Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1960 tentang PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 22 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH No. 23 tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) diubah sebagai berikut: Didalam lampiran A diadakan perubahan sebagai berikut: 1. Daftar pangkat golongan gaji F angka urut No. 36, No. 37, No. 367 dan No. 368 diganti dengan daftar pangkat seperti termuat dalam lampiran pertama ini, 2. Dalam daftar aturan khusus golongan gaji F ditambah aturan khusus No. 219 dan No. 220 yang masing-masing mengatur seperti-termuat dalam lampiran kedua.

Pasal 2

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1960. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 30 September 1960. Ajun Sekretaris Negara, Ttd. SANTOSO