Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, diberikan tunjangan Peneliti setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Pasal 6
Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendifi-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tabun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
