Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 13 TAHUN 1960 TENTANG PENGAKUAN PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI PARTAI
Pasal 1
Kata-kata "tanggal 31 Desember 1960" pada pasal 2 Peraturan PRESIDEN No. 13 tahun 1960 diubah menjadi "tanggal 28 Pebruari 1961".
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang, dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
