Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 6 TAHUN 1960 TENTANG DEWAN ANGKUTAN DARAT
Pasal 1
Pasal 2 Peraturan PRESIDEN No. 6 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 40) tentang Dewan Angkutan Darat ditambah dengan sebuah kalimat yang berbunyi sebagai berikut :
"13. seorang wakil dari Departemen Perhubungan Laut".
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960.
Ajun Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 114
