Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS

PERPRES No. 24 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Dokter Pendidik Klinis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan, pengabdian masyarakat, pendidikan dan pengajaran bagi Dokter dan Dokter Spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran pada rumah sakit pendidikan.

Pasal 2

Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 3

Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 5 …

Pasal 5

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso