Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1960 tentang PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 15 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA 1959 NO. 15) TENTANG DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

PERPRES No. 24 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Pasal 1 Peraturan PRESIDEN No. 15 tahun 1959 selanjutnya dibaca sebagai berikut : (1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari: 1. Menteri Pertama - sebagai Ketua; 2. Wakil Menteri Pertama - sebagai Wakil Ketua, 3. Menteri Keuangan - sebagai anggota; 4. Menteri Produksi - sebagai anggota; 5. Menteri Distribusi - sebagai anggota; 6. Menteri Pembangunan - sebagai anggota; 7. Menteri Deputy Menteri Keamanan Nasional - sebagai anggota; 8. Menteri Pertanian - sebagai anggota; 9. Menteri Perhubungan Laut - sebagai anggota; 10. Menteri Perdagangan - sebagai anggota; 11. Menteri Perindustrian Rakyat - sebagai anggota; 12. Menteri Ketua Depernas - sebagai anggota; 13. Gubernur Bank INDONESIA - sebagai anggota; 14. PRESIDEN Direktur Bank Pembangunan INDONESIA - sebagai anggota; (2) Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri;

Pasal 2

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1960 Asisten Sekretaris Negara, Ttd. SANTOSO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 117