Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1963 tentang DEWAN PENERBANGAN DAN ANGKASA LUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERPRES No. 24 Tahun 1963 berlaku

Pasal 2

Dewan bertujuan untuk menyempurnakan pembangunan Kekuatan udara dan Angkasaluar Nasional yang vital guna mensukseskan dan men-surveve- kan Masyarakat INDONESIA yang Adil dan Makmur didalam abad atom dan Angkasaluar ini. Pasal 3. Dewan berfungsi sebagai badan policy dan kordinasi tertinggi didalam bidang penerbangan dan Angkasaluar nasional. Pasal 4. 1. Dewan bertugas untuk membantu PRESIDEN didalam menjalankan fungsinya sebagai Pimpinan Tertinggi bidang penerbangan dan Angkasaluar Nasional. 2. Tugas Dewan berupa pemberian pertimbangan, nasehat dan saran menggenai penentuan dan perumusan kebijaksanaan, perencanaan dan koordinasi. agar supaya dengan sumber/kemampuan yang, ada baik pelaksanaan segala tugas dibidang, penerbangan dan Angkasaluar, maupun pembangunan segenap unsur-unsur Kekuatan Udara dan Angkasaluar Nasional, dapat dijalankan dengan effisien, effektif dan terpimpin. BAB II. Susunan.

Pasal 5

Dewan terdiri dari PRESIDEN/Perdana Menteri sebagai Ketua, serta Menteri/Panglima Angkatan Udara dan Menteri Perhubungan Udara sebagai Anggota, yang oleh Ketua dapat ditambah dengan Menteri-menteri lain sesuai dengan acara atau persoalan yang dibahas. Pasal 6. 1. Menteri/Panglima Angkatan Udara, sebagai pembantu dan penasehat utama PRESIDEN/Panglima Tertinggi dibidang penerbangan dan Angkasaluar Militer, mewakili semua kepentingan penerbangan dan Angkasaluar Militer didalam Dewan. 2. Menteri Perhubungan Udara, sebagai pembantu dan penasehat utama PRESIDEN/Perdana Menteri dibidang penerbangan dan Angkasaluar non- militer, mewakili semua kepentingan penerbangan dan Angkasaluar lainnya didalam Dewan. Pasal 7. Untuk menampung soal-soal sehari-hari dan mempersiapkan soal-soal yang akan dibahas dalam sidang paripurna Dewan, dibentuk Badan Harian Dewan, yang terdiri dari Menteri/Panglima Angkatan Udara, Menteri Perhubungan Udara dan Sekretaris Dewan, dan yang diketuai oleh Menteri/Panglima Angkatan Udara serta Menteri Perhubungan Udara secara bergiliran. Pasal 8. Ketua dan Anggota-anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. BAB III. Sekretariat dan badan-badan pembantu. Pasal 9. 1. Guna membantu pimpinan didalam pembinaan Dewan, dibentuk suatu Sekretariat Dewan yang susunan serta kedudukannya ditentukan oleh Dewan; 2. Untuk memimpin Sekretariat Dewan diadakan Sekretariat Dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Dewan. Pasal 10. 1. Untuk menunaikan tugasnya, Dewan berhak membentuk Panitya-panitya Teknis dan Badan-badan pembantu lainnya, yang susunan, tugas dan cara bekerjanya ditentukan oleh Dewan. 2. Panitya-panitya dan Badan-badan pembantu lainnya itu bertugas memberikan nasehat-nasehat dan saran-saran dalam bidang tugasnya masing-masing, baik atas permintaan Dewan maupun atas inisiatip sendiri. 3. Panitya-panitya dan Badan-badan pembantu lainnya itu sendiri dari Ketua, Anggota, Penasehat dan Sekretaris. BAB IV. Tata-tertib dan peraturan. Pasal 11. Dewan MENETAPKAN tata-tertib untuk rapat-rapatnya, untuk rapat- rapat badan-badan pembantu dan peraturan-peraturan lainnya yang dianggap perlu. BAB V. Pembiayaan. Pasal 12. 1. Segala pembiayaan untuk Dewan, Sekretariat dan Badan-badan pembantu lainnya dibebankan atas Anggaran Belanja Pemerintah Agung; 2. Kepada Ketua, Anggota, Penasehat, Sekretaris dan para pembantu dari Sekretariat serta Badan-badan pembantu lainnya, diberikan uang kehormatan yang selanjutnya akan diatur oleh Ketua Dewan. BAB VI. Penutup. Pasal 13. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Nopember 1963. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd. SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Nopember 1963. Sekretaris Negara, ttd. MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 111