Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1963 tentang PEMBERIAN PERBAIKAN-PENGHASILAN/PENGHASILAN-PERALIHAN KEPADA BEKAS ANGGOTA MILITER SERTA JANDA DAN ANAK YATIM-PIATUNYA
Pasal 2
(1) Kepada bekas Anggota Militer serta janda dan/atau anak yatim- piatunya, yang sebelum tanggal 1 Mei 1963 sudah menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp)., diberikan perbaikan-penghasilan sebagai tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih
yang berhak diterima berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga 1 Mei 1963.
(2) Yang dimaksudkan dengan ,,penghasilan bersih" pada ayat (1) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a. pokok pensiun,
b. tunjangan kemahalan daerah,
c. tunjangan keluarga,
d. tunjangan kemahalan umum,
e. tambahan-tambahan penghasilan, dan
f. sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3) Yang dimaksudkan dengan kata "pensiun" dalam peraturan ini adalah ,,pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun".
Pasal 3.
(1) Kepada janda dari Anggota Militer yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal janda itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji-pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251) diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Anggota Militer ditambah dengan penghasilan-penghasilan bulanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih.
(2) Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (1) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a. pokok pensiun;
b. tunjangan anak;
c. tunjangan kemahalan umum.
d. sumbangan pajak negara, dan
e. tunjangan kemahalan setempat, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3) Kepada janda dari penerima pensiun sebagai bekas Anggota Militer yang meninggal pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963 dalam hal janda itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji-pokok yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, diberikan perbaikan-penghasilan sebesar 50%(lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan peraturan-
peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga tanggal 1 Mei 1963.
(4) Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (3) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari
a. pokok pensiun;
b. tunjangan kemahalan daerah;
c. tunjangan keluarga;
d. tunjangan kemahalan umum;
e. tambahan-tambahan penghasilan, dan
f. sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak
Pasal 4.
(1) Kepada anak yatim-piatu dari Anggota Militer yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal anak yatim-piatu itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji-pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 110 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 251) diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Anggota Militer, ditambah dengan penghasilan- penghasilan bulanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih dengan ketentuan bahwa apabila diberikan pensiun untuk lebih dari 1 (satu) orang anak dilakukan untuk semua anak yang memenuhi syarat-syarat dikurangi dengan satu orang anak.
(2) Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (1) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a. pokok pensiun,
b. tunjangan anak;
c. tunjangan kemahalan umum;
d. sumbangan pajak negara, dan
e. tunjangan kemahalan setempat, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3) Kepada anak yatim dan/atau anak yatim-piatu dari Anggota Militer yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal anak yatim dan/atau yatim-piatu itu berhak menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji-pokok yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, Liberian perbaikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga tanggal 1 Mei 1963.
(4) Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih", pada ayat (3) pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a. pokok pensiun:
b. tunjangan kemahalan daerah;
c. tunjangan keluarga;
d. tunjangan kemahalan umum;
e. tambahan-tambahan penghasilan,dan
f. sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
Pasal 5.
(1) Jumlah "Perbaikan-penghasilan" termaksud pada pasal 2 ayat (1) pasal 2 ayat (3) dan pasal 4 ayat (3) dan "penghasilan- peralihan" termaksud pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1) peraturan ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.
(2) "Perbaikan-penghasilan" dan "penghasilan-peralihan" tersebut dalam peraturan ini adalah bebas dari pajak.
Pasal 6
Kepada janda dari seorang bekas Anggota Militer yang berhak menerima pensiun janda/anak yatim sebagai demikian disamping menerima pensiun sebagai bekas Anggota Militer/Kepolisian Negara atau bekas pegawai negeri sipil diberikan atas pensiun-pensiun tersebut, penghasilan-penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing pensiun itu.
Pasal 7.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1963 PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1963.
Sekretaris Negara,
ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 115
