Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 13 TAHUN 1960 TENTANG PENGAKUAN PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI PARTAI

PERPRES No. 25 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Kata-kata "tanggal 31 Desember 1960" pada pasal 2 Peraturan PRESIDEN No. 13 tahun 1960 diubah menjadi "tanggal 28 Pebruari 1961".

Pasal 2

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang, dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, Ttd. SANTOSO