Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2010

PERPRES No. 22 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 4

Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari:
Ketua : Chairul Tanjung;
Wakil Ketua : Dr. Chatib Basri;
Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si;
Anggota : 1. Dr. Ninasapti Triaswati;
1. Umar Juoro, M.A., MAPE;
1. Christianto Wibisono;
1. John A. Prasetio;
1. Prof. Dr. Didik Junaidi Rachbini;
1. T. P. Rachmat;
1. Dra. Siti Hartati Murdaya;
1. James T. Riady;
1. Dr. Raden Pardede;
1. Dr. Djisman S. Simanjuntak;
1. Pieter Gontha;
1. Prof. Dr. Hermanto Siregar;
1. Chris Kanter;
1. Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
1. Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
1. Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
1. Erwin Aksa;
1. Sandiaga S. Uno, M.B.A;
1. Dr. Purbaya Yudhi Sadewa.

1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni

### Pasal 9A sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan fasilitas
biaya perjalanan dinas.

(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.63

(3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite

Ekonomi Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang
tertinggi.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id