.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian.

(2) Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh
Ketua.

(3) Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling

sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua
Harian.

Pasal 12

Dalam hal dipandang perlu, rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas
Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas

dibantu oleh Sekretariat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.66

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat
eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.

Pasal 14

Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara berkala.

Pasal 15

(1) Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan

dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima
tahunan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun
anggaran.

(3) Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
akhir tahun anggaran.

PEMBIAYAAN

Pasal 16

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q
Anggaran Belanja Kementerian Agama.

(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas

Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-
masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.66 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id